Mahkamah Agung menambah hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tak hanya hukuman penjaranya yang diperberat, Anas juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Mahkamah Agung menambah hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.
“Kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bukan hanya gagal, namun justru menjadi bumerang baginya ketika majelis hakim MA di Pengadilan Tinggi menggandakan hukuman yang harus ia hadapi menjadi 14 tahun penjara plus a denda sebesar Rp. 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. dan ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Krisna Harahap, anggota Mahkamah Agung, pada Senin, 8 Juni.
Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar denda Rp5 miliar atau tambahan satu tahun empat bulan penjara. Hak politiknya juga dicabut oleh Mahkamah Agung.
Pada September 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Anas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan US$ 5,26 juta. Pada Februari 2015, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara.
Anas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Nasional dan Sekolah Olahraga Hambalang.
Hakim menilai ada kekeliruan dalam putusan Pengadilan Tipikor dan PT Jakarta soal hak politik Anas.
Sebaliknya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa masyarakat atau masyarakat harus dilindungi dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah terhadap calon pemimpin. “Kemungkinan masyarakat salah memilih kembali harus dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang jelas-jelas mengkhianati amanah yang diberikan masyarakat,” kata Krisna.
Handika Honggo Wongso, kuasa hukum Anas, mengatakan hukuman itu merupakan sebuah kesalahan.
“Gila putusannya, sungguh sangat berat, yang jelas majelis hakim tingkat kasasi lebih mengutamakan semangat pemidanaan dengan meninggalkan semangat keadilan, tentunya kedepannya kita akan menempuh jalur hukum,” kata Handika. — Rappler.com