• November 24, 2024

Pro dan Kontra Perppu Hak Imunitas KPK

Dengan Perppu Imunitas, pimpinan KPK tidak bisa dituntut atau dikriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam.

JAKARTA, Indonesia — Konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian Indonesia semakin rumit. Agar upaya pemberantasan korupsi KPK tidak terhambat, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja berencana meminta impunitas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Hal itu disampaikan Adnan saat mengikuti aksi damai Selamatkan KPK pada acara car free day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/1). (BACA: Aksi Damai Selamatkan KPK dan Protes ‘Orang Tak Jelas’)

“Kita harus bertanya. Kemarin sempat dibahas, seluruh pegawai KPK meminta dibuatkan Perppu. Harapannya, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) segera diberikan kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas bagi kami, kata Adnan, seperti dikutip Kompas.com.

“Imunitas diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. “Negara kita negara hukum, (perlu) impunitas agar kita terlindungi kembali,” lanjutnya.

Apa itu Perppu?

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 22 ayat 1 dijelaskan, “Dalam keadaan darurat yang memaksa, presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah dan bukan undang-undang.

Namun, penafsiran “urgensi yang memaksa” bersifat subyektif dan bergantung pada pandangan Presiden sendiri.

Apakah DPR perlu persetujuan?

Ya. Seperti halnya Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelang akhir masa jabatannya, setiap Perppu yang dikeluarkan Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Jika Perppu disetujui oleh DPR dalam persidangan itu akan dijadikan undang-undang. Jika tidak, otomatis Perppu tersebut dicabut.

Namun, selama Perppu tersebut masih dalam proses pembahasan (artinya belum disahkan atau ditolak), akibat hukum dari Perppu tersebut sudah ada. Dengan demikian, Perppu tersebut sudah berlaku, dapat dilaksanakan sewaktu-waktu, dan mempunyai kedudukan yang sama dengan undang-undang.

Apa dorongan Presiden menerbitkan Perppu Imunitas KPK?

Perlakuan hukum khusus harus diberikan kepada para pekerja antikorupsi karena mereka rentan terhadap upaya kriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa terancam.

“Kami berharap Presiden menerbitkan Perppu yang memberikan hak imunitas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk para petugas pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia,” kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada ini. Zainal Arifin Mokhtar.

Putri mendiang Presiden Abdurrahman “Gus Dur” Wahid, Yenny Wahidmenilai KPK tidak bisa bekerja maksimal setelah pimpinannya dilaporkan ke polisi.

“Jangan sampai KPK mandul. Jadi mereka bisa berkonsentrasi. “Di beberapa negara lain (Perppu hak imunitas) biasa saja, tidak ada masalah,” kata Yenny.

Apakah ada pengecualian bagi pekerja antikorupsi?

Tentu saja ada. Perppu yang mengatur hak imunitas bisa dikecualikan jika terbukti salah satu pihak melakukan tindak pidana.

“Kalau tertangkap basah berarti kejahatan itu nyata,” kata Zainal.

Apakah Perppu Imunitas KPK berlaku selamanya?

TIDAK. Perppu ini hanya bersifat sementara, yakni hanya selama para petugas pemberantasan korupsi menjabat sebagai pegawai dan pimpinan KPK.

Hak imunitas otomatis habis ketika Pimpinan KPK sudah tidak menjabat lagi. Oleh karena itu, mereka dapat dituntut jika dituduh melakukan tindak pidana.

Apakah ada alasan bagi Presiden untuk tidak menerbitkan Perppu?

Banyak pihak yang khawatir jika Perppu kekebalan KPK terbit maka akan menimbulkan permasalahan baru, seperti kekebalan hukum apa yang didapat pimpinan KPK.

“Apakah ini imunitas selama masa jabatan untuk semua tindak pidana atau tindak pidana tertentu? Coba bayangkan kalau saya jadi Komisioner KPK, kalau kebetulan saya marah-marah ke istri saya yang melakukan KDRT, apakah saya tidak bisa dituntut karena imunitas komprehensif?” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani.

Perppu Pimpinan KPK ini juga dinilai menimbulkan kecemburuan di kalangan penegak hukum lainnya.

“Kalau lembaga KPK kemudian mendapat kekebalan, pasti polisi juga akan menggugatnya. Jaksa tentu juga akan bertanya. “Bahkan Presiden saja yang bertanya,” kata pakar hukum tata negara itu. Irman Putra Sidin.

Tanggapan DPR?

Meski hanya mewakili pendapat pribadi, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar itu, Bambang Soesatyopenolakan terhadap hak imunitas KPK hilang begitu saja.

“Ini salah. Tidak ada hak imunitas. Apakah kita malaikat? Semua orang adalah manusia,” kata Bambang. —Rappler.com

link alternatif sbobet