• October 5, 2024
Kapolri bela konvoi sepeda motor

Kapolri bela konvoi sepeda motor

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Polisi berkata: “Jangan meniru tindakan berbahaya Pak Elanto.”

JAKARTA, Indonesia—Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membela konvoi sepeda motor besar (moge) yang dihadang warga Yogyakarta Elanto Wijoyono.

“Ada ketentuan di pasal 134 yang menilai kepentingan kepolisian. Jadi kalau demi ketertiban dan keamanan, tidak apa-apa. Makanya siapapun yang butuh pengawalan polisi, tidak hanya sepeda motor, suporter sepak bola bisa dikawal, demonstrasi bisa dikawal, kata Badrodin, Selasa, 18 Agustus di Istana Negara.

Bagaimana jika yang dikontrol melanggar? “Ya, kebijakan itu memberi keleluasaan. Bisa saja, secara hukum bisa, makanya minta kontrol polisi,” ujarnya.

Pasal yang dimaksud Kapolri adalah Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengguna jalan yang mempunyai hak jalan utama adalah mobil pemadam kebakaran yang menjalankan tugasnya, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu juga terdapat kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, konvoi pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. atas pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya dijelaskan Divisi Humas Polri melalui halaman resmi di Facebookbahwa terdapat kewenangan khusus berupa diskresi atau keputusan yang dapat diambil untuk menyelesaikan permasalahan konkrit dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Demi kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bertindak menurut pertimbangannya sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.”

Artinya, meski lampu lalu lintas menyala merah, polisi tetap bisa memberikan kesempatan kepada peserta konvoi sepeda motor untuk melanjutkan perjalanan. Hal ini masuk dalam kategori pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri.

Humas Polri sebenarnya menilai apa yang dilakukan Elanto berbahaya dan meminta masyarakat tidak menirunya.

“Konvoi jangan sombong”

Sosok pionir acara tersebut Pertemuan Sepeda Kanan (JBR) dan anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Yogyakarta Lulut Wahyudi mengatakan yang terpenting adalah semangat. Berkendara dengan aman, hormati orang lain di jalanDan Jangan (menjadi) sombong.

“Kalau konvoinya sombong ya salah, kami juga tidak setuju karena bisa mencoreng acara tahunan yang sudah dimulai sejak 2004 ini.” kata Lulut.

Kesombongan tersebut antara lain terlihat pada pelanggaran lalu lintas dan perampasan hak pengguna jalan lainnya.

Lulut menilai, aksi penyekatan yang dilakukan Elanto dapat dimaknai sebagai bentuk kontrol sosial yang positif untuk membangun budaya berkendara di jalan yang baik.

“Tapi, jangan hanya fokus pada sepeda motor, mari kita bersama-sama mengendalikan segala aktivitas yang dapat mengganggu jalanan,” ujarnya. Anda setuju?—Rappler.com

Pengeluaran SGP hari Ini