• November 22, 2024
Polisi Aceh Syariah menangkap belasan wanita berpakaian ketat

Polisi Aceh Syariah menangkap belasan wanita berpakaian ketat

Ini adalah ringkasan buatan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.

Seorang perempuan Aceh yang tertangkap razia mengajukan protes karena cara berpakaiannya adalah hak pribadi dan bukan urusan Polisi Syariah untuk mengaturnya.

BANDA ACEH, Indonesia – Polisi Syariah Aceh pada Kamis (16/10) menangkap puluhan wanita berpakaian ketat dan delapan pria bercelana pendek dalam operasi razia di kawasan Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) menghentikan belasan wanita berjilbab yang sedang mengendarai sepeda motor atau digendong dengan celana jeans atau pakaian ketat. Beberapa perempuan mencoba menerobos dan terus mengendarai sepeda motor mereka, namun dengan cepat dihentikan oleh polisi.

Sebanyak 60 perempuan berpakaian ketat, biasa bercelana jeans, dan delapan laki-laki bercelana pendek ditangkap dalam penggerebekan selama kurang lebih 1,5 jam itu. Nama dan alamat mereka dicatat dalam buku besar. Kemudian mereka dinasehati oleh WH untuk tidak memakai baju ketat atau celana pendek lagi.

Seorang perempuan muda mengajukan pengaduan karena menurutnya, fashion adalah haknya dan tidak perlu ada Polisi Syariah yang mengurusnya. Namun, petugas WH yang membawahi dewan menjelaskan bahwa penerapan syariat Islam di Aceh harus dipatuhi oleh seluruh umat Islam.

“Kalau bukan kita yang menerapkannya, siapa lagi. Kalau tidak sekarang, kapan lagi kita menjalankan anjuran agama Islam,” ujar polwan syariah itu sembari mengutip beberapa ayat Alquran tentang kewajiban umat Islam menutup aurat.

(BACA: Hukum Syariah Aceh Kini Berlaku untuk Non-Muslim)

Protes juga diajukan oleh seorang wanita paruh baya atas sarannya. “Kenapa kau hanya mengetuk jalan? Di pantai dan di kota (Banda Aceh) banyak orang yang pakai baju ketat, kenapa tidak dipukuli?” tanya wanita itu.

Protes ini diterima oleh pejabat WH yang tidak disebutkan namanya itu dan menyatakan pihaknya akan terus melakukan penyerangan terhadap masyarakat yang mengenakan pakaian ketat di Kota Banda Aceh. Menurutnya, siapapun yang melanggar syariat Islam akan ditangkap. Untuk saat ini, mereka masih diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Namun jika pelanggarannya lebih berat dan tidak bisa dikembangkan lagi, maka pelaku akan diproses secara hukum dan ancaman hukuman ditampar,” lanjutnya.

Kepala Divisi Penindakan WH Aceh, Samsuddin mengatakan, jumlah perempuan berpakaian ketat yang terjaring razia mengalami penurunan dibandingkan saat razia di tempat yang sama beberapa waktu lalu. Hal ini karena masyarakat Aceh semakin sadar akan penerapan syariat Islam.

Namun, lokasi penggerebekan terbilang cukup jauh dari pusat kota Banda Aceh. Arus lalu lintas tidak terlalu padat dan tidak terlalu banyak sepeda motor yang berlalu lalang. Sedangkan di pusat kota Banda Aceh, masih banyak wanita yang berpakaian ketat meski berjilbab.

Samsuddin mengatakan, sebagian besar yang ditangkap adalah pendatang.

“Yang benar adalah bahwa hukum Islam tidak datang dari pemerintah. Hukum Islam ini, jika dia merasa bahwa dia adalah seorang Muslim dan seorang wanita Muslim, begitu dia lahir dari rahim ibunya, dia sudah berada di bawah hukum Islam. Pemerintah ini harus membangun kembali sehingga menyadari apa itu Syariat Islam,” kata Samsuddin.

Seorang laki-laki berusia 25 tahun yang kedapatan memakai celana pendek juga protes kepada petugas WH yang menegurnya karena memakai celana di bawah lutut.

“Kalau kata teungku (ustadz) boleh pakai celana di bawah lutut untuk shalat,” katanya seraya menyebut baru pulang dari kebun. Alasan dia memakai celana pendek agar lebih nyaman saat bekerja di kebun.

Namun, polisi syariah menyatakan bahwa ketika pria itu duduk di atas sepeda motor, lututnya akan terlihat. Kedepannya, pria diharapkan tidak memakai celana pendek.

Samsuddin menambahkan, jika tertangkap empat kali, pelanggar syariat Islam dan orang tuanya akan dipanggil ke kantor WH.

“Nantinya, para orang tua diimbau untuk melarang anaknya menggunakan pakaian ketat saat keluar rumah,” kata Samsuddin seraya menyebutkan, sejauh ini belum ada orang tua yang dipanggil ke Polsek Syariah. – Rappler.com

data sdy hari ini