• October 10, 2024
Sejauh mana kita bebas berpikir?  Itulah yang dikatakan polisi

Sejauh mana kita bebas berpikir? Itulah yang dikatakan polisi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Kalau semua proses sudah dilalui, tapi masih dianggap pencemaran nama baik, itulah yang disebut kriminalisasi,” kata Emerson ICW.

Jakarta, Indonesia — Sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat publik kini tengah menghadapi kasus pengaduan pencemaran nama baik di Badan Reserse Kriminal dan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Mereka adalah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

Ada sejumlah persamaan dan perbedaan dalam kasus Emerson dan Suparman. Kesepakatannya adalah keduanya menyampaikan pendapat atau analisanya terhadap suatu hal yang dianggap aneh. Kasus ini kebetulan terkait dengan praperadilan Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Menurut Ketua Dewan Pers Bagir Manan, seharusnya kedua kasus tersebut tidak ditangani Bareskrim. Kasus Emerson misalnya, seharusnya diselesaikan di Dewan Pers.

“Kami sudah meyakinkan polisi bahwa masalah ini akan diselesaikan di Dewan Pers,” kata Bagir saat ditemui dalam diskusi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Selasa, 4 Agustus.

Sementara kasus Bareskrim sebaiknya tidak dilanjutkan oleh Bareskrim. Sebab, apa yang disampaikan Suparman soal pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berada dalam konteks hukum.

Sarpin merupakan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan tentang penetapan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BACA: Ketua KY diduga mencemarkan nama baik Sarpin)

Namun pendapat Bagir itu dibantah oleh Juru Bicara Umum Polri Kompol Hery S. Polri yang mengaku punya alasan kuat untuk melanjutkan kedua pengaduan tersebut.

Apa alasannya? Mereka dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Lantas apa kriteria polisi terkait kebebasan berekspresi agar tidak masuk kategori pencemaran nama baik?

“Menyampaikan pendapat itu perlu, tapi kita tidak boleh menyinggung atau membenarkan orang lain,” kata Juru Bicara Umum Mabes Polri Kombes Herry S.

Seperti kasus Sarpin, ada pihak-pihak tertentu yang tersinggung dengan kepribadian Sarpin dan dikaitkan dengan keputusannya mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan.

Herry meminta masyarakat tidak hanya menggunakan fakta logika saja, tapi juga fakta hukum. Fakta tersebut didapat dari penanganan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Jika pihak merasa dirugikan dengan pendapat tersebut, Polri tidak bisa menolak pengaduan tersebut. “Kalau ada yang mengadu dirinya difitnah, polisi harus tangani,” kata Herry.

Sementara itu, Emerson mengamini pernyataan Herry. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya saja dengan data, informasi dan keakuratan.

“Kalau semua proses sudah dilalui, tapi masih dianggap pencemaran nama baik, itulah yang disebut kriminalisasi,” kata Emerson.

Emerson mengingatkan, masyarakat yang bebas menyampaikan kritiknya tidak boleh dibungkam. “Tidak boleh ada proses di luar jalur hukum,” kata Emerson.

Atau, menurutnya, tidak boleh ada pihak-pihak yang ikut serta dalam upaya penegakan hukum dalam kasus-kasus pendapat yang dianggap mencemarkan nama baik.—Rappler.com


Keluaran SGP