• October 7, 2024

Fadhli, pejabat Pemerintah Gowa dalam kasus LINE dinyatakan bersalah

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Apa yang terjadi hari ini bisa menjadi contoh penguasa lain yang mencari cara untuk membungkam pengkritiknya dan menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menakut-nakuti warga.”

MAKASSAR, Indonesia-Fadhli Rahim, pegawai negeri sipil Gowa yang dikabarkan melakukan tindakan pencemaran nama baik oleh Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, akhirnya dinyatakan bersalah. Staf Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa ini divonis 8 bulan penjara dan dikurangi masa penahanannya.

Awalnya, Fadhli dilaporkan atas percakapan di grup aplikasi chat LINE yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati Gowa. (BACA: Perjalanan PNS Gowa Kritik Bupati)

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa Kab. Gowa, Sulawesi Selatan dibacakan Ketua Hakim Minanoer Rachman pada pukul 15.33 Wita di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Gowa, Rabu, 18 Februari 2015. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. dan 6 bulan.

“Terbukti terdakwa melakukan perbuatan pencemaran nama baik yang menyinggung Bupati Gowa. Hal yang memberatkan terdakwa adalah kedudukannya sebagai PNS dan Bupati tidak memaafkannya, sedangkan yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga. “Terdakwa divonis 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan,” kata hakim Minanoer Rachman.

Putusan itu diterima dengan berat hati

Penasehat hukum Fadli, Muhammad Nursal mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan hakim setelah menerima berkas putusan, “Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding. “Tidak menutup kemungkinan Majelis Hakim juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial untuk mendalami putusan tersebut karena Majelis Hakim tidak pernah menghadirkan saksi pelapor (Bupati Gowa),” kata Nursal usai sidang.

Selain itu, Muhammad Nursal menilai putusan hakim tersebut cacat hukum karena, “Dalam putusan MK, pasal 27 ayat 3 UU ITE harus dimaknai dengan pasal 310 KUHP yang menyatakan penghinaan yang disiarkan di muka umum menjadi, padahal kelompok Line merupakan kelompok tertutup,” kata Nursal.

Nyonya. Rukmini, ibu terdakwa tak kuasa menahan air matanya saat mendengar putusan hakim. Usai membacakan putusan, Fadli langsung menghampiri dan memeluk ibunya. “Tidak adil, bukan Fadlhi yang menyebarkannya.

“Harusni yang harus dihukum, dialah yang menyebarkan,” isak Rukmini yang juga harus menanggung beban dipindahkan ke daerah yang jauh.

Hasni merupakan anggota grup LINE IKA SALIS 99 yang diduga membocorkan isi percakapan grup tersebut lalu melaporkannya ke Bupati.

Berdasarkan sablon (tangkapan layar), Bupati Gowa melalui Kepala Urusan Hukum Kabupaten Gowa Fahruddin Warela yang melaporkan Fadhli Rahim. (BACA: Dipenjara karena LINE?)

Saat ini, Fadhli Rahim mendekam di sel tahanan Kelas I Makassar sejak Juli 2014, 6 bulan lalu. Dengan adanya putusan Majelis Hakim tersebut, Fadhli harus tetap duduk di balik jeruji besi untuk menjalani sisa hukuman kurang dari 2 bulan.

Netizen pun turut kecewa

Syaifullah AF dari Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFENET) mengungkapkan keprihatinannya.

“Apa yang terjadi hari ini bisa menjadi contoh penguasa lain yang mencari cara untuk membungkam pengkritiknya dan menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menakut-nakuti warga.”

Jelang sidang, sempat terjadi kericuhan saat pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Jaringan Pro Demokrasi Sulawesi Selatan hendak berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Namun, sebelum berdemonstrasi, mereka terlebih dahulu dibubarkan dan dikejar sejumlah massa tak dikenal. Para peserta aksi ricuh itu berlarian dan meninggalkan barang-barang aksi berupa peti mati, poster, dan bendera. -Rappler.com

Data Sidney