• October 6, 2024
Dikirim seperti yang Diiklankan, DOJ Memperingatkan Penyedia Layanan Internet

Dikirim seperti yang Diiklankan, DOJ Memperingatkan Penyedia Layanan Internet

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Departemen Kehakiman menyatakan tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang kekurangan pelanggan Internet

MANILA, Filipina – Penyedia layanan internet (ISP) harus menyediakan layanan yang cepat, konsisten, dan andal seperti yang mereka jual dalam iklan beranggaran besar, kata Departemen Kehakiman (DOJ).

Dalam nasihat setebal 9 halaman yang ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Leila de Lima, Kantor DOJ untuk Persaingan (DOJ-OFC) mengatakan tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada ISP yang akan mengurangi pelanggannya.

Kekeliruan apa pun dalam iklan mereka melanggar ketentuan Undang-Undang Republik (RA) No. 7394 atau Undang-Undang Konsumen dan RA 7925 atau Undang-Undang Kebijakan Telekomunikasi Publik tahun 1995, DOJ-OFC memperingatkan.

DOJ-OFC mencatat bahwa sebagian besar perusahaan telekomunikasi memikat konsumen dengan menampilkan berbagai penawaran mereka, baik yang dibundel dengan perangkat atau ditetapkan dengan penggunaan data tertentu.

Selain itu, ISP hanya menentukan kecepatan maksimum untuk koneksi down/uplink dalam iklan mereka dan materi promosi lainnya, DOJ-OFC mencatat. Hal ini menunjukkan bahwa hal ini memungkinkan ISP untuk memberikan kecepatan koneksi yang lebih lambat daripada yang mereka iklankan.

Oleh karena itu, praktik seperti itu menciptakan kebingungan di kalangan konsumen. Kenyataannya, pelanggan dirugikan karena mereka tidak mendapatkan jaminan layanan Internet yang cepat, konsisten dan dapat diandalkan, namun mereka membayar untuk kualitas layanan di bawah standar,” kata DOJ-OFC. (BACA: Laporan PBB: Hanya 37% Warga Filipina yang Memiliki Akses Internet)

ISP juga gagal mengungkapkan penerapan kebijakan penggunaan wajar (FUP) atau batasan data dalam iklan mereka.

FUP diterapkan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pengguna akhir untuk mengakses layanan mereka, namun pengguna internet berat yang telah melampaui batas datanya diperkirakan akan mengalami koneksi yang lebih lambat.

Perusahaan telekomunikasi di Filipina telah dikritik karena gagal mengungkapkan ketentuan layanan broadband mereka kepada konsumen, sehingga mendorong NTC untuk menyelidiki keluhan yang diajukan oleh pelanggan mereka.

Pada bulan Agustus, Smart Communications dipanggil ketika mengklaim menawarkan layanan telepon seluler 5G di negara tersebut. Pengamat sektor seluler di seluruh dunia mengatakan teknologi ini tidak akan tersedia dalam satu dekade atau lebih.

“Konsumen harus mendapat informasi lengkap tentang ketentuan penggunaan ini. Oleh karena itu, FUP yang tidak dispesifikasikan merupakan indikasi iklan palsu, menipu, atau menyesatkan,” tambah penasihat tersebut.

ISP harus lebih transparan kepada pelanggannya

DOJ-OFC juga mengeluarkan Perintah Memorandum NTC No. 07-07-2011 dikutip, menyatakan pedoman tentang kecepatan minimum koneksi untuk layanan Internet.

ISP diwajibkan untuk memberikan keandalan layanan minimal 80%, demikian tertulis dalam memorandum tersebut.

Memorandum tersebut juga memerintahkan ISP untuk mencantumkan dalam iklan mereka dan materi promosi lainnya, serta dalam perjanjian layanan mereka, mulai dari tarif layanan penawaran Internet mereka hingga kecepatan koneksi minimum dan keandalan layanan.

DOJ-OFC mengatakan NTC dapat mengajukan kasus administratif yang sesuai terhadap ISP karena kegagalan mematuhi memorandum tersebut.

“NPC harus secara cermat menilai keandalan layanan bulanan dari berbagai ISP untuk memastikan koneksi internet yang stabil, cepat, dan tidak terputus. Harus ada mekanisme yang memungkinkan Komisi untuk menyusun dan membandingkan langkah-langkah bulanan untuk pemindaian sistematis,” kata DOJ-OFC.

DOJ-OFC mengatakan Departemen Perdagangan dan Perindustrian (DTI) dan NPC masing-masing ditugaskan untuk menerapkan Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Kebijakan Telekomunikasi Publik. Rappler.com

unitogel