• October 7, 2024

Hukum syariah Aceh bisa diberlakukan terhadap non-Muslim

BANDA ACEH, Indonesia – Penerapan hukum Islam di Provinsi Aceh bisa menjerat sekitar 90.000 warga non-Muslim jika melakukan kejahatan yang tidak diatur dalam KUHP atau peraturan pidana lainnya di Indonesia, seperti meminum minuman beralkohol dan bersunyi-sunyian. keadaan dimana seorang pria/wanita berduaan dengan lawan jenis yang bukan pasangannya.


Berita Terkait:


Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana mengesahkan qanun jinayat pada sidang paripurna, 22 September 2004. Dalam rancangan qanun tersebut terdapat klausul bahwa non-Muslim melanggar syariah dengan umat Islam dapat memilih apakah mereka jinayat melalui qanun di pengadilan syariah atau pengadilan negeri sesuai aturan KUHP.

Namun apabila tindak pidana tersebut tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana lainnya di Indonesia, maka tetap diproses berdasarkan qanun jinayat.

Ketua Komunitas Hakka Aceh, Kho Khie Siong, mengaku belum bisa berkomentar mengenai pengesahan qanun jinayat ini. Pasalnya, dia tidak mengkaji secara detail pasal-pasal yang bisa menjerat non-Muslim jika melanggar qanun jinayat.

“Rasanya aneh karena setahu saya syariat Islam di Aceh hanya berlaku bagi umat Islam. Tapi kenapa sekarang diterapkan pada non-Muslim juga?” ujarnya saat diwawancarai Rappler di Banda Aceh, Rabu (10/9).

Ia berharap, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan pada non-Muslim, tidak ada diskriminasi terhadap kelompok minoritas di Aceh. Apalagi, selama ini warga non-Muslim sangat menghormati penerapan syariat Islam di Aceh.

Menurutnya, sempat terjadi perbincangan di kalangan masyarakat etnis Tionghoa di Kota Banda Aceh mengenai qanun jinayat yang bisa menjerat warga non-Muslim setelah diberitakan di media massa setempat.

“Kami hanya harus menunggu dan melihat apa yang terjadi selanjutnya. “Kalau untuk kepentingan bersama, saya kira tidak ada masalah, dan etnis Tionghoa bisa menerimanya,” ujarnya seraya seraya selalu mengingatkan masyarakat etnis Tionghoa agar tidak melanggar aturan di Aceh.

Pernyataan senada diungkapkan Baron Ferryson Pandiangan, Penasihat Umat Katolik di Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh. Menurutnya, umat Katolik yang berjumlah lebih dari 5.300 jiwa di Aceh, sangat menghormati penerapan syariat Islam sebagai bentuk khusus provinsi yang dikenal dengan sebutan Serambi Mekkah itu.

“Toleransi masyarakat Aceh terhadap non-Muslim sangat tinggi. Saya pribadi merasa semakin menjadi seorang Katolik sejati sejak bertugas di Aceh. “Saya merasa lebih patuh,” kata Baron yang sudah tiga tahun lebih tinggal di Banda Aceh.

Saat ditanya soal jeratan non-Muslim jika melanggar qanun jinayat, Baron mengatakan pemerintah Aceh tidak pernah menyosialisasikan hal tersebut kepada umat Katolik.

Patut ditanyakan juga motif dibalik pencantuman klausul tersebut karena dikatakan bahwa hukum Islam di Aceh hanya untuk umat Islam, ujarnya.

Sondang Marbun, Pembina Umat Kristiani di Kantor Departemen Agama Aceh, mengatakan pasal tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap dirinya karena yang terpenting umat Kristiani tidak boleh melanggar hukum sehingga tidak perlu diproses. berdasarkan qanun jinayat.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap penerapan syariat Islam di Aceh, perempuan yang sudah 35 tahun tinggal di Aceh ini memilih berhijab saat berada di luar rumah. Putrinya dan wanita Kristen juga dianjurkan berhijab, namun tidak ada paksaan karena mereka bebas berpakaian asalkan sopan.

“Saya selalu berpesan agar umat Kristiani beradaptasi karena Aceh menerapkan syariat Islam. Saya dan anak-anak saya memakai hijab ketika kami keluar rumah. Begitu juga beberapa wanita Kristen lainnya. “Mereka merasa nyaman meski tidak harus berhijab,” ujarnya.

Dasar keadilan

Sementara itu, Anggota DPRA Abdullah Saleh mengatakan, pasal yang dapat menjerat non-Muslim dalam qanun jinayat bertujuan untuk memberikan rasa keadilan hukum kepada pelaku tindak pidana di Aceh.

“Misalnya terjadi tindak pidana yang melibatkan non-Muslim, namun tidak diatur dalam KUHP atau peraturan lain di Indonesia, maka pelaku yang beragama Islam diproses sesuai qanun jinayat, sedangkan pelaku yang non-Muslim bebas. karena tidak ada dasar hukum untuk mendakwanya. Lalu di manakah rasa keadilan hukum?” dia berkata.

Sementara itu, Teungku Faisal Ali, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nahdhatul Ulama (DPW NU) Aceh, mengatakan pasal yang mengatur non-Muslim dalam qanun jinayat tidak boleh dilihat sebagai upaya untuk memaksakan hukum Islam kepada mereka.

“Syariah Islam di Aceh tidak boleh menindas non-Muslim. “Jadi tidak menegakkan syariah karena non-Muslim bebas menjalankan ibadah sesuai agamanya,” ujarnya. Ia pun berharap polisi syariah lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal tersebut.

Namun Al Yasa’ Abubakar, anggota tim ahli DPRA, berpendapat lain. Menurutnya, klausul yang bisa menjerat non-Muslim tidak perlu ditentang. Pasalnya pasal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Klausul (berlaku bagi non-Muslim) dalam Qanun Jinayat sepenuhnya diambil dari UU Pemerintahan Aceh. “Pasal ini merupakan perintah hukum bukan dibuat di Aceh, tapi oleh DPR RI,” kata Al Yasa’ yang juga guru besar Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

Marzuki, pejabat senior di Wilayatul Hisbah (Kepolisian Syariah) di Aceh, menyatakan bahwa partainya secara efektif mampu menerapkan aturan Syariah bagi non-Muslim sejak undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2006.

“Namun, kami belum menerapkan pasal tersebut bagi non-Muslim untuk menghindari suara ganda dari pihak luar. Nanti setelah qanun jinayat dilaksanakan dan sudah ada sosialisasi kepada warga non muslim, kita lihat bagaimana pelaksanaannya, ujarnya.

Diskriminasi

Direktur Eksekutif Koalisi LSM Hak Asasi Manusia Aceh, Zulfikar Muhammad mengungkapkan keprihatinannya saat pasal ini diterapkan. Undang-undang juga memperbolehkan polisi syariah bertindak di luar kewenangannya sebagaimana diatur dalam qanun jinayat.

“Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap warga non-Muslim, karena siapa yang bisa menjamin polisi syariah tidak bertindak di luar batas kewenangannya, seperti yang sering terjadi selama ini,” ujarnya.

unitogel