• October 6, 2024
Seharusnya Jokowi tidak ikut campur dalam kasus Novel

Seharusnya Jokowi tidak ikut campur dalam kasus Novel

Pengamat dan PDI-P mengkritik Jokowi yang ikut campur dalam kasus hukum Novel Baswedan. Apa yang harus dilakukan Jokowi?

JAKARTA, Indonesia – Pengamat hukum dan politik sepakat Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak perlu campur tangan dalam proses hukum yang sedang berjalan terhadap penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Dalam penegakan hukum formal, presiden tidak diperbolehkan melakukan intervensi,” kata direktur riset Asosiasi Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Dio Ashar kepada Rappler.

Namun, sebagai atasan langsung Kapolri, Presiden berhak memberikan arahan. Secara hierarki, polisi berada di bawah presiden.”

Senada dengan Dio, CEO lembaga riset dan survei politik Cyrus Network, Hasan Nasbi mengatakan, sebaiknya proses hukum Novel Baswedan tetap dilanjutkan.

“Jika terbukti tidak bersalah, bisa dijadikan momentum untuk memberikan sanksi kepada polisi,” ujarnya.

Lebih lanjut Hasan mengungkapkan, sejak masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), intervensi presiden untuk mendamaikan konflik KPK dan Polri terbukti hanya solusi jangka pendek yang tidak benar-benar menyelesaikan akar permasalahan.

“Akhirnya keduanya menyerah, namun kemudian dibangkitkan kembali,” kata Hasan.

(BACA: Novel saat ini sedang terlibat dalam kasus apa?)

Intervensi atau arahan?

Agar konflik antara lembaga antirasuah dan Polri tidak semakin memuncak, pihak istana turun tangan terkait penangkapan dan penahanan Novel. Jokowi mengaku memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti untuk membebaskan Roman.

Tadi saya perintahkan agar Kapolri tidak ditahan, kata Jokowi kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Antara. Detik.com.

Selain itu, ia juga memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil serta Polri tidak lagi menimbulkan kontroversi.

“Harus bersinergi: Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, semuanya untuk memberantas korupsi,” kata Jokowi.

(BACA: Istana Intervensi Kasus Novel Baswedan)

Bagi Dio, apa yang dilakukan Jokowi selama ini masih berupa pedoman, apalagi hingga saat ini Roman masih belum dibebaskan.

Namun, menurut Ketua Presidium Kepolisian Indonesia (IPW) Neta S. Pane, apa yang dilakukan Jokowi merupakan intervensi hukum yang merugikan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

“Sebagai kepala negara, Jokowi harus menjaga pendiriannya dan tidak memihak apalagi mengintervensi proses hukum yang dilakukan Polri,” kata Neta. Sindonews.comSabtu 2 Mei 2015.

Ia mengatakan, kasus Novel harus direspon positif karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap aparat kepolisian yang kerap kurang profesional dalam menangani perkara sehingga menjadikan masyarakat menjadi korban.

Sayangnya, Jokowi turun tangan dan intervensi ini dikhawatirkan akan membuat kasus penganiayaan dan penyiksaan terus berlanjut di kantor polisi dan tidak akan pernah diproses secara profesional oleh Polri, ujarnya.

Anggota PDI-P juga mengkritik Jokowi

Anggota partai pendukung Jokowi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), juga mengecam perintah Jokowi kepada Kapolri.

“Presiden tidak perlu meminta Bareskrim untuk tidak melakukan penangkapan dan Presiden harus menghormati setiap dan seluruh proses hukum yang dilakukan kepolisian,” mengatakan anggota Komisi DPR dari PDI-P Riska Mariska na BeritasatuJumat 1 Mei.

Meski demikian, Hasan juga mengkritik kritik Risma terhadap Jokowi.

“Setelah kongres, PDI-P terlihat Jumat, mengira mereka bisa mengendalikan presiden. Bahkan ada kader yang tidak menduduki posisi sentral yang berani terang-terangan menyerang Jokowi, ujarnya.

Saat ditanya penyebab situasi tersebut, Hasan memperkirakan peran Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“PDI-P adalah partai yang sangat berkuasa. “Sangat sulit bagi kader untuk melakukan sesuatu yang tidak disetujui oleh ketua umum,” ujarnya.

(BACA: Novel Baswedan, penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi, dijemput paksa polisi)

Jokowi bukan satu-satunya presiden yang menangani kasus Novel. Pada 2012, SBY memerintahkan agar kasus tersebut ditunda karena menilai waktu dan cara tidak tepat. — Rappler.com

pragmatic play