• November 22, 2024
Keluarganya bahagia meski Mary Jane tidak pulang

Keluarganya bahagia meski Mary Jane tidak pulang

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kejaksaan Agung memastikan Mary Jane akan tetap berada di Indonesia meski diperlukan untuk menyelidiki dugaan kasus perdagangan manusia di Filipina.

YOGYAKARTA, Indonesia— Setelah beberapa hari yang emosional, keluarga Mary Jane Veloso akhirnya akan kembali ke Manila.

Rombongan meninggalkan Lapas pada pukul 12.50 WIB setelah bertemu dengan Mary Jane selama 4,5 jam. Mereka memilih bungkam saat wartawan mencoba meminta keterangan saat keluar gedung. Pengacara Mary Jane, Agus Salim, sudah keluar dari Lapas Wirogunan.

Pastor Harold Toledano dari Filipina, yang menemani keluarga Mary Jane berkunjung, mengatakan saat mereka bertemu tidak ada air mata di antara mereka. Mereka merasa senang karena masih bisa bertemu.

“Tidak ada yang menangis, mereka tampak bahagia,” kata Harold yang sudah lama tinggal di Bandung.

Kunjungan keluarga Mary Jane berlangsung lebih lama dari yang dijadwalkan. Mereka mendapat tambahan waktu dari Kepala Staf Wirogunan Zaenal Arifin agar bisa bertemu lebih lama. Jam berkunjungnya hanya sampai pukul 11.00 WIB, namun diperbolehkan tetap hingga pukul 13.30 WIB.

“Karena pihak keluarga ingin pulang ke Filipina, jaraknya jauh, jadi kami beri waktu tambahan,” kata Zaenal.

Rombongan keluarga Mary Jane yang datang berkunjung adalah ibunya, Celia Veloso, ayahnya, Cesar Veloso, kedua anaknya, Mark Daren dan Mark Daniel, dua saudara perempuan Marites Laurente dan Darling Veloso, kakak Christopher dan mantan suaminya Michaele Candelaria.

Mary Jane tidak bisa pulang

Kejaksaan Agung memastikan Mary Jane akan tetap berada di Indonesia meski diperlukan untuk menyelidiki dugaan kasus perdagangan manusia. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan Mary Jane bisa memberikan kesaksian melalui surat atau panggilan telekonferensi.

“Pada bulan Mei mereka mengatakan akan melakukan penyelidikan (terhadap Mary Jane). Tapi apa yang mereka sampaikan, (kesaksian Mary Jane) punya nilai sebagai bukti (kalau) yang bersangkutan ada di sana (Filipina). “Ini yang kami katakan tidak mungkin kami berikan,” kata Prasetyo Detik.com.

Menurut Tony Spontana, Juru Bicara Kejaksaan Agung, tidak ada bedanya kesaksian tertulis dan lisan selama dilakukan di bawah sumpah.

“Kami melihat itu tidak mungkin. “Sesuai KUHAP Pasal 182 ayat 2, artinya apabila keterangan itu dahulunya diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu sama nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diberikan dalam persidangan,” kata Tony. —Rappler.com

sbobet