• November 25, 2024
Dahlan Iskan mengklaim prosedur pengangkatan TPPI sudah benar

Dahlan Iskan mengklaim prosedur pengangkatan TPPI sudah benar

JAKARTA, Indonesia— Pada Senin, 22 Juni 2015, saat diperiksa polisi selama 8 jam, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan mengklaim tidak ada kesalahan prosedur dalam penunjukan Trans-Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI) untuk memasok solar industri bukan untuk memasok ke PLN.

Jadi tidak ada kesalahan dan prosedur tendernya sudah lama, seharusnya Sucofindo mengecek kemampuannya dalam tender ini, kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan Iskan.

Dahlan diperiksa polisi terkait dugaan korupsi penunjukan TPPI sebagai pemasok solar industri untuk PLN. Lima puluh pertanyaan dilontarkan penyidik ​​Polri sejak pagi hingga malam.

“Pertanyaan terbanyak adalah tentang klarifikasi dokumen. Semuanya adalah dokumen terkait tender bahan bakar Diesel berkecepatan tinggi (HSD) yang dilakukan PLN pada tahun 2010,” kata Yusril.

Cerita pengangkatan TPPI versi Dahlan

Menurut Yusril, PLN selalu membeli HSD atau solar industri dari Pertamina dengan harga tinggi di atas pasar, untuk memenuhi kebutuhan solar sebanyak 9 juta ton. PLN merasa tidak nyaman dengan harga tersebut dan sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Pertamina. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Kemudian karena alasan efisiensi, pada tahun 2010 PLN memutuskan mengadakan tender sebanyak 2 juta ton. Kenapa hanya 2 juta ton? Pasalnya, 2 juta ton tersebut berasal dari 5 tempat yang tidak memiliki jetty (dermaga bahan bakar di tepi laut) milik PLN.

Kelima lokasi tersebut adalah Tanjung Priok dan Muara Karang, Jakarta Utara; Tambak Lorok di Jawa Tengah; Muara Tawar, Jawa Barat; Gresik dan Grati, Jawa Timur; dan Belawan, Sumatera Utara.

Tender ini terbuka bagi produsen bahan bakar dalam dan luar negeri yang menggunakan skema tersebut tepat untuk dicocokkan. Persyaratan tepat untuk dicocokkan Artinya, jika tender dimenangkan asing, maka harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri yang mampu memberikan harga yang sama.

Dalam tender tersebut ternyata Pertamina juga ikut serta dan memenangkan 1 tender dengan penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina ke PLN selama ini.

“Dari situ PLN melihat ada yang aneh, karena ada Pertaminamemasok “BBM tanpa tender harga di pasaran jauh lebih tinggi, tapi saat dibuka 2 juta ton, Pertamina ikut tender,” ujarnya.

Sedangkan 4 tender dimenangkan oleh perusahaan asing yakni Shell. Karena Shell merupakan produsen asing, maka 4 tender yang dimenangkan harus ditawarkan kepada produsen lokal sesuai skema tepat untuk dicocokkan.

Maka ditawarkan dua perusahaan lokal penghasil solar industri, Pertamina dan TPPI yang 70 persen sahamnya dimiliki negara.

Sebelum ditawarkan, kedua perusahaan pelat merah tersebut telah diseleksi kredibilitas dan kapabilitasnya oleh Sucofindo. Keduanya melarikan diri. Pertamina setuju mengikuti 2 tender saham Shell, serta TPPI.

Pendistribusiannya akhirnya ditentukan, Pertamina mengikuti tender pengadaan solar di Jakarta Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sedangkan TPPI berada di Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Pada akhirnya, Shell tidak mendapatkan satu pun bagian dari pasokan solar industri.

PLN menolak permintaan Kementerian Keuangan untuk membantu TPPI

Berdasarkan informasi dari Dahlan, Yusril menegaskan, tidak ada yang salah dengan prosedur pengadaan solar industri. Tidak ada rekrutmen langsung dari TPPI, semuanya melalui skema tepat untuk dicocokkan.

Lantas bagaimana TPPI bisa menang? Saat itu, TPPI sedang mengalami kesulitan keuangan. Permasalahan keuangan tersebut membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla turun tangan dengan mengajak pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk menyelamatkan TPPI.

(BACA: Jusuf Kalla mengaku memimpin rapat penyelamatan TPPI)

Mengapa PLN tetap menyetujui tender yang diambil TPPI?

“TPPI merah, itu bukan urusan (PLN, TPPI). arus kas“Kalau mau rugi, itu bukan urusan PLN,” ujarnya seraya menambahkan, persoalan penertiban sudah diserahkan kepada Sucofindo.

Intervensi Kementerian Keuangan? Yusril mengaku ada permintaan Kementerian Keuangan untuk membantu TPPI.

“Memang PLN sudah beberapa kali ditawari (oleh Kementerian Keuangan). Namun PLN tidak mau. “PLN tegas, PLN akan melakukan tender seperti biasa,” ujarnya.

Kerugian negara Rp 67 miliar

Direktur Tindak Pidana Khusus Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri karena ada dugaan kerugian negara.

“Ada pembelian dana dari TPPI, diduga ada juga yang tidak dibayar PLN,” kata Victor kepada Rappler. Menurut Victor, jumlahnya mencapai Rp67 miliar.

Nilai inilah yang disebut penyidik ​​Bareskrim sebagai kerugian negara, karena TPPI yang 70% sahamnya dikuasai negara, dianggap sebagai perusahaan negara. Jika PLN tidak memenuhi kewajiban membayarnya, menurut polisi, ada unsur pidana korupsi dalam pengadaan bahan bakar HSD tersebut.

Yusril mengaku tidak tahu menahu soal pembayaran tersebut.

“Tidak ada uang pembayaran memahami“Karena yang tidak ditanyakan ada 50 pertanyaan, semua ditanyakan tentang prosedur,” ujarnya. — Rappler.com

judi bola terpercaya