• October 6, 2024

Penerjemahnya hanyalah seorang pelajar

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengacara Mary Jane Fiesta Veloso berpendapat bahwa dia layak mendapat peninjauan kasus karena hal ini

JAKARTA, Indonesia – Ketika warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso diadili, divonis dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 karena menyelundupkan heroin ke Indonesia, penerjemah memperkirakan bahwa dia hanya seorang pelajar.

Pengacara Veloso, ibu tunggal dan dua anak berusia 30 tahun, mengatakan kepada Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta pada Selasa, 3 Maret, bahwa hal tersebut seharusnya menjadi dasar untuk mengabulkan permintaan agar kasusnya ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung. (BACA: Pengadilan akan mendengarkan permohonan peninjauan kembali kasus warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia)

Jika ketiga hakim pengadilan tidak setuju, Veloso akan dikirim untuk menghadapi regu tembak di pulau penjara Nusakambangan bersama 9 narapidana lainnya, termasuk pasangan Bali Nine asal Australia. Permintaan peninjauan kasus adalah pilihan hukum terakhir yang terbuka baginya. (BACA: Warga Australia akan dipindahkan ke lokasi eksekusi di Indonesia pada hari Rabu)

‘Hanya bahasa Tagalog’

“Terdakwa tidak bisa berbahasa Inggris dan Indonesia. Dia hanya bisa menggunakan bahasa Tagalog, tapi dia belum diberikan penerjemah yang kompeten,” kata pengacara Agus Salim kepada pengadilan, menurut Okezone.com.

Penerjemah yang disediakan, yang menerjemahkan Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris, adalah seorang pelajar dan tidak memiliki izin dari Persatuan Penerjemah Indonesia, tambahnya. Gugatan di Indonesia semuanya dilakukan dalam bahasa Indonesia.

Berasal dari keluarga miskin di Cabanatuan, Nueva Ecija, Veloso hanya berhasil melewati tahun pertama sekolah menengah atas. Dia seharusnya berada di Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga, namun calon majikannya tidak menemuinya, kata pengadilan pada hari Selasa. Dengan dua anaknya di rumah, dia setuju untuk pergi ke Indonesia.

Dia seharusnya hanya membawa kopernya ke dalam penerbangan AirAsia tanggal 25 April 2010 dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta, dan seseorang seharusnya menjemputnya di bandara dan mengambil paket darinya.

Namun bagian terakhir itu tidak pernah terjadi karena dia ditangkap sebelum meninggalkan bandara. Tersembunyi di dalam koper-koper tersebut adalah bungkusan heroin yang dibungkus dengan aluminium foil yang pada saat itu bernilai Rp6,5 miliar (sekitar $500.000 saat ini).

Veloso bersikukuh dia tidak mengetahui tas itu berisi heroin, menurut outlet berita lokal Radar Yogyakarta. Namun permohonan banding berikutnya gagal dan pada bulan Januari Presiden Joko “Jokowi” Widodo menolak permintaan grasinya bersama dengan semua narapidana narkoba lainnya sebagai bagian dari sikap keras pemerintahan barunya terhadap hukuman mati.

‘Tidak Ada Korelasi’

Namun jaksa berbeda pendapat dengan kuasa hukum Veloso. Keberatan terhadap penerjemah seharusnya sudah diajukan pada awal sidang pertama, kata jaksa S Anggraeni.

“Penerjemahnya juga sudah disumpah,” tambahnya, menurut Okezone. “Tidak ada aturan mengenai penerjemah yang harus memenuhi kualifikasi tertentu.”

Juga tidak ada korelasi antara status penerjemah dan isi persidangan, katanya, dengan alasan bahwa ini berarti pengacara Veloso gagal memberikan bukti baru – yang merupakan persyaratan agar peninjauan kembali kasus dapat dikabulkan.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu, dan kubu Veloso diperkirakan akan menghadirkan saksi untuk mendukung kasusnya.

Jaksa Agung Indonesia sebelumnya menyatakan bahwa Veloso termasuk dalam kelompok berikutnya yang terdiri dari 10 terpidana narkoba yang akan menghadapi regu tembak – satu-satunya perempuan dan terpidana yang menghabiskan waktu terpendek dalam daftar terpidana mati.

Namun, juru bicara Kementerian Luar Negeri Filipina Charles Jose mengatakan eksekusi itu “ditunda karena adanya peninjauan kembali yang kami minta.” (MEMBACA: PH mengupayakan peninjauan kasus terhadap orang Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia)

Saat kunjungan kenegaraan ke Filipina pada 9 Februari, Jokowi dan Presiden Filipina Benigno Aquino III menandatangani 4 perjanjian, termasuk satu juga memberantas peredaran narkoba ilegal. Bertentangan dengan pemberitaan sebelumnya, Kuasa Usaha Roberto G. Manalo dari Kedutaan Besar Filipina kata Aquino mengungkit kasus Veloso saat berkunjung ke Jokowi.

Jokowi secara umum menolak semua permintaan grasi dari terpidana mati terkait narkoba, dengan alasan darurat narkoba di Indonesia, meskipun terdapat tekanan internasional dan seruan agar ia mempertimbangkan setiap kasus berdasarkan pertimbangannya masing-masing. – Rappler.com

Catatan Editor: Versi sebelumnya dari cerita ini mengatakan bahwa Veloso adalah seorang janda dan dia lulus dari sekolah menengah. Kedutaan Besar Filipina di Indonesia menjelaskan bahwa dia ditinggalkan oleh suaminya dan dia baru mencapai kelas satu sekolah menengah atas.

situs judi bola online