Komnas Perempuan menolak hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pemerintah berencana menerbitkan Perppu tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak
JAKARTA, Indonesia— Rencana pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengebiri pelaku kekerasan seksual ditentang oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
“Kalau soal sanksi atau pidana kebiri, kami pasti tidak setuju karena ada yang merupakan pelanggaran HAM,” kata anggota Komnas Perempuan Masruchah kepada Rappler, Rabu, 21 Oktober.
Masruchah menambahkan, jika diupayakan efek jera bisa dilakukan dengan memaksimalkan hukuman yang berlaku saat ini.
Dalam rapat terbatas kabinet di Istana, Selasa, 20 Oktober, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perlu ada upaya yang lebih besar untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan terhadap anak.
Kekerasan terhadap anak, mulai dari perdagangan anak, diskriminasi, narkoba, korban kekerasan seksual, hingga berbagai tindak kekerasan terhadap anak lainnya, kata Jokowi sebelum pertemuan. Oleh karena itu, tindakan konkrit terhadap anak harus benar-benar nyata, konkrit, dan nyata.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai pertemuan mengatakan ada tiga hal yang digarisbawahi pemerintah dalam pertemuan tersebut. Pertama, Jokowi mengamini perlunya ada pendidikan pranikah yang mencakup pengajaran bagaimana orang tua memahami cara melindungi anak. Kedua, Jokowi mengatakan tingginya angka perceraian memungkinkan terjadinya penelantaran anak.
“Selanjutnya, sehubungan dengan meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak-anak, dia setuju bahwa pelakunya harus dihukum lebih berat. Termasuk mengebiri saraf libido, kata Khofifah.
Hal ini dibenarkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengatakan kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
“Disepakati nanti yang akan kita terapkan adalah kebiri. Yang pasti kebiri ini akan berdampak pencegahan, bisa membuat orang berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan tersebut. Terobosan baru ini diharapkan membawa perubahan positif, kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut.
“Selain penjara, juga akan diberikan tindakan kebiri. Dengan demikian, hormon kewanitaan akan diberikan, sehingga hasrat tersebut hilang. Hukumannya tentu saja akan ditentukan setelah putusan kekuatan– keluar.”
Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang turut hadir dalam konferensi pers usai pertemuan, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut.
“Regulasi itu perlu. Salah satu mekanisme hukumannya adalah memperberat hukuman melalui mekanisme kebiri. Jadi diusulkan Perppu dan presiden memberikan apresiasi, kata Asrorun.—Rappler.com
BACA JUGA: