Polisi membatalkan penahanan Bambang Widjojanto karena bersikap kooperatif
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto akan ditahan di Rutan Brimob.
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Sehari setelah Komjen Budi Gunawan dilantik menjadi Wakil Kapolri, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto kembali ditangkap terkait kasus dugaan saksi palsu. Budi ditetapkan tersangka KPK dalam kasus suap saat Bambang masih menjabat.
“Kami panggil dua kali, tapi dia tidak datang, kami kira dia tidak kooperatif,” kata penyidik Bareskrim yang tak mau namanya disebutkan, kepada Rappler, Kamis, 23 April 2015.
Namun setelah kabar penangkapan Bambang tersebar di media sosial, Mabes Polri melakukan perubahan drastis. Penyidik akhirnya membatalkan rencana tersebut.
“Hari ini pemeriksaan sudah selesai dan Pak BW belum ditahan. Dia memang akan ditangkap jika tidak kooperatif. Tapi ini bersifat kolaboratif. Jadi kita lanjutkan ujian berikutnya. Berkas Pak BW akan kami serahkan ke kejaksaan sore ini, kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simanjutak di Mabes Polri.
Ditanya wartawan soal 3 mobil yang tersedia dan terparkir di depan kantor Reskrim, Victor mengatakan awalnya ada rencana penahanan mereka.
Wartawan kembali bertanya, apakah kemunculan mobil-mobil tersebut merupakan strategi untuk mengancam Bambang agar mau bekerja sama?
“Tidak ada ancaman. BW adalah orang hebat yang tidak bisa diancam. Tinggal menunggu hasil penyidikan saja, lanjut Victor yang membantah dirinya melakukan intervensi untuk tidak menggunakan kewenangan untuk menahannya.
Setelah mendapat informasi bahwa pihaknya membatalkan penahanan Bambang, ketiga mobil tersebut langsung bubar.
Victor sebelumnya mengatakan Bambang akan ditahan di Rutan Brimob siang ini.
Penyidik memutuskan menahan BW, kata Victor, seperti dikutip Kompas.
“Kami berpisah dengan Fahmi sehingga tidak saling bekerjasama untuk mengatur perkaranya. “Fahmi ditahan di Rutan Bareskrim.”
Yang dimaksud penyidik Fahmi adalah Zulfahmi Arsyad, tersangka lain dalam kasus yang sama. Ia disebut-sebut merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.
Dalam surat penahanan yang diperoleh Rappler, Bambang menyatakan keberatannya menandatangani surat tersebut. Alasannya ia tuliskan dalam surat penahanan.
Bambang sudah lama menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 242 Juncto Pasal 55 KUHP karena diduga menyuruhnya memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Pilkada Kotawaringin Barat. Jika terbukti, Bambang terancam hukuman pidana 7 tahun.
Ini bukan kali pertama Bambang ditahan polisi. Pada bulan Januari 2015, dia dijemput oleh polisi saat mengantar anaknya ke sekolah dan ditahan. (BACA: Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap polisi) — Rappler.com