• October 8, 2024
Polisi dan BNN membongkar jaringan narkoba yang melibatkan dua sipir di Nusakambangan

Polisi dan BNN membongkar jaringan narkoba yang melibatkan dua sipir di Nusakambangan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pemerintah sedang mematangkan rencana pembangunan lapas khusus bagi terpidana kasus narkoba untuk mencegah peredaran narkoba dari lapas.

JAKARTA, Indonesia – Dua petugas Lapas Nusa Kambangan ditangkap di lokasi dan waktu berbeda pada pekan ini oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah dan Polres Cilacap karena membawa sabu.

Mereka mengaku melakukan hal tersebut atas permintaan para narapidana di Nusakambangan.

Bayu Anggit melayani pesanan narapidana karena membawakan sabu

“Nama tersangka Bayu Anggit Permana. “Dia ditangkap di Simpang Wijayapura, Cilacap, setelah anggota kami melakukan penyelidikan selama sebulan,” kata Kapolres Cilacap Ulung Sampurna Jaya. Di antaraKamis 14 Mei 2015.

Bayu, Sipir Lapas Batu Nusakambangan, ditangkap polisi Polres Cilacap di Dermaga Wijayapura pada Kamis, 14 Mei, dengan membawa 27 bungkus plastik berisi sabu seberat 13,5 gram. Dia mengatakan kepada polisi bahwa sabu itu milik seorang narapidana bernama Abdul Rasyid atau Ocit.

Abdul yang menyimpan ponselnya di ponselnya mengaku menyuruh Bayu meminum sabu seharga Rp 2,5 juta. Dia mengatakan sabu itu untuk keperluan pribadi. Dia memesannya dari seseorang di luar penjara melalui ponselnya lalu meminta Bayu untuk mengambilnya.

Baik Abdul maupun Bayu dibawa ke Polres Cilacap untuk diperiksa. Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DK diminta narapidana mengedarkan sabu di Jepara

BNN Jawa Tengah sebelumnya juga mengungkap jaringan sabu yang dijalankan oleh seorang sipir berinisial DK.

Kurirnya sudah ditangkap, terpidana pengendali bisnis narkoba dari Nusakambangan juga sudah ditangkap, kata Kepala BNN Jateng Brigjen Amrin Remico, seperti dikutip. Di antaraJumat 15 Mei.

DK ditangkap saat berada di dalam bus tujuan Jakarta-Jepara di kawasan Kendal pada Selasa 12 Mei. Ia membawa sabu seberat 100 gram senilai Rp 200 juta. DK mengatakan, dia disuruh oleh seorang narapidana di Nusakambangan berinisial HK.

Tersangka ini disuruh HK untuk mengambil sabu di Jakarta untuk dibawa ke Jepara, kata Amrin.

Amrin mengatakan, sabu tersebut bisa dikonsumsi 400 orang.

Pada Februari 2015, Polres Cilacap menangkap dua warga binaan Lapas Narkoba Nusakambangan karena memiliki 7 paket sabu yang masing-masing berisi 3,5 gram. Mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut berkat bantuan sipir.

Kepala Bagian Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah A. Yusparudin mengatakan, ada sanksi tegas bagi petugas lapas yang terlibat narkoba. Selain sanksi administratif, mereka juga dikenakan sanksi pidana.

Penjara khusus narkoba

Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar berencana membangun penjara khusus narkoba yang tidak semua orang bisa masuk. Lapas khusus narkoba ini akan dilengkapi dengan alat rontgen dan CCTV untuk memantau sipir dan warga binaan.

“Alasan adanya lapas khusus ini karena masih ada pedagang yang masih menguasai usahanya dari dalam lapas,” ujarnya. media.

Rencana mengenai lapas khusus dan perbaikan sistem di lembaga pemasyarakatan dibahas antara Bareskrim, Kemenkumham, dan BNN. — Rappler.com

demo slot pragmatic