• November 26, 2024
Dokter mengunggah selfie perawat di grup WhatsApp sedang diawasi

Dokter mengunggah selfie perawat di grup WhatsApp sedang diawasi

Seorang dokter yang dengan seenaknya mengunduh foto rekannya di grup chat WhatsApp terancam hukuman lima tahun penjara. Bagaimana kronologinya?

Jakarta, Indonesia — Kasus pencemaran nama baik melalui aplikasi mengobrol terjadi lagi. Kali ini, seorang dokter di Malang, Jawa Timur, dikabarkan mengunggah foto selfie seorang perawat di grup Whatsapp.

Tak hanya fotonya, dokter bernama Antarestawati ini memberi caption pada foto tersebut “Buka lapak… Rp 150 ribu/jam“.

Suster Khoiriatul Masruroh (28), orang yang difoto sebenarnya bukan bagian dari kelompok tersebut. Rekannya bercerita bahwa ada foto yang diunggah ke grup tersebut, sehingga Khoiriatul pun bergabung ke grup tersebut. Ia keberatan karena foto tersebut diunggah tanpa izin.

Antarestawati dan Khoiriatul sama-sama bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Khoiriatul kemudian melaporkan dokter tersebut ke Polres Malang pada Jumat 12 Maret 2015.

Korban menganggapnya sebagai pelecehan. Saat ini polisi masih terus memeriksa korban dan beberapa saksi. Besok kami akan memanggil kembali korban dan pelaku untuk dimintai keterangan, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat M. Kompas.

Wahyu mengatakan Antarestawati bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Namun kami masih mendalami dan akan meminta keterangan saksi ahli, ujarnya.

Kasus keempat dalam setahun terakhir

Sebelum kasus ini, ada 3 kasus terkait UU ITE.

1. Florence Sihombing marah pada Path

Florence tahun lalu menjadi polisi karena mencemarkan nama baik warga Yogyakarta dan pengguna media sosial Indonesia karena statusnya di Path yang dianggap menebar kebencian.

“Jogja itu miskin, bodoh dan tidak berbudaya. Teman Jakarta-Bandung, nggak mau tinggal di Jogja, tulisnya.

Tak hanya diadili, Florence juga mendapat banyak kecaman dari netizen hingga Florence diusir dari Yogyakarta.

(BACA: Florence menghina Yogyakarta hingga 6 bulan penjara)

2. Fadhli Rahim menghina bupati lewat LINE

Fadhli Rahim, seorang pegawai negeri sipil, harus mendekam selama 8 bulan penjara karena menghina Ichsan Yasin Limpo, Bupati Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.

Fadhli ngobrol dengan 7 temannya di LINE. Dalam perbincangan tersebut, Fadhli menyampaikan keluh kesahnya terhadap bupati yang disebutnya telah merampas berbagai kewenangan terkait properti, termasuk perizinan.

Hal ini, lanjut Fadhli, membuat investor enggan berinvestasi di Kabupaten Gowa. (BACA: Fadhli, Pejabat Pemerintah Gowa Terpidana Kasus LINE)

Tak disangka, salah satu anggota grup LINE melaporkan isi percakapan tersebut kepada Bupati Ichsan. Alhasil, Fadhli dilaporkan dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

3. Perbincangan mesra Wisni Yetty di Facebook

Wisni terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena diduga melakukan percakapan mesra dengan Nugraha, teman lamanya, lewat aplikasi. mengobrol Facebook. Ia dilaporkan suaminya sendiri, Hastika Etika, yang meretas Facebook Wisni pada Oktober 2011.

Pada tahun 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Pada tahun yang sama, Wisni melaporkan suaminya ke polisi karena kekerasan dalam rumah tangga.

Pada Februari 2014, Wisni dilaporkan Hastika ke Polda Jabar karena menyebarkan kalimat atau bahasa cabul. Ia ditahan selama 9 hari karena dianggap kabur saat pulang ke rumah orang tuanya di Sumbar.

Akankah KM bernasib sama seperti Florence, Fadhli dan Wisni? —Rappler.com


Data SGP