• November 26, 2024
3 lagi tersangka perpeloncoan Benilde telah meninggalkan negara itu

3 lagi tersangka perpeloncoan Benilde telah meninggalkan negara itu

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Setelah tuntutan pidana diajukan terhadap para tersangka, Departemen Luar Negeri dapat membatalkan paspor mereka yang berada di luar negeri sehingga mereka dapat dideportasi.

MANILA, Filipina – Biro Imigrasi (BI) mengumumkan pada Jumat, 11 Juli bahwa 3 tersangka lagi penembakan fatal mahasiswa De La Salle College of St. Benilde (DLS-CSB) telah meninggalkan negara itu.

“Hingga 11 Juli 2014, catatan biro menunjukkan bahwa Esmerson Nathaniel Calupas, Hans Killian Tatlonghari, Eleazar III Pablico dan John Kevin Navoa berada di luar negeri,” kata juru bicara BI Elaine Tan dalam pernyataannya. (BACA: Binay membingungkan tersangka: Anda tidak bisa bersembunyi selamanya)

Biro imigrasi sebelumnya mengungkap kepergian Navoa yang berangkat ke Amerika Serikat pada 1 Juli lalu. (BACA: BI: Salah Satu Tersangka Benilde Kabur ke AS)

Pengumuman tersebut muncul setelah Departemen Kehakiman (DOJ) mengeluarkan Perintah Buletin Pengawasan Imigrasi terhadap 17 tersangka yang diyakini berada di balik ritual perpeloncoan pada 28 Juni yang menewaskan Guillo Cesar Servando dan melukai 3 siswa DLS-CSB lainnya.

Servando, John Paul Raval, Lorenze Agustin dan seorang siswa laki-laki berusia 17 tahun dibawa ke kediaman di Kota Makati untuk upacara inisiasi. Setelah inisiasi, mereka dibawa kembali ke One Archer’s Place di sepanjang Taft Avenue di Manila.

Dari sana, para siswa menelepon Patroli 117 untuk meminta bantuan. Mereka dilarikan ke Rumah Sakit Umum Filipina, namun Servando dinyatakan meninggal saat tiba. (BACA: Mahasiswa Serukan Perombakan UU Anti-Perpeloncoan)

Biro imigrasi menjelaskan bahwa buletin pengawasan tidak berarti bahwa para tersangka tidak dapat meninggalkan negara tersebut. (BACA: FAKTA CEPAT: Mengenal Tau Gamma Phi)

“ILBO yang dikeluarkan terhadap seseorang bukan berarti mereka tidak bisa keluar negeri, hanya memerintahkan petugas imigrasi kita untuk berkoordinasi dengan DOJ dan NBI jika ada upaya untuk keluar,” kata Tan.

Dia mengatakan, pihaknya masih memeriksa catatan tersangka lainnya.

Namun, DOJ dapat mengeluarkan perintah tinggal ke biro imigrasi setelah tuntutan pidana diajukan terhadap para tersangka. Kementerian Luar Negeri juga bisa membatalkan paspor orang yang berada di luar negeri agar bisa dideportasi.

Pihak berwenang akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para tersangka pada Jumat sore. – Rappler.com

uni togel