Hakim menolak gugatan warga Rembang terhadap Semen Indonesia
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Hakim menolak gugatan warga Rembang terhadap pabrik semen raksasa tersebut, namun masih ada klausul yang tidak menyenangkan. Mengapa hakim mengabaikan keterangan ahli peneliti UGM?
JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang akhirnya membatalkan gugatan warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas dokumen izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia.
“Untuk mencoba menolak permohonan, gugatan tidak diterima. “Penggugat Rp. 313.000 dikenakan,” kata Ketua MK Susilowati Siahaan didampingi dua anggota Husein Amin Effendi dan Desy WulandariKamis 16 April.
Alasan hakim karena gugatan sudah habis masa berlakunya, yaitu 90 hari terakhir.
Hakim : Hakim, tolak permohonan, gugatan tidak diterima. Penggugat didakwa sebesar 313.000. #RembangMellawan
— Autonica (@wildrps) 16 April 2015
Majelis hakim menolak gugatan tersebut karena dianggap terlambat waktu. #RembangMellawan #DemiRembang
— #DemiRembang (@JmppkRembang) 16 April 2015
Gugatan dianggap kadaluarsa, atau terlambat diajukan. Menurut hakim, hal itu diumumkan di website. Padahal tidak ada sosialisasi. #RembangMellawan
— kartika jahja (@kartikajahja) 16 April 2015
(BACA: Surat Cinta untuk Ibu-ibu Rembang)
Dalam penjelasannya, Majelis Hakim berpandangan gugatan yang diajukan penggugat gugur. Sebagaimana aturan yang ada, klaim maksimal harus diajukan ke PTUN dalam jangka waktu 90 hari setelah izin lingkungan diterbitkan.
Dukungan mantan pimpinan KPK
Dalam putusan sidang kali ini, warga Rembang mendapat dukungan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Bambang datang dengan kemeja merah marun dan topi hitam. Dia masuk ke truk dan memberikan pidato.
Bambang Widjojanto: Semoga suara hakim sama dengan suara masyarakat yang menolak pabrik semen via @JmppkRembang pic.twitter.com/NpBDaKbgau
— Rappler Indonesia (@RapplerID) 16 April 2015
(BACA: Inspirasi perlawanan warga Samin terhadap industri semen)
Netizen kecewa dan mempertanyakan sikap Gubernur
Sementara itu, netizen yang sejak pagi memberikan dukungan kepada perempuan Rembang dengan tagar #RembangMelawan melalui status media sosial pun langsung kecewa. Mereka mempertanyakan sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sedih mendengar kabar keputusan PTUN atas gugatan tersebut #RembangMellawan, namun tersentuh oleh keteguhan semangat ibu-ibu petani. *menatap*
– Alissa Wahid (@AlissaWahid) 16 April 2015
Gugatan PTUN #RembangMellawan Ditolak karena 90 hari telah berlalu/kedaluwarsa? Bau konspirasi semakin kuat!
— Philip Ayus (@tweetspiring) 16 April 2015
Rembang kalah gugatan semen karena habis masa berlakunya? Bukankah itu yang menjadi pokok gugatannya? Selamat datang di perusakan lingkungan.. #RembangMellawan
— Angga Putra Fidrian (@Anggafara) 16 April 2015
@hariadhi Di Pak @ganjarpranowo & setelan @ariabima99 Tidak membantu, itu berlebihan, paman. Satgas PDIP selama puluhan tahun. Di rumah ada kalender wajahnya. Ha ha
— eMKa (@raunsyanfikr) 16 April 2015
@Dandhy_Laksono sisa hidupmu, kawan @ganjarpranowo berisi segala makian dan makian para wanita Kendeng yang berjuang hingga saat ini
-Muhammad Fahmi Alby (@fahmialby) 16 April 2015
Kontroversi kesaksian ahli dari UGM
Sebelumnya, dua dosen Universitas Gadjah Mada, Eko Haryono dan Heru Hendrayana menjadi saksi ahli dalam sidang analisis mengenai dampak lingkungan di kawasan Pabrik Semen Rembang.
PTUN Besar Semarang. UGM menyatakan 2 orang saksi ahli semen ‘tidak melakukan penelitian langsung di Rembang’ namun tetap berhasil dimenangkan.
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) 16 April 2015
Dalam persidangan kali ini keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli karena Eko merupakan ahli hidrologi dan Heru ahli geologi. Kedua ahli tersebut menyatakan, kawasan Rembang merupakan kawasan karst muda yang tidak mengandung air tanah.
Namun keduanya ternyata tidak langsung melakukan penelitian di Rembang. Tim UGM pun langsung mengeluarkan pernyataan tegas kepada keduanya.
““UGM akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM Pleno, Rabu, 15 April, di Gedung Pusat UGM, seperti dikutip dari Pikiran orang-orang.
Namun keterangan kedua dosen yang dinilai bertentangan dengan fakta itu ternyata tidak diperhitungkan oleh hakim PTUN Semarang. Hakim tetap menolak gugatan warga Rembang terhadap pabrik semen raksasa tersebut. —Rappler.com