Terbesar di Aceh, polisi menyita 17 kg sabu dan 170.000 butir ekstasi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BANDA ACEH, Indonesia – Polisi Provinsi Aceh pada Selasa (27/1) mengumumkan berhasil menyita 17 kilogram sabu dan 170.000 butir ekstasi dari sebuah truk. intercooler. Sopir truk berinisial BJ, 38 tahun, kini ditahan di Mapolres Aceh Tamiang dan terancam hukuman mati.
Kepala Satuan Narkoba (Kasat) Polres Aceh Tamiang, Irjen Dua Ferdian Chandra menjelaskan, penyitaan barang ilegal terbesar di Aceh untuk disuplai ke Medan, Ibu Kota Provinsi Sumut, bermula dari informasi dari orang kepercayaan sekitar 15 Januari. , bahwa akan ada transaksi narkoba menggunakan truk.
Polisi langsung mengembangkan informasi tersebut dengan menunggu truk yang datang dari Medan di perbatasan Sumut dan Aceh. Sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (16/1), polisi melihat truk tersebut intercooler warna putih yang melintasi perbatasan. Lima personel polisi langsung membuntuti truk tersebut hingga berhenti di sebuah rumah di Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Polisi melakukan pengawasan di rumah tersebut selama dua hari, namun pelaku tidak keluar rumah. Pada Minggu (18/1) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku meninggalkan rumahnya dengan membawa truk. Polisi segera menyusul hingga truk tersebut berhenti di Desa Sarah Teube, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
“Di sini sopir truk mengambil sekotak ikan dari seseorang dan memasukkannya ke dalam truk. “Setelah itu melanjutkan perjalanan ke Medan,” kata Ferdian.
Namun sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di perempatan, pelaku berbalik arah menuju Pelabuhan Kuala Langsa di Kota Langsa.
“Khawatir hilangnya pantauan polisi, truk tersebut langsung dihentikan untuk diperiksa. Hasilnya, di dalam truk ditemukan delapan paket besar sabu seberat 6,1 kilogram dan enam paket 30.000 butir ekstasi, ujarnya.
Tengah malam malam itu juga, polisi langsung membawa pelaku beserta truknya ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, dia dibayar Rp150 juta untuk mengangkut barang ilegal tersebut, kata Ferdian.
Dari hasil pemeriksaan, terlihat dia berusaha memutus rantai dan tidak mau mengakui siapa saja yang terlibat dalam penyediaan sabu dan pil ekstasi. Dia mengaku tidak mengenalnya dan hanya disuruh mengambilnya dari seseorang.”
Ferdian menambahkan, dirinya curiga truk tersebut dijadikan barang bukti. Kemudian, pada Jumat (23/1), dia bersama anak buahnya menggeledah setiap sudut truk untuk mencari barang ilegal lainnya yang disembunyikan.
Kecurigaan kami tampaknya membuahkan hasil, karena di bagian bawah tangki truk dan di dalam ban ditemukan 11 bungkus sabu seberat 11 kilogram dan 27 bungkus ekstasi total 140.000, ujarnya.
Jadi kalau dihitung total barang ilegal yang kita sita mencapai 17 kg sabu dan 170 ribu butir ekstasi.
Ferdian membenarkan sabu dan ekstasi tersebut diselundupkan ke Aceh dari luar negeri melalui jalur laut, karena di dalam bungkusannya banyak terdapat tulisan berbahasa Mandarin. “Ada juga surat kabar berbahasa Mandarin,” katanya.
Hingga saat ini, polisi masih terus memeriksa tersangka yang akan dijerat dengan berbagai pasal undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber di Mapolda Aceh menyebutkan, peredaran sabu meningkat drastis di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Barang ilegal tersebut dipasok melalui Selat Malaka. Dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, sebaran tertinggi terjadi di wilayah pantai utara dan timur mulai dari Kabupaten Aceh Tamiang hingga ibu kota Banda Aceh. –Rappler.com