• December 30, 2024
SC memerintahkan St.  Lukas membayar pajak BIR P64-M

SC memerintahkan St. Lukas membayar pajak BIR P64-M

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

MA mengeluarkan putusan dan putusan Pengadilan Banding Pajak yang menguatkan penilaian BIR terhadap St. Luke ditolak, dibalik

MANILA, Filipina – St. Pusat Medis Luke harus membayar pajak kepada Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) sekitar P64 juta setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa rumah sakit tidak dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan 10%.

Dalam keputusan yang ditulis oleh Hakim Madya Antonio Carpio pada tanggal 26 September, namun diterima oleh BIR pada tanggal 17 Oktober, MA membatalkan keputusan Pengadilan Banding Pajak (CTA) yang menguatkan penilaian BIR terhadap St. Luke ditolak. CTA berpendapat bahwa St. Luke’s tidak dikenakan pajak penghasilan karena merupakan perusahaan non-saham dan nirlaba.

Namun, MA memutuskan bahwa beberapa St. Pelayanan Lukas harus dikenakan pajak karena pasienlah yang membayarnya.

“St. Pusat Medis Luke diperintahkan untuk membayar pajak penghasilan kekurangan pada tahun 1998 berdasarkan tarif pajak penghasilan preferensial 10% berdasarkan Bagian 27(B) dari Kode Pendapatan Dalam Negeri Nasional (NIRC). Namun, perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas biaya tambahan dan bunga atas kekurangan pajak penghasilan tersebut berdasarkan Bagian 248 dan 249 NIRC,” bunyi keputusan tersebut.

Keputusan tersebut berarti semua rumah sakit yang mengaku nirlaba tetapi swasta kini harus membayar pajak penghasilan.

Dalam penilaian tahun 2002, BIR mengatakan St. Luke’s harus membayar pajak penghasilan pada tahun 1998 karena dijalankan untuk mendapatkan keuntungan; hanya 13% dari $1,73 miliar pendapatannya berasal dari kegiatan amal.

Selain itu, BIR mengatakan dewan pengawas, petugas, dan karyawan rumah sakit mendapat manfaat langsung dari keuntungan tersebut.

Mendukung BIR, MA memutuskan bahwa meskipun St. Luke’s adalah perusahaan non-saham dan nirlaba, yang tidak secara otomatis dibebaskan dari pembayaran pajak.

“Untuk dibebaskan dari pajak properti riil, Pasal 28(3), Pasal VI Konstitusi mensyaratkan bahwa lembaga amal benar-benar, secara langsung dan eksklusif menggunakan properti untuk tujuan amal. Untuk dibebaskan dari pajak penghasilan, Pasal 30(E) NIRC mensyaratkan bahwa lembaga amal harus dibentuk dan dioperasikan secara eksklusif untuk tujuan amal,” kata MA dalam keputusannya.

St. Luke’s, yang terletak di sepanjang E. Rodriguez Avenue di Kota Quezon, adalah salah satu rumah sakit swasta terkenal di negara itu. Dewan pengawas dipimpin oleh pengusaha Frederick Dy. – Rappler.com

Data Sydney