5 langkah pemerintah untuk mendorong investasi dalam paket kebijakan ekonomi baru
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mulai dari kebijakan perpajakan hingga proses perizinan akan didorong lebih ramah investasi
JAKARTA, Indonesia – Mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi fokus paket kebijakan ekonomi jilid kedua yang baru saja diumumkan pemerintah pada Selasa 29 September.
Sejumlah strategi telah disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut. Apa pun?
1. Proses perizinan yang disederhanakan
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses penanaman modal. Hal ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia semakin kondusif.
“SAYAIzin lingkungan kawasan industri sudah diberikan kepada kawasan tersebut, sehingga investasi di dalamnya tidak memerlukan izin lagi. Dengan begitu, waktu pengurusan izin investasi di kawasan industri akan jauh lebih cepat, sekitar tiga jam, kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers di Istana Negara, Selasa.
Menurut Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), izin yang bisa diselesaikan dalam waktu tiga jam itu meliputi izin prinsip, akta perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Biasanya proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Di sektor kehutanan, pemerintah juga siap melakukan langkah serupa.
“Izin pinjam pakai kawasan hutan memakan waktu dua belas hingga lima belas hari dari sebelumnya dua hingga lima tahun. Rekomendasi kepala daerah juga tidak lebih dari 4 hari. “Beberapa izin yang memakan waktu lama akan dipersingkat,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
2. Konfirmasi tunjangan pajak Dan libur pajak yang lebih cepat
Dalam paket kebijakan ekonomi ini, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan insentif tunjangan pajak Dan libur pajak yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dan tidak. 159 Tahun 2015.
Caranya adalah dengan memastikan proses persetujuan dapat terjadi relatif cepat bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan kedua insentif tersebut.
“SUP untuk persetujuan, Hal ini harus diselesaikan oleh Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan tunjangan pajak maksimal 25 hari. Untuk libur pajak diperlukan lebih lama karena lebih insentif dermawanmaksimal 45 hari,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
3. Pembebasan PPN atas impor alat pengangkut tertentu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 69 Tahun 2015, pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor alat angkutan tertentu. Dengan kebijakan ini diharapkan biaya pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia dapat ditekan.
Infrastruktur transportasi yang belum memadai selama ini menjadi salah satu faktor belum efisiennya rantai distribusi barang dan jasa di Tanah Air. Hal ini menjadi disinsentif bagi calon investor yang ingin menanamkan modalnya.
Alat angkut apa yang akan diimpor bebas PPN? Diantaranya adalah pabrik kapal dan pesawat terbang beserta bagian-bagiannya. Anda dapat membaca daftar lengkapnya di Di Sini.
4. Penurunan pajak bunga deposito bagi eksportir
Pemerintah siap memberikan pajak bunga simpanan yang lebih rendah bagi eksportir Indonesia yang menyimpan dananya di perbankan Indonesia. Langkah ini diharapkan menjadi insentif bagi mereka untuk tidak “memarkir” perolehan devisa ekspor (DHE) ke luar negeri.
“Kalau DHE disimpan dalam simpanan dolar di Indonesia selama satu bulan, maka pajak bunga simpanan sebesar 10 persen. Tiga bulan 7,5 persen, enam bulan 2,5 persen, dan di atas enam bulan nol persen, ” kata Bambang .
Jika dana dikonversikan ke dalam rupiah, diskon yang diberikan akan lebih rendah.
“Satu bulan 7,5 persen, tiga bulan 5 persen, dan 6 bulan langsung nol persen,” kata Bambang.
5. Pemerintah daerah siap mendukung
Dalam proses implementasinya, berbagai kebijakan yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid kedua juga akan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, tegas Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
“Kalau pusat perizinannya cepat, maka di daerah juga harus cepat,” kata Pramono.
BACA JUGA: