Nasib hadiah Premium akan ditentukan Senin depan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, Pertamina saat ini masih disibukkan dengan perhitungan.
JAKARTA, Indonesia — (UPDATE) Penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Premium akan dilakukan Senin depan, kata Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Jumat, 2 Oktober.
“Jadi ada kemungkinan (mati). Masih dalam perhitungan, lapor kembali ke saya Senin nanti. Kalau bisa diumumkan, kalau TIDAK Bahkan bisa diumumkan, kata Jokowi.
Dalam rapat terbatas kabinet yang digelar Kamis, 1 Oktober, Jokowi juga dikabarkan meminta PT Pertamina (Persero) mengevaluasi opsi penurunan harga premium.
Jokowi sebelumnya menyatakan hal itu sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi ketigaapakah ada kemungkinan harga Premium diturunkan.
Di tengah situasi sulit, Pertamina masih melakukan perhitungan
Menanggapi permintaan Jokowi, Pertamina saat ini masih sibuk melakukan perhitungan.
“Itu arahannya, kami diminta menghitung, jadi kami hitung. Ada atau tidaknya (kemungkinan turunnya harga Premium) akan kami laporkan ke Kementerian ESDM selaku rekan kita di pemerintahan,” kata Wakil Presiden Pertamina Wianda Pusponegoro, Jumat.
Pertamina sendiri saat ini masih dibebani kerugian sebesar Rp. 15,2 triliun. Akibat kerugian tersebut, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto bahkan berharap pembayaran dividen kepada negara bisa dihilangkan.
Dari sisi eksternal, tren penurunan harga minyak mentah dunia yang terjadi belakangan ini juga tidak berarti bahwa harga Premium di Indonesia bisa langsung diturunkan.
“Yang kami lihat adalah harga indeks pasar, bukan harga minyak mentah dunia. “Beda,” kata Wianda.
sumber: perdaganganekonomi.com
Berapa harga indeks pasar?
Harga indeks pasar merupakan salah satu variabel yang menentukan harga bahan bakar di Indonesia Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga eceran bahan bakar minyak.
Disebutkan dalam pasal 14 ayat 4, harga jual eceran BBM merupakan penjumlahan dari harga dasar, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PPN).
Besaran PPN dan PBBKB diatur dengan peraturan perpajakan, sedangkan harga dasar sesuai dengan ayat 2 pasal yang sama, terdiri atas komponen biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin. laba.
Biaya pengadaan sendiri diartikan sebagai “biaya penyediaan bahan bakar minyak hasil produksi kilang dalam negeri dan impor ke terminal/depo bahan bakar minyak berdasarkan perhitungan menggunakan harga indeks pasar”.
Dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tidak menjelaskan secara rinci tentang harga indeks pasar. Dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2005 sebagai salah satu pendahulu Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, menjelaskan harga ekonomi dihitung secara rata-rata Singapura dari Mid Oil Platt (MOPS) dalam sebulan terakhir.
Artinya secara konseptual harga indeks pasar dan harga keekonomian sebenarnya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai harga dasar bahan bakar sebelum penambahan biaya distribusi, biaya penyimpanan, batas dan pajak.
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang juga membenarkan harga indeks pasar dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 sama dengan harga keekonomian dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2005.—Laporan Antara/Rappler.com
Baca juga: