• October 6, 2024
Pedoman Pelaporan Media Siber

Pedoman Pelaporan Media Siber

PERATURAN DEWAN PERS

Pedoman Pelaporan Media Siber

Kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.

Media siber mempunyai sifat khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, dengan memperhatikan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun pedoman pemberitaan media siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

A. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melakukan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

B. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau diterbitkan oleh pengguna media siber, meliputi artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang terkait dengan media siber seperti blog, forum, komentar pembaca atau khalayak, dan bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan keseimbangan berita

A. Prinsipnya, setiap berita harus diverifikasi.

B. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi terhadap berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.

C. Ketentuan pada butir (a) di atas dikecualikan, dengan ketentuan:

1) Berita memuat kepentingan umum yang benar-benar mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang identitasnya disebutkan secara jelas, kredibel, dan kompeten;

3) Berita yang ingin dikonfirmasi keberadaannya tidak diketahui dan/atau tidak dapat dipertanyakan;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diusahakan sesegera mungkin. Penjelasannya terdapat pada akhir berita yang sama, dalam tanda kurung dan miring.

D. Setelah berita dimuat sesuai butir (c), media wajib melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan dalam berita terkini dengan link berita yang belum diverifikasi.

3. Konten Buatan Pengguna

A. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan undang-undang no. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditempatkan secara jelas dan tegas.

B. Cybermedia mengharuskan setiap pengguna untuk mendaftar keanggotaan dan terlebih dahulu menyelesaikan proses login untuk mempublikasikan segala bentuk konten buatan pengguna. Ketentuan mengenai pendaftaran akan diatur lebih lanjut.

C. Dalam pendaftarannya, Cybermedia mewajibkan pengguna untuk memberikan izin tertulis agar konten buatan pengguna dapat dipublikasikan:

1) Tidak mengandung kebohongan, pencemaran nama baik, sadisme dan kata-kata kotor;

2) Tidak memuat konten yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta mendorong tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat konten yang bersifat diskriminatif berdasarkan perbedaan gender dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat kelompok lemah, miskin, sakit, cacat mental, atau cacat fisik.

D. Cybermedia mempunyai kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus konten buatan pengguna yang melanggar poin (c).

e. Cybermedia wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten buatan pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses oleh pengguna.

F. Cybermedia wajib mengubah, menghapus, dan mengambil tindakan perbaikan secara proporsional sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah menerima pengaduan, terhadap setiap konten buatan pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan butir (c).

G. Cybermedia yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c) dan (f) tidak bertanggung jawab atas permasalahan yang diakibatkan oleh postingan konten yang melanggar ketentuan pada butir (c).

H. Cybermedia bertanggung jawab atas konten buatan pengguna yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan perbaikan setelah batas waktu yang ditentukan pada poin (f).

4. Kesalahan, Koreksi dan Hak Jawab

A. Kesalahan, koreksi dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, kode etik Jurnalistik dan pedoman hak jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

B. Ralat, koreksi dan/atau hak jawab harus dikaitkan dengan berita yang dibetulkan, dikoreksi, atau diberi hak jawab.

C. Dalam setiap laporan mengenai ralat, koreksi, dan hak jawab harus dicantumkan waktu penerbitan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.

D. Apabila berita media siber tertentu disebarluaskan oleh media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber penghasil berita hanya terbatas pada berita yang dimuat pada media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah kewenangan teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh suatu media siber harus dilakukan juga oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi tersebut;

3) Media yang menyebarkan berita dari suatu media siber dan tidak melakukan koreksi terhadap berita sesuai dengan yang dilakukan oleh pemilik media siber dan/atau pencipta berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum dari pemberitaan yang tidak dilakukannya. bukan. benar.

e. Sesuai UU Pers, media siber yang tidak memberikan hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Penarikan Berita

A. Berita yang telah dimuat tidak dapat ditarik kembali karena alasan sensor dari pihak di luar redaksi, kecuali berkaitan dengan persoalan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pers. bertekad. .

B. Media siber lainnya wajib mengikuti pencabutan cuplikan berita dari media asli yang telah dicabut.

C. Pencabutan berita harus disertai dengan alasan pencabutan tersebut dan diumumkan kepada masyarakat.

6. Iklan

A. Media siber harus membedakan dengan jelas antara produk berita dan iklan.

B. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar harus mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘iklan’, ‘disponsori’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan. , termasuk .

7. Hak Cipta

Cybermedia wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman pedoman

Cybermedia harus mencantumkan Pedoman Pemberitaan Cybermedia ini secara jelas dan mencolok dalam medianya.

9. Perselisihan

Putusan akhir atas perselisihan pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

judi bola terpercaya