Budi Waseso ingin mengevaluasi kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Budi mengatakan peniadaan rehabilitasi ini sejalan dengan semangat pemberantasan narkoba yang dicanangkan presiden.
JAKARTA, Indonesia – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengaku akan mengevaluasi kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Nanti kita evaluasi secara keseluruhan, kata Budi usai dilantik menjadi Kepala BNN Mabes Polri, Senin, 7 September lalu.
Padahal, kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba sudah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Kewenangan rehabilitasi diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 23 Tahun 2010 tentang Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkoba.
Apakah ini berarti undang-undang tersebut juga akan direvisi?
“Hukum bisa diubah, itu buatan manusia. “Dalam evaluasi ada hal-hal yang perlu kami tambahkan,” kata Budi.
Budi menilai kebijakan ini sejalan dengan deklarasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Darurat Narkoba dan Obat-obatan terlarang.
“Presiden menyampaikan bahwa negara ini darurat narkoba, artinya kita akan mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menanggulangi kejahatan narkoba,” kata Budi.
Kepala BNN yang baru, Komjen Budi Waseso, ingin mengevaluasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba @RapplerID pic.twitter.com/SOT5p22rEQ
— Febriana Firdaus (@febrofirdaus) 7 September 2015
Dikritik Anang Iskandar
Pernyataan Budi mengenai evaluasi rehabilitasi bagi pengguna narkoba bukanlah yang pertama.
Dia bilang sebelumnya media bahwa kejahatan narkoba sudah sangat tinggi. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang lebih tegas dalam hal ini.
Bagi Budi, undang-undang rehabilitasi bisa membuat pengedar bisa bersembunyi dengan tanda pengguna dan pada akhirnya lolos dari hukuman.
Pernyataan Budi langsung ditanggapi negatif oleh mantan Kepala BNN Anang Iskandar yang bertukar posisi dengan Budi selaku Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri).
Menurut Anang, rehabilitasi merupakan amanah undang-undang yang harus dijalankan.
“Mungkin (Budi Waseso) kurang paham. “UU Narkoba ini bersifat spesifik dan mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” kata AnangSenin. —Rappler.com
BACA JUGA: