• October 6, 2024
Jero Wacik ditangkap

Jero Wacik ditangkap

(DIPERBARUI) Jero Wacik yang menilai dirinya kooperatif menolak menandatangani berita acara penahanan.

Jakarta, Indonesia — (UPDATED) Usai diperiksa selama 9 jam, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi tersangka kasus pemerasan Jero Wacik resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, Mei ) dihukum. 5 tahun 2015.

“Pada tanggal 5 Mei hingga 24 Mei 2015, JW (Jero Wacik) ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.

Jero Wacik diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya saat masih menjabat Menteri ESDM periode 2011-2013.

Jero menolak menandatangani berita acara penangkapan

Dengan jaket penjara oranye yang dilepas di gedung KPK, Jero mengaku menolak menandatangani surat perintah penangkapan.

“Saya tadinya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya pikir saya mengajukan permohonan penahanan dengan pernyataan bahwa saya tidak akan melarikan diri, bekerja sama, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan saya,” kata Jero.

Sebelum diperiksa, Jero mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.

“Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya meminta keadilan ditegakkan. Harus jujur, adil. “Karena banyak yang bilang, mereka tidak ditangkap,” ujarnya.

Priharsa mengatakan, meski Jero menolak ditahan, namun unsur subjektif dan objektif menahan Jero sudah terpenuhi.

JW memang mendalilkan unsur subjektif penahanan tidak terpenuhi, namun penyidik ​​mempunyai persepsi berbeda, karena subjektivitas penyidik ​​sebagaimana pasal 21 KUHAP terpenuhi, sedangkan sisi objektif juga terpenuhi, karena ancamannya. lebih dari 5 tahun,” kata Priharsa.

Minta bantuan SBY, Jokowi, dan JK

Karena merasa diperlakukan tidak adil, Jero berharap mendapat bantuan dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kamu mengenalku dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil. Tuan Wakil Presiden. “Pak JK, saya 5 tahun di bawah bapak,” kata Jero.

“Pak SBY juga, Pak Presiden ke-6, karena saya diperlakukan seperti itu. Saya meminta bantuan. Aku tidak tahu apa yang harus dilakukan. Saya merasa ini tidak adil, semua warga negara harus diperlakukan sama. Itu sebabnya saya tidak mau menandatangani Berita Acara Penahanan.”

Terjebak dalam kasus pemerasan

Jero Wacik pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2014. Menurut Wakil Ketua Non Aktif Bambang Widjojanto, hal.Politisi Partai Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana pungli sejak awal menjabat menteri.

Saat itu, Jero membutuhkan dana operasional yang besar untuk menunjang posisinya. Jero pun memerintahkan anak buahnya di kementerian untuk mencarikan dana operasional untuknya.

(BACA: KPK tetapkan Jero Wacik sebagai tersangka)

“Contohnya adalah kenaikan gaji atau pendapatan yang didapat membayar kembali kegiatan pengadaan, jasa konsultasi. Misalnya juga untuk menghimpun dana dari mitra untuk penggunaan program tertentu. Atau misalnya dilakukan berbagai kegiatan, pertemuan fiktif, kata Bambang.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, dana yang dikumpulkan Jero mencapai Rp9,9 miliar. Namun Bambang tak membeberkan identitas orang yang meminta Jero menggalang dana operasional untuknya.

Sumber dari Rappler menyebutkan, Jero juga menggunakan uang tersebut pada tahun 2012 untuk iklan pribadi di surat kabar nasional. Nilai iklan ‘imaging’ tersebut sebesar Rp 1 miliar.

Uang miliaran itu juga digunakan untuk membiayai perjalanan keluarganya menonton Olimpiade London.

Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 23 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pungli. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapinya juga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kemudian pada 7 Februari, Jero kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini tersangkanya adalah penyalahgunaan wewenang.

(Baca: Tak jera, Jero jadi tersangka untuk kedua kalinya)

Atas penetapan kedua ini, Jero dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara. —Rappler.com

Result SGP