Menteri Kehutanan meminta nenek tersangka pencuri kayu dibebaskan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jika terbukti mencuri kayu, Nenek Asyani terancam bui hingga lima tahun.
JAKARTA, Indonesia — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta pihak berwenang menunda penahanan Asyani, seorang nenek, yang diduga mencuri kayu milik Perum Perhutani.
Selain itu, kami juga meminta kepada Dirut Perhutani untuk menjadikan Nenek Asyani sebagai tahanan luar, dengan mempertimbangkan usia Ouma dan mengingat tidak mungkin dia melarikan diri, kata Siti seperti dilansir Antara. Kantor berita AntaraSabtu 14 Maret 2015.
“Bersama Jaksa Agung, kami terus mengikuti perkembangan demi proses dan keputusan yang adil.”
Perhutani KPH Bondowoso siap memberikan jaminan penangguhan penahanan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo pada Senin, 16 Maret.
“Nantinya Perhutani Bondowoso yang menjadi sponsor. Sekarang hari libur, maka hari Senin kami akan menyerahkan surat perintah tersebut ke Pengadilan Negeri Situbondo. Tapi, khusus Bu Asyani saja, kata Yahya Amin, Sekretaris Divisi Regional Perhutani Jatim, seperti dikutip. detik.com.
Kasus nenek
Nenek Asyani dilaporkan Perhutani agar cepat diproses oleh jaksa-hakim polisi karena kayu jati tersebut. Kenapa giliran BW Samad dan DI tarik tambang #ironi hukum
— gede pasek suardika (@G_paseksuardika) 13 Maret 2015
Perum Perhutani Pemangkuan Hutan Resort (RPH) Jatibandeng kehilangan dua pohon jati yang diperkirakan bernilai Rp4.323.000 pada Juli 2014. Perum Perhutani kemudian melaporkannya ke Polsek Jatibandeng.
Dari laporan tersebut, kami melakukan operasi gabungan dengan Polsek Jatibandeng pada 7 Juli 204, kata Yahya Amin, Sekretaris Divisi Wilayah Perum Perhutani Jawa Timur di Surabaya. Di antaraRabu 11 Maret.
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menyita 38 balok kayu jati olahan dari rumah seorang tukang kayu bernama Cipto, 47 tahun. Hasil penyelidikan, kayu tersebut milik Asyani, seorang tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibandeng, Kabupaten Situbondo.
Asyani menegaskan, kayu yang ditebang suaminya, Sumardi, berasal dari negaranya sendiri. Penebangan dilakukan 5 tahun yang lalu. Namun Perhutani bersikukuh Asyani telah mencuri sebagian tanah mereka.
“Warna (warna) kayu Perhutani dan kayu desa berbeda, itu yang menjadi dasar utamanya. “Jadi kalau ada jati yang hilang pasti kami laporkan,” kata Humas KHP Perhutani, Abdul Gani, seperti dikutip. JPNN.com.
Neneknya juga ditahan
Kasus Nenek Asyani bisa divonis seperti Mbo Minah yang mencuri 3 buah kakao. Ia diadili namun hanya dijatuhi hukuman percobaan, malah dipulangkan oleh hakim.
— Moh. Mahfud MD (@mohmahfudmd) 14 Maret 2015
Asyani ditahan pada 15 Desember 2014. Kasusnya kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo.
Pada sidang kedua, Kamis 12 Maret, Asyani dikabarkan menangis dan berlutut di hadapan majelis hakim.
“Kaulah yang tega melakukanku. “Saya tidak pernah mencuri kayu,” kata Asyani dalam bahasa Madura Jawapos.com.
Dia dijerat pasal 12 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, dia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Pengacara mengajukan eksepsi dengan alasan usia Asyani yang sudah lanjut. Namun jaksa bersikukuh usianya baru 45 tahun berdasarkan KTP Asyani.
Kuasa hukum Asyani, Supriyadi meminta hakim tidak hanya melihat data di KTP saja, tapi juga penampilan fisik Asyani.
“Bandingkan saja, lihat penampilan fisiknya, sekarang Bu. Putra Asyani, Murais, 45 tahun. Benarkah usia anak dan ibu sama dengan 45 tahun?” tegas Supriyono.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 16 Maret. — Rappler.com