• November 25, 2024

Transaksi dolar di tanah Merah Putih

Aturannya sebenarnya sudah jelas. Setiap melakukan transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Yang dimaksud dengan “dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” tidak hanya di darat, laut, dan udara antara Sabang dan Merauke. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pengertian ini meliputi kapal udara dan kapal laut yang berbendera Merah Putih, serta setiap Kedutaan Besar Republik Indonesia di seluruh dunia.

Tema tata cara transaksi saya angkat karena pada Jumat (14/11) lalu terjadi dialog antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Jonan merupakan mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia. Oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ia dipercaya menjadi Menteri Perhubungan pada Kabinet Kerja.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Kadin Bidang Ketenagakerjaan Benny Sutrisno menyayangkan transaksi dengan dolar AS masih dilakukan di pelabuhan dalam negeri. Penarikan transaksi dalam dolar sebenarnya dilakukan oleh perusahaan pelat merah, PT Pelabuhan Indonesia.

Untuk menurunkan muatan tersebut, Benny juga harus membayar biaya layanan dalam dolar. “Saya sarankan transaksi pelabuhan pakai rupiah. Karena Pelindo ingin selalu menggunakan dolar, kata Benny.

Menurut dia, penggunaan mata uang asing sulit dilakukan. Dia harus menukarkan rupiahnya terlebih dahulu. Selama pertukaran ini dia mungkin terkena risiko kerugian selisih kurs. “Padahal undang-undangnya jelas, tapi transaksi pelabuhan harus menggunakan rupiah. “Kalau pakai dollar akan kena sanksi,” lanjut Benny.

Menteri Jonan segera menghubungi Rini Soemarno, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Telepon tidak diangkat. Namun beberapa saat kemudian, ia mendapat telepon balik dari Rini yang berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.

Undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan kewajiban penggunaan rupiah dalam bertransaksi. Tanda-tanda mengenai hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Bab V Pasal 21 tertulis (1) Rupiah wajib digunakan dalam (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

(b) penyelesaian kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
(c) transaksi keuangan lainnya
di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban penggunaan rupiah dapat dilepaskan jika memenuhi salah satu dari lima kelompok berikut:

(a) transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
(b) menerima atau memberikan hibah dari atau luar negeri;
(c) transaksi perdagangan internasional;
(d) simpanan pada bank dalam bentuk valuta asing; atau
(e) transaksi pembiayaan internasional.

Bongkar muat di pelabuhan jelas tidak memenuhi satu pun dari lima pengecualian di atas. Bongkar muat hanya dilakukan di pelabuhan dalam negeri, dalam hal ini di Tanjung Priok yang terletak di ibu kota negara, Jakarta. Barang-barang yang dibongkar juga digunakan untuk pabrik dalam negeri.

Transaksi dalam dolar, meski jelas domestik, sebenarnya sudah menjadi hal yang lumrah di negara kita. Jika Anda memperhatikan harga barang elektronik kelas atas yang baru, Anda akan menemukan bahwa banyak yang menjualnya dengan harga yang sangat murah.

Di surat kabar saya sering menemukan laptop atau software dijual dalam dolar, sewa rumah di kawasan elite seperti Menteng, Jakarta Pusat, juga dalam dolar. Begitu pula tarif sewa gedung perkantoran di Jakarta mencontohkan gedung perkantoran di New York tarifnya dalam dolar.

Harian Kompas menulis pada 14 Desember 2013: “Harga sewa ruang kantor per meter persegi mencapai US$65 per bulan, belum termasuk biaya layanan sebesar $7,5.” Silakan lihat iklan Kompas hari ini. Ada banyak apartemen yang disewakan, tarifnya dalam dolar.

Jangankan pihak swasta yang menggunakan kurs dollar. Bahkan pemerintah sendiri juga menggunakan dolar. Silakan klik Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam aturannya terlihat, jika menggunakan jasa tenaga ahli Kementerian ESDM harus membayar dan tarifnya ditetapkan dalam dolar. Untuk ahli utama, maksimumnya adalah $150/jam, dan untuk ahli menengah, maksimumnya adalah $140/jam. Biaya sewa tanah, atau sewa tanah, juga dalam dolar. Setiap tahunnya besaran IUP Eksplorasi adalah $2/hektar, untuk IUP Eksploitasi $4/tahun.

1 tahun penjara

Isu banyaknya transaksi dolar di negara Rupee ini merupakan keluhan lama. Pada tanggal 26 Juni 2014, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua Tanjung mengunjungi pelabuhan Tanjung Priok. Ia mengatakan saat itu pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha di bidang pelabuhan untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksinya.

“Kami akan memberikan waktu tiga bulan untuk sosialisasi. “Setelah itu harus pakai rupiah,” ujarnya. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh pelabuhan, tidak hanya Tanjung Priok. Periode tiga bulan tersebut telah berakhir pada September lalu.

Ketua Umum Tanjung yang juga seorang pengusaha terkemuka ini mengatakan, kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi diharapkan dapat mengurangi permintaan dolar AS, sehingga tekanan terhadap rupiah dapat dikurangi. “Kami berharap nilai tukar rupiah bisa stabil,” ujarnya.

Saat mendampingi Chairul Tanjung, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono mengakui beberapa transaksi di pelabuhan selama ini sebagian besar menggunakan dolar AS. Misalnya, biaya pemindahan peti kemas dari pelabuhan ke terminal darat serta biaya pemilik terminal untuk memindahkan barangnya, termasuk operasional dan pemeliharaan, semuanya dibebankan dalam dolar.

Soal gagasan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang harus dihormati. Para legislator sangat antusias untuk mewajibkan penggunaan “mata uang Merah Putih” di negara “Merah Putih” ini. Bahkan, jika menolak menerima pembayaran dalam rupiah, Anda bisa dikenakan sanksi ganda: penjara ditambah denda rupiah.

Dalam Pasal 33 ayat (1) UU Uang disebutkan, jika transaksi tidak menggunakan rupiah, ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta. Itu buruk, bukan?

Memutuskan kaitan rupiah dengan dolar atau mata uang asing lainnya jelas mustahil. Mungkin hal ini hanya bisa terjadi di negara tertutup, seperti Korea Utara. Komputer yang digunakan untuk menulis artikel ini, perangkat lunak yang Anda gunakan untuk membacanya, dan biaya satelit untuk mengirimkan gelombang elektromagnetik semuanya dihitung dalam dolar.

Setiap kali Anda pergi ke kantor, Anda membawa mobil. Di dalamnya ada komponen mesin impor. Padahal, pakaian yang Anda kenakan dibuat menggunakan bahan baku nafta. Harga impor juga dalam dolar. Saat Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM, salah satu alasannya adalah harga yang dijual ke masyarakat masih banyak disubsidi. Harga minyak mentah dihitung dalam dolar.

Kita bisa menikmati swap gain dengan menahan rupiah, jika dollar terlihat melemah. Namun, jika dolar menguat, sementara harga Anda tetap dalam rupiah, Anda bisa rugi. Hal serupa juga terjadi pada perusahaan pelat merah andalan kita, Garuda Indonesia.

April lalu, Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengumumkan BUMN yang dipimpinnya merugi sebesar $163,9 juta pada kuartal I 2014. Salah satu komponen penyebab kerugian tersebut adalah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Garuda membeli pesawat dari Amerika yang harganya dalam dolar. Bahan avtur yang dibelinya, karena tidak ada subsidi, harganya mengikuti tarif internasional. Pertamina menetapkan harga avtur setiap dua minggu sekali, menyesuaikan dengan nilai tukar dan harga internasional.

Yang paling aman bagi Garuda, jika tidak ingin kehilangan nilai tukar, adalah menetapkan tarif penerbangan dalam dolar. Namun, sebagai perusahaan pelat merah, tentu tidak pantas jika Garuda melakukan hal tersebut.

Bisakah Kabinet Kerja Jokowi kini melakukan revolusi spiritual dalam bertransaksi menggunakan rupiah? —Rappler.com

Uni Lubis, mantan Pemimpin Redaksi ANTV, menulis blog tentang 100 hari pemerintahan Jokowi. Ikuti Twitter-nya @unilubis dan membaca blog pribadinya unilubis.com.


sbobet terpercaya