16 warga Aceh terbukti berjudi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ke-16 warga tersebut melanggar Qanun perjudian, dengan ancaman hukuman penikaman di depan umum sebanyak 6 hingga 12 kali.
BANDA ACEH, Indonesia – Sebanyak 16 warga Aceh di Kabupaten Pidie ditindak secara terbuka pada Rabu (29/10) setelah dinyatakan melanggar qanun terkait syariat Islam, yakni terbukti memainkan judi kartu domino dan togel ilegal (togel). ).
Prosesi eksekusi 16 warga dengan cara cambuk yang digelar di halaman Masjid Al-Falah Kota Sigli ini disaksikan ratusan warga sekitar, Kepala Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Satuan Polisi Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP). & WH) Pidie, Sabarudin Hasan.
Diantar kiri dan kanan oleh Polisi Syariah (WH), mereka diangkat satu per satu ke atas panggung yang dibangun khusus untuk menjalani hukuman berupa ditusuk dengan tongkat sepanjang satu meter oleh algojo yang menutupi wajahnya dengan kain yang ditutup. , dilucuti dengan penjepit rotan sepanjang satu meter.
“Satu per satu mereka ditembak sesuai dengan putusan pengadilan syariah antara enam hingga 11 kali oleh sejumlah algojo yang disiapkan oleh WH,” ujarnya seraya menambahkan bahwa mereka yang divonis hukuman cambuk berusia antara 20 hingga 52 tahun.
Ke-16 warga tersebut dinyatakan melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian). Dalam qanun tersebut disebutkan, warga yang terbukti berjudi akan diancam akan ditikam di depan umum sebanyak 6 hingga 12 kali.
Dijelaskan, 16 orang yang terbukti melakukan pencambukan itu ditangkap polisi dan polisi syariah di sejumlah lokasi terpisah selama Agustus dan September lalu. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Pidie.
Eksekusi cambuk dilakukan hari ini karena ada beberapa di antara mereka yang batas penahanannya akan habis besok tanggal 30 Oktober, kata Sabaruddin.
Ini merupakan eksekusi cambuk kedua yang dilakukan di Pidie, sebuah kabupaten yang terletak sekitar 112 kilometer sebelah timur pusat ibu kota Banda Aceh. Sebelumnya, lima warga Pidie juga ditembak pada 5 September di halaman masjid yang sama.
Sejak dua bulan terakhir, sudah ada lima kali eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam. Pencabutan itu dilakukan dua kali di Banda Aceh, satu kali di Aceh Tengah, dan dua kali lagi di Pidie. (BACA: Polisi Syariah cambuk 4 warga Aceh karena berjudi)
“Melakukan penyisiran ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie yang konsisten menerapkan syariat Islam kafh (luas). “Semua pihak mendukung penerapan tongkat,” kata Sabarudin.
Menurut dia, proses eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Sigli setelah ada putusan tetap Pengadilan Syariah Pidie. Petugas WH hanya membantu pelaksanaan hukuman cambuk dengan menyiapkan algojo.
Selain disaksikan ratusan warga yang kebetulan melintasi jalan raya depan Masjid Al-Falah, prosesi pencambukan juga dihadiri Bupati Pidie Sarjani Abdullah, Wakil Bupati M. Iriawan, jajaran Majelis Permusyawaratan Ulama Pidie. (MPU) pejabat Dinas Syariat Islam Pidie, dan pejabat daerah serta unsur pimpinan daerah Pidie.
Ini merupakan jumlah eksekusi tertinggi sejak hukuman cambuk pertama diterapkan pada tahun 2005 setelah Provinsi Aceh diberi kewenangan untuk menegakkan syariat Islam.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan parsial untuk menerapkan hukum Islam sejak tahun 2001. Awalnya, peraturan perundang-undangan Islam diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagai bagian dari upaya mengakhiri konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan keamanan Indonesia. kekuatan longgar
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun UU Jinayat pada 27 September sebagai penyempurnaan aturan mengenai syariat Islam yang telah berlaku selama 13 tahun terakhir. Namun qanun tersebut baru akan berlaku setahun setelah disahkan. (BACA: Hukum Syariah Aceh Kini Berlaku untuk Non-Muslim dan LGBT)
Dalam Qanun Jinayat yang juga akan diterapkan pada warga non-Muslim, hukuman bagi pelanggar syariat Islam di Aceh berkisar 10 hingga 200 kali lipat. Ada pula denda 200 hingga 2.000 gram emas murni dan kurungan 20 bulan hingga 200 bulan. (BACA: Menelaah Konsep Qanun Jinayat)
Qanun Jinayat mengatur delik mengenai perbuatan bersunyi-sunyian, perjudian, meminum minuman beralkohol, berzina, menuduh orang berzina, percabulan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah, pemerkosaan, pelecehan seksual, lesbianisme, dan homoseksualitas. —Rappler.com