• November 25, 2024

KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kejaksaan menyebut kasus Budi Gunawan bisa dilimpahkan kembali ke polisi. Apa alasannya?

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan kasus dugaan suap Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung RI. Pasalnya, KPK masih mempunyai beban untuk menangani 36 kasus dugaan korupsi lainnya.

“Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk kasus yang satu ini (Budi Gunawan), kami KPK menerima kekalahan, namun bukan berarti menyerah. Masih banyak urusan yang ada di tangan kita, kata Taufiqurrahman Ruki, Ketua Pelaksana Tugas (Plt) KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Maret.

Ruki mengatakan, jika KPK sibuk menangani kasus Budi Gunawan, maka 36 kasus lainnya bisa terbengkalai. Belum lagi sidang pendahuluan yang sudah diajukan, ujarnya. (BACA: KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan Sebagai Tersangka Akun Gemuk)

Dalam konferensi pers tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo juga memberikan pernyataan yang didampingi Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, Menkum HAM Yasonna Laoly, Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti. , serta pimpinan KPK lainnya antara lain Johan Budi, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.

Kasus BG bisa dilimpahkan kembali ke kepolisian

Jaksa Agung bahkan menambahkan, penyidikan kasus Budi Gunawan bisa berkembang, dan ada kemungkinan diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ruki mengamini pernyataan Prasetyo. “Jaksa Agung dan Kapolri mempunyai tanggung jawab hukum untuk menangani perkara dengan baik dan benar dengan baik karena jalur (memutar) ini bukan penanganan yang di luar hukum,” ujarnya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menyampaikan peninjauan kembali terhadap putusan BG tersebut

Ruki mengatakan, melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan bukan berarti lembaga antirasuah menghentikan upaya hukum terhadap putusan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi pada sidang pendahuluan 16 Februari 2015 yang menyatakan penyidikan beralasan. adalah. Nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 Surat penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.

Johan Budi, Plt Wakil Ketua KPK, menambahkan KPK telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait kasus Budi Gunawan. (BACA: Praperadilan: KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah)

Tedjo: Ini bukan soal pertukaran

Sementara itu, Menteri Tedjo membantah pengalihan kasus ini merupakan kasus barter. (BACA: Ruki dan Dugaan Indikasi Pelemahan KPK)

“Saya tidak melihat adanya pertukaran antara KPK, kejaksaan, dan polisi. Dukungan kami terhadap keberadaan KPK juga menyatakan komitmen pemerintah atau presiden dalam memberantas korupsi, kata Tedjo. —Rappler.com

SGP Prize