• November 23, 2024
Istana mengisyaratkan Jokowi menolak dana aspirasi tersebut

Istana mengisyaratkan Jokowi menolak dana aspirasi tersebut

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Jokowi sudah mengisyaratkan akan menolak dana aspirasi tersebut. DPR meminta tak memaksa.

JAKARTA, Indonesia – Istana mengindikasikan akan menutup pintunya Usulan Program Pengembangan Pemilu (UP2DP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2016.

Menurut Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap UP2DP atau yang biasa disebut dana aspirasi sudah bulat.

“Sudah final, tinggal DPR saja yang menyampaikannya,” kata Teten, dikutip dari Antara Tempo.cousai menggelar rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 6 Juli.

Sebelumnya, dana aspirasi tersebut tidak mendapat dukungan dari Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla. Ia memastikan tetap menolak usulan dana aspirasi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Penolakan itu lolos meski delapan fraksi di DPR menyetujui usulan tersebut.

Mayoritas fraksi sudah menyetujui, namun sebelum diterapkan masih bisa diperbaiki, kata JK beberapa waktu lalu.

Menurut dia, DPR tidak boleh mengajukan dana aspirasi. Alasannya, parlemen merupakan pengawas pemerintah.

“Kalau DPR punya anggaran, lalu siapa yang mengawasi,” kata JK.

Berapa dana aspirasinya?

Sebelumnya DPR mengusulkan agar setiap anggota DPR diberikan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar.

Penyaluran dana program aspirasi daerah ke dalam RAPBN tahun 2016 merupakan salah satu strategi pelaksanaan pemerataan pembangunan nasional.

Dengan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota setiap tahunnya, DPR akan mampu berperan memastikan anggaran pembangunan benar-benar tepat sasaran. Nantinya, setiap anggota DPR bisa mengusulkan program pembangunan di daerah pemilihannya kepada pemerintah melalui APBN.

(Baca selengkapnya tentang dana aspirasi di sini)

DPR tidak boleh memaksakan dana aspirasi

Terkait sikap pihak istana, peneliti Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mengaku lega.

“Dalam usulan DPR tidak diakomodasi dalam RAPBN. Kesimpulannya dana aspirasi berhenti sampai di sini,” ujarnya kepada Rappler, Selasa, 7 Juli.

Ruang untuk memasukkan pembahasan melalui APBN 2016 tertutup karena hanya pemerintah yang berwenang mengusulkan RAPBN.

Sebagai pihak yang sejak awal menolak usulan tersebut, ia menilai kini saatnya membuktikan prioritas anggota dewan. Akankah tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat atau kepentingan lainnya?

Namun, dia menyarankan agar DPR tidak memaksakan usulan tersebut karena ada cara lain untuk meloloskan dana aspirasi tersebut.

(BACA: 4 Skenario DPR Bisa Loloskan Dana Aspirasi)

“Dana aspirasi ini ditolak oleh masyarakat dan pemerintah. DPR harus memperjuangkan substansinya, bukan hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “DPR akan melanggar mekanisme yang telah diatur jika memaksakan kehendaknya kepada pemerintah,” ujarnya. —Rappler.com

slot