• November 24, 2024
20 warga sipil, termasuk lima perempuan, ditembak di Aceh

20 warga sipil, termasuk lima perempuan, ditembak di Aceh

BANDA ACEH, Indonesia – Sebanyak 20 warga, termasuk lima perempuan, diadili secara terbuka di tiga lokasi terpisah di Aceh pada Jumat (21/11) karena dinyatakan bersalah melanggar qanun tentang syariat Islam yang berlaku di uang wilayah barat Indonesia. tipe provinsi.

Delapan orang, termasuk empat perempuan, dibakar di Lapangan Merdeka, Kota Langsa. Di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, 11 warga termasuk seorang perempuan dirampok di halaman Masjid Agung Istiqamah. Sementara satu orang lainnya dipukuli dengan tongkat di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Divisi Kriminal Umum Kejaksaan Negeri Langsa Putra Masduri mengatakan, empat pria dan empat wanita ditembak sebanyak enam hingga sembilan kali di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Aceh Timur. Prosesi pencambukan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB usai salat Asar ini disaksikan ratusan warga sekitar.

Putra menjelaskan, ketiga perempuan berusia 49, 30, dan 38 tahun itu masing-masing ditembak sebanyak tujuh kali karena terbukti melanggar qanun tentang maisir (judi), yakni bermain poker. Wanita lain dipukuli enam kali karena perilaku tidak senonoh. Rekannya juga dicambuk sebanyak enam kali.

Selain itu, dua pria berusia 47 dan 44 tahun masing-masing ditangkap dengan tongkat sebanyak sembilan kali karena melanggar qanun perjudian. Seorang pria berusia 44 tahun yang terbukti melakukan perbuatan keji juga dipukul sebanyak sembilan kali.

“Tetapi perempuan yang sama seperti pasangannya dijatuhi hukuman sembilan cambukan, membatalkan hukuman cambuk karena mengaku hamil. “Setelah diperiksa tim dokter ternyata negatif dan tidak hamil,” jelas Putra saat dihubungi melalui telepon seluler dari Banda Aceh.

“Setelah berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam, akhirnya disepakati untuk menunda proses ekstradisinya. Saya tidak mengambil risiko mencambuknya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami tunda tongkat itu darinya.”

Korban pemerkosaan

Putra membenarkan, perempuan 26 tahun yang dicabut tongkatnya itu merupakan seorang janda yang diperkosa oleh delapan pemuda yang menggerebek rumahnya karena dicurigai berhubungan intim dengan pria lajang di sebuah desa di Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, pada Mei lalu. 1.

Menurut Putra, pelaku pemerkosaan terhadap janda tersebut divonis penjara karena diproses berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, ia mengaku tak ingat sudah berapa kali pelaku pemerkosaan divonis penjara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban yang diperiksa petugas Wilayatul Hisbah terkait kasus pencabulan tersebut mengaku diperkosa oleh delapan pemuda. . rumahnya digerebek.

Dari hasil pemeriksaan pasangan tersebut setelah ditangkap pemuda desa, diketahui mereka sedang mengendarai sepeda motor pada malam hari. Setelah subuh mereka kembali ke rumah wanita itu.

“Namun mereka tidak sempat menjalin silaturahmi karena sudah diserbu pemuda desa. Para pemuda desa memukuli pria tersebut sebelum mengikatnya di sebuah kamar dan menyeret janda tersebut ke kamar lain. “Kemudian pelaku bergantian memperkosa korban,” kata Ibrahim.

Usai memperkosa dan menganiaya korban, para pemuda tersebut membawa kedua pelaku ke kantor desa menjelang subuh. Seolah tak terjadi apa-apa, para pemuda itu mengaku kepada aparat desa bahwa mereka ‘berhasil’ menangkap pasangan mesum yang dituduh ‘mencemari’ desa mereka.

Di Aceh Selatan dan Aceh Besar

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Selatan dan Satuan Polisi Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH), Rahmanuddin mengatakan, sebanyak 11 warga sekitar, termasuk seorang perempuan, enam hingga 12 kali berada di halaman Istiqamah. dibakar. Masjid Agung ibu kota Tapaktuan.

“Rencana awalnya 15 orang. Namun dua polisi yang terlibat kasus perjudian tersebut tidak datang. “Seorang perempuan yang dianggap kasus pencabulan sedang menyusui sehingga tidak bisa dipukul dan laki-laki lain tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Menurut dia, prosesi rotan yang diikuti 11 warga itu disaksikan ribuan jamaah salat Jumat dan warga sekitar. Di antara warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk, mereka melontarkan kata-kata yang mencemooh terhadap orang yang dipukul.

Dijelaskan, keempat pelaku khamar (minuman keras) tersebut masing-masing dipukul sebanyak 12 kali. Sedangkan empat pelaku maisir masing-masing ditembak enam kali dan tiga pelaku mesum masing-masing sembilan kali. Untuk melaksanakan prosesi pencambukan, lima orang algojo WH asal Provinsi Aceh didatangkan dari ibu kota Banda Aceh.

Rahmanuddin menambahkan, hukuman bagi mereka yang dipenjara sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. “Tongkat hari ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menegakkan syariat Islam,” ujarnya.

Kepala Satpol PP & WH Aceh Besar, Muhammad Rusli mengatakan, seorang pria yang diduga sebagai agen judi togel (togel) ilegal, sebanyak empat kali di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, usai salat Jumat dirusak.

Sekitar 400 jamaah salat Jumat dan warga sekitar menyaksikan prosesi rotan bagi pelaku pelanggaran qanun terkait maisir (perjudian) berjalan lancar.

“Sebenarnya majelis hakim Pengadilan Syari’ah memvonisnya enam kali pencopotan, namun karena dua bulan ditahan, makanya dua kali pencopotan,” katanya seraya menambahkan bahwa terpidana yang ditelanjangi oleh polisi sudah ditangkap. saat mengumpulkan nomor undian dari warga di wilayah Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, 18 September 2014 lalu.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan parsial untuk menerapkan syariat Islam sejak tahun 2001. Awalnya, peraturan perundang-undangan Islam diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik bersenjata antara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan aparat keamanan Indonesia. .

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun UU Jinayat sebagai penyempurnaan aturan pelaksanaan syariat Islam yang sudah ada. Dalam Qanun Jinayat yang juga akan berlaku bagi non-Muslim, hukuman bagi yang melanggar syariat Islam adalah 10 hingga 200 kali cambuk. —Rappler.com

Result Sydney