• October 8, 2024
Perusahaan Malaysia dan Tiongkok dituduh melakukan pembakaran hutan

Perusahaan Malaysia dan Tiongkok dituduh melakukan pembakaran hutan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut dua perusahaan asing asal China dan Malaysia

JAKARTA, Indonesia—Polisi telah menetapkan dua perusahaan asal Malaysia dan Tiongkok sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar lahan hutan mereka. Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.

“Ada 12 perusahaan. Ada yang dari dalam negeri, ada pula yang dari luar negeri. “Dari WNA, Malaysia, dan China,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat menggelar konferensi pers bersama Menko Polhukam, Senin, 12 Oktober.

Kedua perusahaan tersebut dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3-10 tahun penjara dan denda maksimal Rp3-10 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan temuan di lapangan, kedua perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI). sudah memiliki taman.

Namun, pihak perusahaan tetap melakukan pembakaran lahan yang diduga untuk perluasan. “Kalau sudah punya taman, bagaimana cara memperluasnya?” ujar Badrodin.

Dua perusahaan asal Singapura diperiksa

Selain dua perusahaan asing tersebut, polisi masih mendalami dua perusahaan asal Singapura yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Namun Badrodin mengaku polisi masih ragu untuk menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka.

“Ada perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran saat membuka lahan, yakni jika mereka mempunyai kebun. “Bisa jadi ada pihak luar yang menyalakan api di lahannya, lalu meluas di sana,” ujarnya.

“Makanya kami tidak bisa memproses semuanya secara hukum. Pertama-tama kita harus memeriksa pelanggaran apa yang ada di sana. “Perlu penyelidikan lebih intensif,” katanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membenarkan pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap dua perusahaan asal Singapura tersebut. Keduanya diperiksa bersama 16 perusahaan lain dan 8 individu.

Ridho Sani, Direktur Jenderal Hubungan Penegakan Hukum, mengatakan pihaknya telah menyegel 26 lokasi untuk kepentingan penyidikan.

Dari 26 lokasi tersebut, 18 merupakan milik perusahaan, sisanya milik perorangan. Luas lahan yang digarap oleh perorangan bervariasi antara 20-50 hektar.

Sisanya 4 perusahaan dalam pengawasan intensif. “Satu izin dicabut, 3 dibekukan,” kata Rasiyo.

Menurut Rasiyo, proses penegakan hukum dilakukan bersama polisi. Kementerian bahkan menyiapkan saksi ahli untuk membantu polisi.

Berapa lama proses hukumnya? “Butuh waktu lama, pengadilannya saja 6 bulan. “Persidangan di pengadilan negeri bisa memakan waktu satu atau dua tahun,” katanya.

Lebih lanjut, Rasiyo mengatakan, kementerian dan kepolisian tidak melakukan diskriminasi dalam proses penegakan hukum pembakaran lahan hutan. “Kami tidak memandang orang asing atau tidak dikenal, bagi kami siapa pun di Indonesia yang melakukan kejahatan lingkungan hidup sama saja di mata hukum,” ujarnya. —Rappler.com

BACA JUGA:

slot