Tersangka kasus ‘tempat tinggal’ Dirjen Kementerian Perdagangan tengah menjalani masa pensiun di tahanan
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan telah memberhentikan jabatannya hari ini, Sabtu, 1 Agustus. Ironisnya, Partogi harus menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji besi karena kasus suap.waktu tinggal‘ yang menjeratnya.
Pada Jumat malam, 31 Juli, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Partogi setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Alasan subjektivitas penyidik menjadi pertimbangan penahanan Partogi.
“Yang bersangkutan kami tahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, Sabtu pagi.
Partogi sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 30 Juli atas dugaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kantornya Selasa, 28 Juli lalu, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan sinkronisasi alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, kata Iqbal. Penyidik juga menemukan aliran dana yang diduga hasil tindak pidana suap ke rekening Partogi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti yang membawahi Satgas Khusus ini mengungkapkan, dalam penggeledahan, polisi menemukan uang sebesar 40.000 USD di meja R, salah satu staf kepercayaan Partogi.
R pun buka suara dan mengakui bahwa uang itu milik bosnya, Partogi, kata Khrisna.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan uang sebesar 10.000 USD dari seorang calo yang dijadikan saksi. Makelar perempuan berinisial N mengaku uang tersebut hendak diserahkan kepada Mus, pegawai honorer Direktorat Jenderal Luar Negeri yang juga merupakan salah satu tangan kanan Partogi.
N mengatakan, uang itu berasal dari importir ME yang ingin mengajukan izin impor barang ke Ditjen Luar Negeri, kata Khrisna.
Selain Partogi, polisi sejauh ini telah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus ini, yakni Mus, ME, dan Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Kementerian Perdagangan Imam Aryaanta yang saat ini masih ditahan. Di kanada.
Bidik kementerian lain
Kasus suap perizinan awal penerbitan Surat Izin Impor (SPI) di Direktorat Jenderal Luar Negeri yang ditemukan tim Satgas hanya sebagian kecil dari permasalahan yang terungkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya kasus serupa di kementerian/lembaga lain yang menerbitkan izin awal.
“Pembangunan akan terus dilakukan sampai kita memantau kementerian mana yang melakukan perbaikan, jadi kami bersyukur. Tapi yang kami anggap ada yang keras kepala dan tembakan nomor satu kami otomatis, kata Tito, Jumat.
(BACA: Polisi fokus deteksi suap ‘perumahan’ di perizinan awal)
Mengungkap kasus ini, Tito mengatakan, “Yang penting mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini, teman-teman di kementerian lain yang terkait dengan masalah pelabuhan ini, waktu tinggal “Kami bisa melakukan perbaikan dan kemudian melanjutkan.”
Setelah Partogi dan tiga tersangka lainnya, Tito memastikan pemeriksaan akan terus mendalami keterlibatan tersangka lain di tingkat internal dan eksternal pejabat. “Kalau sudah ada hasilnya, akan kami sampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, menurut Tito, penyidik memfokuskan penyidikannya pada penguatan konstruksi hukum dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang. Sejauh ini, kata dia, penyidik sudah memenuhi unsur kasus suap dan minimal 2 alat bukti.
“Kita tinggal betulkan satu atau dua saja dulu, ada yang menyuap, ada yang disuap, ada bukti uang hasil suap, dan ada bukti surat yang merupakan produk izin. “Kita tidak perlu banyak-banyak, pertama satu atau dua kasus, cukup kuat baru kita kembangkan yang lain,” jelasnya. Polisi punya waktu mengusut kasus ini selama 120 hari atau 4 bulan.
Upaya paksaan
Diketahui, salah satu tersangka, Imam Aryanta, masih berada di luar negeri. Untuk melakukan penyelidikan terhadap Imam ini, Polda Metro Jaya berusaha menjemputnya secara paksa.
Wakil Komisaris Besar Kasatgas Hengki Haryadi mengatakan tim akan berangkat ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Sabtu sore untuk menangkap Imam setibanya dari luar negeri.
Sore ini kami akan menangkap yang bersangkutan, kata Hengki.
Tim yang terdiri dari puluhan orang disiapkan melakukan upaya untuk menjemput Imam ini secara paksa.Sumber Rappler di kepolisian menyebutkan, Imam juga merupakan salah satu orang kepercayaan Partogi. —Rappler.com