• September 20, 2024
Berkas Salim Kancil sudah lengkap, polisi menyerahkannya ke kejaksaan

Berkas Salim Kancil sudah lengkap, polisi menyerahkannya ke kejaksaan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Berkas yang sudah rampung adalah enam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap dua aktivis antitambang pasir Lumajang, serta satu kasus penambangan liar.

LUMAJANG, Indonesia – Penyidik ​​Polda Jawa Timur akan melimpahkan tujuh berkas perkara pembunuhan aktivis anti tambang Salim Kancil, penyalahgunaan tosan, dan kasus penambangan liar ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

“Berkas yang telah selesai adalah enam berkas perkara pembunuhan dan penganiayaan terhadap dua orang aktivis antitambang pasir Lumajang, serta satu berkas perkara penambangan liar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Raden Prabowo. Argo Yuwono kemudian dihubungi dari Lumajang, Jumat 23 Oktober.

Menurut dia, delapan berkas perkara pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan kemungkinan akan rampung pada Jumat ini dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

Delapan berkas tersebut masing-masing merupakan kasus pembunuhan dengan delapan tersangka, pembunuhan dan penganiayaan dengan dua tersangka anak di bawah umur, pembunuhan dan penganiayaan dengan satu tersangka yakni Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono.

Kemudian selebihnya berkas perkara penganiayaan enam tersangka, penganiayaan satu tersangka, penganiayaan tujuh tersangka, penganiayaan empat tersangka, dan penganiayaan satu tersangka.

“Dalam kasus Salim Kancil, total ada 13 berkas yang merinci delapan kasus penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti tambang, empat berkas kasus penambangan liar, dan satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Selok Awar- Kepala Desa Awar yang masih diperiksa,” kata Raden.

Polda Jatim, lanjutnya, masih mengejar empat daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan dua aktivis anti tambang asal Desa Selok Awar-Awar.

Sementara itu, Analis Hukum Transaksi Keuangan Senior PPATK Isnu Yuana Darmawan mengaku dihubungi penyidik ​​Polda Jatim yang meminta bantuannya sebagai saksi ahli dalam kasus TPPU pasir ilegal Lumajang.

Saya berkoordinasi dengan rekan-rekan penyidik ​​Polda Jatim yang saat ini masih mendalami kasus pasir TPPU Lumajang, ujarnya.

Kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap aktivis anti penambangan pasir Salim alias Kancil dan Tosan terjadi pada 26 September 2015 karena menolak keberadaan tambang pasir di Pantai Watu Pecak yang dijalankan oleh Kepala Desa Selok Awar-Awar. — Laporan Antara/Rappler

BACA JUGA:

daftar sbobet