• October 9, 2024

Komedian Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi TVRI

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Atas dugaan korupsi tersebut, Mandra terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


JAKARTA, Komedian Indonesia Mandra Naih atau biasa disapa Mandra dalam sinetron ‘Si Doel Anak Sekohalan’ telah ditetapkan sebagai tersangka. oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam kasus dugaan korupsi salah satu program Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada tahun 2012.

“Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Viandra Production,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Selasa (10/2) saat dihubungi Rappler Indonesia. Perusahaan Mandra sebelumnya memenangkan tender senilai Rp 40 miliar dari TVRI.

Selain Mandra, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan Yulkasmir, Pejabat Pembuat Komitmen Program (PPK) yang merupakan pejabat di TVRI.

Dalam kasus ini, jaksa menduga adanya inflasi pada proyek akuisisi program di televisi pemerintah. Perusahaan milik Mandra itu ditengarai gagal memenuhi kewajiban program pengadaannya sehingga berpotensi merugikan keuangan pemerintah.

Atas dugaan korupsi tersebut, Mandra terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jejak Mandra dalam kasus TVRI

Nama komedian Betawi Mandra pertama kali muncul dalam kasus TVRI pada 11 November 2014 saat diperiksa Kejaksaan Agung RI. Dia diperiksa sebagai direktur rumah produksi PT Viandra Production.

Hari itu Mandra datang ke kantor Gedung Bundar Jaksa Agung dengan mengenakan kemeja dengan rambut dikuncir dan topi berwarna krem. Ia diperiksa selama 3 jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00. Usai diperiksa, Mandra enggan memberikan keterangan.

Terkait pemeriksaan Mandra, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Suyadi mengatakan, Mandra diminta menjelaskan kerja sama pemutaran film dan TVRI. “Film lama salah satunya diproduksi oleh PH (Rumah Produksi) Mandra,” ujarnya seperti dikutip media online.

Menurut Suyadi, terdapat dugaan adanya perbedaan harga pada acara siap tayang TVRI dari berbagai rumah produksi. TVRI merekrut dengan harga yang tampaknya lebih tinggi dari kenyataannya, kata Suyadi. Namun Suyadi enggan menyebutkan berapa selisih harga antara rumah produksi Mandra dengan pihak lain.

Sebelumnya, dalam kasus ini, kejaksaan menuntut dan mengeksekusi mantan Direktur Utama Sumita Tobing dalam kasus korupsi pengadaan peralatan penyiaran senilai Rp5,2 miliar. Sumita divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer di tahun 1990an

Bagi Anda yang mengikuti sinetron Si Doel Anak Sekohalan tahun 1994 di stasiun Rajawali Citra Televisi pasti tidak asing lagi dengan nama Mandra.

Ia bermain atas namanya sendiri, sebagai adik dari Doel yang diperankan oleh aktor kawakan Rano Karno. Dalam serial yang berlatar belakang keluarga Betawi ini, Mandra berperan sebagai pengemudi atau pengelola angkutan umum yang penuh perhatian.

Karir Mandra sebelumnya dimulai di berbagai acara komedi Lenong Betawi. Pria jebolan Cijantung ini bergabung dengan Lenong Setia Warga di bawah pimpinan Haji Bokir sejak remaja.

Sukses menjadi pesinetron dan komedian Betawi, Mandra mendirikan rumah produksi Viandra Production. Melalui rumah produksinya, Mandra membuat sinetron Bayi bersama Agus Kuncoro, Jojon dan Yati Surachman. Dilanjutkan dengan sinetron ambil, Kota Tarsan, Jadi Pocong, Zoro Kemayoran, Rojali dan Yuleha, MembanggakanDan Gedung kosongsebaik Perawan yang diproduseri bersama Didi Petet dan Ade Irawan. –Rappler.com

sbobet terpercaya