Tim penyidik DPRD DKI Jakarta menyatakan Ahok bersalah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Usai hasil pemeriksaan Ahok dinyatakan bersalah, apa langkah DPRD DKI Jakarta?
JAKARTA, Indonesia – Tim Penyidik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menyatakan Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama melanggar hukum saat menyerahkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 ke Kementerian Dalam Negeri. .
Keputusan tersebut berturut-turut dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Partai Hanura Veri Yonnevil, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Samsudin, dan ketua tim angket Mohamad ‘Ongen’ Sangaji dalam rapat paripurna yang berlangsung. . pada hari Senin, 6 April.
Dalam penyampaiannya, Ongen menyebut setidaknya ada 3 poin yang dilanggar Ahok.
- Ahok melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 34 ayat 1
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 314
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Ongen mengatakan Sekda DKI Jakarta Saefullah atas nama Gubernur sebenarnya dan sengaja menyerahkan dokumen RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama Pemprov DKI dan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.
(BACA: Polemik APBD 2015: DPRD DKI Jakarta Ancam Akan Tuntut Ahok)
Kata dia, hal itu berarti Pemprov DKI mengabaikan fungsi anggaran dewan. Tim penyidik meminta Ketua DPRD menindaklanjutinya, kata Ongen.
Selain itu, kata Ongen, Ahok melanggar norma etika kepemimpinan saat menjabat gubernur. Salah satu yang disoroti tim kuisioner adalah ucapan Ahok yang menuding DPRD sebagai perampok. Hal itu diungkapkan Ahok saat menyampaikan pendapatnya soal pilkada langsung.
Menurut tim kuisioner, tindakan Ahok merupakan penistaan agama dan penghinaan terhadap lembaga negara.
Ahok, kata Ongen, juga kerap bersuara lantang saat mengutarakan pendapatnya tentang banyak hal. Tindakan ini mengganggu pola kerja pemerintah daerah, lanjutnya.
(BACA: Mediasi Ahok dan DPRD DKI Jakarta Berakhir dengan Penghinaan)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan akan menggelar rapat pimpinan. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil dewan selanjutnya. “Kami akan pelajari dulu laporan tim penyidik,” kata Prasetio.
Tata cara pemecatan
Usai hasil pemeriksaan Ahok dinyatakan bersalah, apa langkah DPRD DKI Jakarta?
Sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tata cara pemberhentian kepala daerah adalah sebagai berikut:
- Dalam hal seorang kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan masyarakat karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD menggunakan hak penyidikan untuk menyikapinya.
- Penggunaan hak angket dilakukan setelah mendapat persetujuan rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya 3/4 anggota DPRD.
- Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota yang hadir.
- Jika terbukti bersalah, DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada penegak hukum, dalam hal ini Mahkamah Agung.
- Setelah itu, pemberhentiannya melalui Menteri Dalam Negeri hingga Presiden.
- Presiden harus memproses keputusan pemberhentian tersebut dalam waktu paling lama 30 hari setelah menerima surat tersebut.
Menjadi stand-up comedian
Meski dinyatakan bersalah, Ahok mengabaikan laporan tim penyidik. Dia mengatakan, keputusan tim penyidik tersebut belum melalui proses peradilan di Mahkamah Agung.
Ahok meyakini proses penyusunan anggaran dilakukan melalui sistem anggaran elektronik tidak akan dikenakan hukuman pidana. Menggunakan anggaran elektronikmenurutnya, sejalan dengan tujuan negara memberantas korupsi.
Ahok kembali melontarkan sindiran soal kemungkinan hak berpendapat berujung pada penuntutan. Katanya dia akan mencoba peruntungannya di dunia komedi stand-up jika dia dipecat, dia menjadi gubernur. “Aku lucu banget sih,” kata Ahok.
Sebelumnya, dia yakin kalaupun didakwa, proses pemakzulan akan paling cepat terjadi pada tahun 2016.
“Kalau saya dipecat, saya juga melihat proses sebelum saya dipecat pada pertengahan tahun 2016. Setidaknya saya punya APBD berjalan (2016), lumayan, kata Ahok. Masa jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada tahun 2017.