• November 24, 2024

Pengadilan Memblokir Pabrik Batubara DMCI Palawan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengadilan Regional Palawan memperpanjang perintah perlindungan lingkungan sementara yang menghentikan pemberian semua izin untuk pembangkit listrik tenaga batu bara.

KOTA PUERTO PRINCESA, Filipina – Pengadilan Regional memblokir pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara DMCI yang kontroversial di Palawan setelah menerima pengaduan yang diajukan oleh penduduk setempat.

Hakim Pengadilan Lingkungan Palawan Ambrosio de Luna mengeluarkan perintah pada tanggal 12 Desember untuk memperpanjang Perintah Perlindungan Lingkungan Sementara (TEPO) selama 72 jam terhadap usulan pembangkit listrik tenaga batu bara.

Perintah tersebut mencegah Dewan Pembangunan Berkelanjutan Palawan (PCSD) untuk memberikan izin khusus pada proyek tersebut yang memungkinkan DMCI Power Corp yang dipimpin Consunji untuk memulai pembangunan fasilitas tersebut.

Penduduk kota Aborlan, yang diusulkan sebagai lokasi pembangkit listrik tenaga batu bara, mempertanyakan legalitas dukungan yang diberikan oleh pejabat setempat terhadap fasilitas tersebut. Persetujuan dari unit pemerintah daerah merupakan persyaratan untuk pembangunan pembangkit listrik di Palawan. Warga mengeluhkan DMCI Power Corp dan pejabat setempat tidak melakukan konsultasi publik dengan baik.

“Mereka bahkan tidak mengajukan proposal kepada kami. Mereka bahkan tidak memberi kami lokasi pasti pembangkit listrik tersebut. Bagaimana kami bisa mengevaluasi Anda jika Anda tidak memberi kami surat-suratnya?” diminta Lita Sopsop, dekan Sekolah Tinggi Seni dan Sains Universitas Filipina Barat, sebuah sekolah di Aborlan.

Penduduk Aborlan dan pemerhati lingkungan mengatakan pembangkit listrik tenaga batu bara hanya akan merusak ekosistem sekitar dan menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Mereka khawatir limbah dari pembangkit listrik tenaga batu bara, seperti abu dasar dan abu terbang yang dihasilkan dari pembakaran batu bara, dapat membahayakan cadangan ikan yang dinyatakan di wilayah tersebut.

“Menangkap ikan adalah mata pencaharian masyarakat di sana. Pembuangan air limbah pembangkit batubara akan menimbulkan pencemaran termal yang berbahaya bagi ekosistem laut khususnya terumbu karang,” jelas Sopsop.

kesengsaraan energi Palawan

DMCI Power Corp mendapatkan kontrak pasokan oleh Koperasi Listrik Palawan (Paleco) pada tahun 2011 untuk menjual 25 megawatt energi ke jaringan daratan Palawan dengan membangun dua fasilitas pembangkit listrik tenaga batu bara untuk disuplai dengan batu bara dari bisnis pertambangan perusahaan di Semirara di Antik . , Panay.

Namun para pemerhati lingkungan bersikeras bahwa batu bara bukanlah investasi yang tepat untuk Palawan, yang merupakan cagar manusia dan biosfer UNESCO. Batubara merupakan sumber energi tak terbarukan dan merupakan salah satu jenis bahan bakar fosil. Pembakaran bahan bakar fosil menyebabkan polusi udara dengan melepaskan racun dan gas rumah kaca ke atmosfer. Gas rumah kaca ini juga bertanggung jawab atas pemanasan global dan perubahan iklim.

Meskipun perintah perlindungan ini bersifat sementara, para aktivis anti-batubara berharap pembangkit listrik tenaga batu bara tersebut akan segera menghadapi hambatan permanen.

Kelelahan kami dan bantuan seluruh masyarakat Aborlan dan Palawan tidak sia-sia (Upaya kami dan bantuan warga Aborlan dan Palawan tidak sia-sia). Kami akan terus berjuang sampai DMCI meninggalkan Aborlan dan Palawan juga,” kata Marlene Jagmis, pemimpin kelompok kampanye anti-batubara Save Aborlan from Evil (SAFE).

Pemerintah daerah di Palawan berupaya memanfaatkan lebih banyak energi terbarukan sebagai solusi atas seringnya pemadaman listrik dan terbatasnya pasokan listrik yang terus melanda provinsi tersebut. – Dengan laporan dari Pia Ranada/Rappler.com

HK Pool