• November 25, 2024
Hukuman mati terhadap dua penyelundup narkoba Iran telah dibatalkan

Hukuman mati terhadap dua penyelundup narkoba Iran telah dibatalkan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hakim PT Bandung mengatakan, alasan pembatalan hukuman mati karena hukuman tersebut bukan retribusi melainkan pembinaan dan pembelajaran.

JAKARTA, Indonesia – Sementara banyak warga negara asing menunggu hukuman mati, dua warga Iran telah dibatalkan hukuman matinya oleh Pengadilan Tinggi di Bandung.

Pada bulan Januari 2015, SEED Hashem Mosavipour dan Moradalivand bin Moradali dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak karena menyelundupkan 40 kilogram sabu ke Indonesia, hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Mereka berdua ditangkap pada 26 Februari 2014 oleh Badan Narkotika Nasional (NNA) saat mengonsumsi narkoba dari tas perjalanan yang dimakamkan di kawasan Cagar Alam Tangkuban Perahu.

(BACA: Hakim kematian Mary Jane akan mengajukan PK kedua)

PT Bandung tidak setuju dengan hukuman mati

Pada tanggal 30 Maret 2015, Pengadilan Tinggi Bandung meringankan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Cibadak menjadi penjara seumur hidup.

“Penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan merupakan pembalasan, melainkan merupakan bentuk pembinaan dan pembelajaran agar di kemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat diancam dengan pidana,” demikian keputusan PT Bandung seperti dikutip dari detik.comSenin 20 April 2015.

Bentuk hukuman penjara seumur hidup ini juga dinilai Mahkamah Agung Bandung sebagai contoh bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum.

protes BNN

BNN menyayangkan keputusan PT Bandung yang tidak mempertimbangkan banyaknya obat yang diselundupkan.

Duo asal Iran ini masuk dalam catatan BNN kategori nama besar karena menyelundupkan 40 kg narkotika jenis sabu. “Jika kita hitung perkiraan 1 gram sabun digunakan oleh sekitar 7 orang, maka hampir 280 ribu orang yang menggunakan narkoba tersebut,” Humas BNN Slamet Pribadi seperti dikutip media.

Mereka berharap hakim di tingkat kasasi kembali menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya.

Jokowi menolak permintaan belas kasihan terpidana mati

Sementara itu, setidaknya ada 11 orang yang akan segera dieksekusi kejaksaan, 8 orang di antaranya karena kasus narkoba.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan dia tidak akan terganggu dengan tekanan internasional yang memintanya membatalkan hukuman mati.

“Tidak ada, yang harus kita hormati adalah kedaulatan sah kita dan kedaulatan sah mereka,” Jokowi dikutip sebagai berikut Di antaraSenin 20 April.

Menurut Jokowi, eksekusi tersebut tidak hanya dilakukan karena prosedur hukum.

“Ada prosedur dan proses hukum yang harus dilalui, saya tidak mau ikut campur, hanya masalah waktu saja,” kata Jokowi sambil seraya menambahkan bahwa yang menjadi perhatiannya hanyalah grasi dan ditolak.

“Saya sudah sering mengatakannya, kita sedang berperang melawan narkoba,” ujarnya. — Rappler.com

link sbobet