Antena radio menyebabkan pesawat Hercules jatuh di Medan
- keren989
- 0
MEDAN, Indonesia – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) telah melancarkan penyelidikan penyebab jatuhnya pesawat Hercules C-130 di Sima Lingkar, Medan, Sumatera Utara, 30 Juni lalu, di sebuah Menara sekolah. Menara setinggi 42 meter ini ditabrak pesawat sebelum ambruk.
Menurut Kepala Seksi Keselamatan dan Pekerjaan Lapangan Terbang Suwondo Mayor Febry Irwansa, setelah bagian kiri pesawat mengalami kecelakaan. Menara Ini, Hercules berayun dan jatuh.
TNI menduga penyebab jatuhnya pesawat bukan karena mati mesin, melainkan karena tabrakan Menara Radio Joy 101 FM milik Bethany School.
“Mesin mati saat dipakai latihan adalah hal yang lumrah, tapi bisa kembali lagi,” kata Febry kepada Rappler usai wawancara dengan manajer radio Salomo Pane di lantai 3 gedung sekolah Bethany, Jumat, 3 Juli lalu.
Febry yakin pilot pesawat Hercules mengetahui masalah mesin tersebut dan ingin kembali ke pangkalan.
“Itulah sebabnya pilot tidak melakukannya lepas landaskarena dia yakin, memang benar lepas landas maka pesawat akan terbakar. Yah, dia lebih baik lepas landas “Kalau begitu kembali ke landasan,” katanya.
Ketinggian dan izin menara dipertanyakan
Karena itulah dua personel TNI AU datang ke Sekolah Bethany pada Jumat sore untuk menemui Solomon.
Anggota TNI AU langsung memeriksa Solomo. Pertanyaannya sulit karena Salomo tidak ingin lembaganya disalahkan.
Solomon mengatakan antena radio miliknya tidak melanggar izin ketinggian jika ditembaki Menara komersial milik perusahaan telekomunikasi Telkomsel yang berlokasi dalam satu lokasi.
“Kami tidak lebih dari BTO (Menara) di sekitar sini,” kata Solomon.
Dan selama 6 tahun, menurutnya, tidak ada keluhan dari instansi terkait Menara itu.
Namun Mayor Febry tetap meminta Sulaiman menunjukkan izin untuk mengetahui ketinggiannya Menara.
“Kamu tidak tahu, aku tahu. Wilayah operasi penerbangan (radius) 15 kilometer adalah wilayah saya. Makanya saya mau lihat hurufnya dulu, mau lihat tingginya, kata Febry.
Sulaiman menjawab, “Izinnya sudah lengkap, tapi saya bukan manajer teknis yang dipegang bagian administrasi,” kata Sulaiman.
Belakangan, Sulaiman mengoreksi pernyataannya dan menyatakan bahwa dia tidak tahu apa-apa tentang izin.
Tapi Salomo yakin Menaramemenuhi persyaratan. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi MenaraMelanggar izin ketinggian, akibat proses pembangunan antena radio untuk dakwah dengan slogan Kristen masa kini Ini melibatkan anggota departemen transportasi.
“(Mereka punya pekerjaan sampingan (Mereka) juga yang melakukannya, izinnya juga ke mereka,” kata Salomo.
Solomon kemudian mengaku harus membayar beberapa juta setiap tahunnya kepada Pusat Pemantauan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara karena Solomo tidak bisa menunjukkan bukti persetujuan, TNI AU melakukan pengukuran sendiri Menara dan memperkirakan tingginya sekitar 42 meter.
Perhitungan ini didapat setelah personel TNI AU melakukan pengukuran pada 7 sirkuit Menara. Satu rantai panjangnya 6 meter.
Siapa yang memberi izin?
Meski mengaku menara miliknya sudah mendapat izin dari pusat, TNI AU yakin bukan hanya Kementerian Perhubungan dan Kominfo yang terlibat dalam penerbitan izin radio yang diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Sumut Yantoni. Purba bukan milik. Namun juga pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan izin,” kata Mayor Febry.
Dia menduga ada pihak yang berperan dalam penerbitan izin tersebut. “Kalau menara ini dibiarkan, akan banyak orang yang bermain,” ujarnya.
Febry juga mengatakan, TNI AU sudah mengetahui banyak hal Menara binatang buas yang berdiri dalam radius 15 kilometer. Namun mereka kesulitan untuk bertindak.
Hal ini dapat mengakibatkan kejahatan
Terkait dugaan pelanggaran izin ketinggian Menara Febry mengatakan, pihak terkait bisa dikenakan pasal pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 208 UU tersebut menyatakan:
- Mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan, serta menanam atau melestarikan pohon di area keselamatan operasi penerbangan, tidak boleh melebihi batasan ketinggian area keselamatan operasi penerbangan.
- Pengecualian terhadap ketentuan pembangunan, perubahan atau pelestarian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri, dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: merupakan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasional penerbangan; menyelesaikan studi penerbangan khusus; dan sesuai dengan ketentuan teknis keselamatan operasional penerbangan.
- Bangunan yang melampaui batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan melalui layanan informasi penerbangan (layanan informasi penerbangan).
Pasal 210 UU Penerbangan juga menyatakan:
Setiap orang dilarang berada di area tertentu di bandara sehingga menimbulkan hambatan (rintangan), dan/atau melakukan kegiatan lain di area keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali mendapat izin dari otoritas bandar udara.
Terkait ancaman pidana tersebut, Sulaiman mengaku pihaknya tidak ingin kasus ini berakhir di pengadilan. “Kami adalah korban,” katanya. Diakuinya, pihaknya bahkan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Namun jika kasus ini mau diadili, pihak agensi mengaku siap melayani gugatannya. “Kami sudah menyiapkan pengacara,” kata Solomon.—Rappler.com