• October 5, 2024

Kasus Samad dan Bambang kini dilanjutkan Polri

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kasus hukum yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad akan terus berlanjut.

JAKARTA, Indonesia – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan kasus terkait pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak akan dihentikan.

Perkara yang ditangani Polri yaitu saudara AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk melalui tahapannya, kata Prasetyo dalam konferensi pers di KPK. 2 Maret 2015.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Menko Polhukam Tedjo Edi Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, serta lima pimpinan KPK. Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi SP, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Kasus Abraham dan Bambang sudah masuk tahap penyidikan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Abraham ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, sedangkan Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus saksi palsu. Keduanya dijadikan tersangka setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak bisa diangkat menjadi Kapolri.

(BACA: Samad: Komisaris KPK bukan malaikat bukan penjahat)

Hal-hal terkait KPK lainnya akan ditinjau

Sementara kasus-kasus yang masih dalam tahap penyidikan akan ditinjau kembali.

Kasus-kasus yang diusut Mabes Polri yang melibatkan beberapa anggota KPK akan diselidiki kembali satu persatu oleh Polri bagaimana kelanjutannya, dan dipastikan semuanya akan terselesaikan, kata Prasetyo.

Badrodin mengatakan, setidaknya ada 9 pemeriksaan yang dilakukan Polri terhadap personel KPK.

“Kalau tidak salah, ada sembilan kasus yang masih didalami yang melibatkan pegawai KPK. “Kemudian ada satu kasus yang diselidiki di luar AS dan BW.”

Salah satu kasus yang dipermasalahkan adalah penetapan penyidik ​​KPK Novel Baswedan sebagai tersangka dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Saat kejadian tahun 2004, Novel menjabat Kasatgas Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Saat itu, Novel mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan mendapat teguran keras.

Selain Novel, Polri juga memeriksa Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja atas dugaan pemalsuan akta perusahaan pada tahun 2005 saat menjadi pengacara PT Deasy Timber. Pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain, diduga menerima gratifikasi saat menangani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.

Mantan Juru Bicara KPK yang baru saja dilantik sebagai Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi juga dilaporkan karena diduga bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2008-2010 untuk membahas urusan yang ditangani KPK dan penyidikan hingga membahas hal lain.

Kasus hanya dihentikan jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi

Badrodin mengatakan, untuk perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, bisa dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun hal itu hanya bisa dilakukan sepanjang unsurnya tidak terpenuhi.

“Tapi kalau ada (unsurnya), harus dilanjutkan ke jaksa penuntut umum. “Sementara kalau itu kalau didalami, tidak mungkin kita lanjutkan tapi menyangkut pihak ketiga, jadi saya harus bahas dulu atau koordinasi dengan pihak pelapor agar tidak ada penuntutan dari Kapolri di kemudian hari. . ,” kata Badrodin.

Prasetyo mengatakan kemungkinan penghentian kasus demi kepentingan umum tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Kita lihat apakah kasus AS dan BW bisa dilaksanakan untuk kepentingan umum atau tidak, kita belum bisa menentukannya sekarang, kata Prasetyo. —Rappler.com


login sbobet