• November 25, 2024
Hukuman bagi pelaku perzinahan dan hubungan sesama jenis sulit ditegakkan di Aceh

Hukuman bagi pelaku perzinahan dan hubungan sesama jenis sulit ditegakkan di Aceh

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sulit menemukan empat orang saksi yang melihat langsung aksi zina tersebut

BANDA ACEH, Indonesia – Hukuman terhadap pelaku perzinahan dan hubungan sesama jenis dalam qanun jinayat di Aceh nampaknya sulit diterapkan karena harus ada bukti yang kuat dengan menghadirkan empat orang saksi yang melihat langsung ketiga perbuatan tersebut.

Hal itu disampaikan Ramli Sulaiman, Ketua Komisi G Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ditanya wartawan usai pembukaan rapat paripurna dewan di Banda Aceh, Rabu (24/9). Komisi G membidangi masalah agama, kebudayaan, dan pariwisata.

Dalam rancangan qanun jinayat yang rencananya akan disahkan pada Jumat (26/9), disebutkan pezina diancam 100 pukulan di depan umum. Sedangkan pelaku sesama jenis terancam hukuman maksimal 100 cambukan atau denda 1 kilogram emas murni atau 100 bulan penjara.

Ramli menyatakan, klausul hubungan seksual sesama jenis dimasukkan karena perilaku tersebut mulai berkembang di Aceh, terutama pasca gempa dan tsunami yang melanda provinsi paling barat Indonesia itu pada 26 Desember 2004.

“Tentu sulit dilaksanakan karena harus ada bukti dan saksi yang lengkap dari empat orang yang melihat langsung perbuatan zina, gay dan lesbian tersebut. “Kita tidak bisa main-main, kita tidak bisa begitu saja menuduh seseorang melakukan perzinahan, apakah ia gay atau lesbian,” ujarnya seraya menambahkan bahwa bukti-bukti tersebut harus dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter.

Menurut dia, qanun jinayat juga mengatur siapa yang menuduh orang lain melakukan perzinahan tanpa bisa menghadirkan empat orang saksi dengan ancaman denda 80 cambukan.

“Empat orang saksi harus melihat langsung gang lam leusong (berhubungan seks). “Jadi sangat sulit untuk mendapatkan saksi,” kata seorang politisi dari Partai Aceh, sebuah partai politik lokal yang didirikan oleh mantan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah perdamaian tercipta di Aceh pada Agustus 2005.

“Dalam Alquran, hukuman bagi pezina sangat berat. Makanya Allah ingatkan jangan dekat-dekat dengan zina, karena akibatnya berat dan juga berpengaruh bagi perempuan dan anak yang dilahirkan yang tidak menjadi tanggung jawab siapa pun,” ujarnya.

Meski demikian, Ramli menegaskan, meski sulit mencari saksi dan alat bukti, bukan berarti pelaku perzinahan dan hubungan sesama jenis lepas dari jeratan hukum karena bisa dijerat dengan pasal ikhtilath yakni perbuatan kasih sayang. seperti mis. bermesraan, bersentuhan, berpelukan dan berciuman di tempat tertutup maupun terbuka. , yang terancam hukuman 30 pukulan atau denda 300 gram emas atau 30 bulan penjara.

Ramli yakin seluruh fraksi di DPRA sepakat untuk mengesahkan qanun jinayat, karena pembicaraan sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan melibatkan berbagai kelompok di Aceh. Selain itu, pihaknya juga membahas materi qanun tersebut dengan berbagai pihak terkait di Jakarta seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Mabes Polri, dan Mahkamah Agung.

“Saya rasa itu bukan masalah lagi. Jangankan fraksi, di Jakarta semua baik-baik saja. “Mereka memang sempat melontarkan beberapa pertanyaan, namun setelah dijelaskan tidak ada masalah lagi,” tutupnya. —Rapper

lagutogel