• November 26, 2024
Hakim menolak gugatan warga Rembang terhadap Semen Indonesia

Hakim menolak gugatan warga Rembang terhadap Semen Indonesia

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hakim menolak gugatan warga Rembang terhadap pabrik semen raksasa tersebut, namun masih ada klausul yang tidak menyenangkan. Mengapa hakim mengabaikan keterangan ahli peneliti UGM?

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang akhirnya membatalkan gugatan warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas dokumen izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia.

“Untuk mencoba menolak permohonan, gugatan tidak diterima. “Penggugat Rp. 313.000 dikenakan,” kata Ketua MK Susilowati Siahaan didampingi dua anggota Husein Amin Effendi dan Desy WulandariKamis 16 April.

Alasan hakim karena gugatan sudah habis masa berlakunya, yaitu 90 hari terakhir.

(BACA: Surat Cinta untuk Ibu-ibu Rembang)

Dalam penjelasannya, Majelis Hakim berpandangan gugatan yang diajukan penggugat gugur. Sebagaimana aturan yang ada, klaim maksimal harus diajukan ke PTUN dalam jangka waktu 90 hari setelah izin lingkungan diterbitkan.

Dukungan mantan pimpinan KPK

Dalam putusan sidang kali ini, warga Rembang mendapat dukungan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

Bambang datang dengan kemeja merah marun dan topi hitam. Dia masuk ke truk dan memberikan pidato.

(BACA: Inspirasi perlawanan warga Samin terhadap industri semen)

Netizen kecewa dan mempertanyakan sikap Gubernur

Sementara itu, netizen yang sejak pagi memberikan dukungan kepada perempuan Rembang dengan tagar #RembangMelawan melalui status media sosial pun langsung kecewa. Mereka mempertanyakan sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kontroversi kesaksian ahli dari UGM

Sebelumnya, dua dosen Universitas Gadjah Mada, Eko Haryono dan Heru Hendrayana menjadi saksi ahli dalam sidang analisis mengenai dampak lingkungan di kawasan Pabrik Semen Rembang.

Dalam persidangan kali ini keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli karena Eko merupakan ahli hidrologi dan Heru ahli geologi. Kedua ahli tersebut menyatakan, kawasan Rembang merupakan kawasan karst muda yang tidak mengandung air tanah.

Namun keduanya ternyata tidak langsung melakukan penelitian di Rembang. Tim UGM pun langsung mengeluarkan pernyataan tegas kepada keduanya.

“UGM akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM Pleno, Rabu, 15 April, di Gedung Pusat UGM, seperti dikutip dari Pikiran orang-orang.

Namun keterangan kedua dosen yang dinilai bertentangan dengan fakta itu ternyata tidak diperhitungkan oleh hakim PTUN Semarang. Hakim tetap menolak gugatan warga Rembang terhadap pabrik semen raksasa tersebut. —Rappler.com


Result SGP