• October 5, 2024
Pengacara Bambang Widjojanto mengirim surat ke Jokowi soal kasus khusus

Pengacara Bambang Widjojanto mengirim surat ke Jokowi soal kasus khusus

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Gelar perkara khusus merupakan mekanisme klarifikasi perkara atas pengaduan tersangka dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk ahli.

JAKARTA, Indonesia – Tim kuasa hukum Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto menyurati Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Jumat, 27 Februari, mendesak pemimpin negara meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakannya. kasus khusus.

“Tidak ada lagi penyidik ​​yang lebih tinggi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan kepolisian di bawah presiden. Makanya kami minta Presiden mendorong Polri untuk menggelar kasus khusus, kata Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Asfinawati di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta.

“Kalau yang salah itu Bareskrim, lalu ada yang minta judul perkara, tentu Bareskrim menolak karena sedang dalam proses menguliti dirinya sendiri,” lanjutnya.

Menurut dia, kasus khusus ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus Bambang di Bareskrim.

“Untuk apa judul kasus khusus? Dalam kasus lain, orang akan digeledah atas kejahatan apa? Kemudian cari tahu siapa pelakunya. Dalam kasus Tn. Bambang Widjojanto justru sebaliknya. Jadi pelakunya pasti dia, nanti dicari pelakunya, kata Asfinawati.

Hal ini sangat jelas karena setelah mengkaji empat dokumen yang dikirimkan polisi terkait kasus Bambang, pasal yang menjerat Bambang selalu berubah.

(BACA: Bambang didakwa pasal baru tentang membantu dan bersekongkol dalam kejahatan)

“Jadi hurufnya tidak selalu sama, jadi ada tambahan pasal. “Yah, dampaknya serius,” kata Asfinawati.

Gelar perkara khusus merupakan mekanisme klarifikasi perkara atas pengaduan tersangka dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk ahli.

Kepala Divisi Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto sebelumnya mengatakan, penyidik ​​merasa tidak perlu ada gelar perkara khusus.

“Tidak ada judul kasus khusus. “Sejauh ini cukup menggelar satu perkara saja,” ujarnya, Rabu, 25 Februari.

Meski demikian, Plt Kepala Polisi (Plt Kapolri) Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan polisi siap melakukan kasus khusus jika diperlukan.

“Jika diperlukan kasus khusus, dan kejaksaan juga merasa perlu, kami akan lakukan kasus khusus,” kata Badrodin, Jumat, di Mabes Polri, Jakarta Selatan. —Rappler.com

situs judi bola