• November 28, 2024
Empat terdakwa kasus kematian mahasiswa ITN telah dibebaskan

Empat terdakwa kasus kematian mahasiswa ITN telah dibebaskan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hakim menyebut tidak ada unsur kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Fikri.

MALANG, Indonesia – Pengadilan Negeri Kepanjen menyatakan empat terdakwa yang diduga menyebabkan tewasnya mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) saat perpeloncoan tidak bersalah.

Kelalaian tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur kelalaiannya, kata Ketua Majelis Hakim Bambang Hery Mulyono pada Kamis, 7 Mei 2015.

Pengadilan menyatakan meninggalnya Fikri Dolas Mantya Surya, mahasiswa Jurusan Teknik Perencanaan ITN Malang, meninggal karena sebab alamiah.

Jaksa menuntut Kepala Bagian Perencanaan ITN Ibnu Sasongko dengan hukuman 6 bulan penjara dan satu tahun masa percobaan, serta tiga terdakwa lainnya, Putra Arif Budi Santoso, Natalia Damayanti, dan Halimurrahman, dengan hukuman 8 bulan penjara dan satu tahun masa percobaan.

Hakim menilai luka lebam akibat benda tumpul di badan serta keluarnya cairan berwarna gelap dari hidung dan mulut tidak diketahui penyebabnya secara jelas.

“Belum diketahui apa penyebab pemecatan tersebut. Keluarga menolak melakukan otopsi. Menurut saksi ahli, gejala kematian yang muncul merupakan gejala biasa, kata Bambang.

Menurutnya, ada juga surat dari orang tua korban yang meminta agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.

Hakim meminta nama mereka dikembalikan, dengan alasan mereka telah menjalani pemeriksaan administrasi kampus dan sanksi sosial selama dua tahun terakhir.

Putusan tersebut disambut dengan ungkapan terima kasih dari Halimurrahman dan ungkapan kegembiraan dari ketiga temannya yang lain. Sebagian besar peserta sidang pun berpelukan merayakan putusan yang ditunggu sejak kasus tersebut masuk ke pengadilan negeri pada Desember 2014.

Mati dalam orientasi

Fikri menjalani masa orientasi mahasiswa baru pada acara Kemah Pengabdian Desa pada 12 Oktober 2013, di Pantai Goa Cina, Dusun Rowoterate, Desa Sitiarjo, Kabupaten Malang.

Korban ditendang, disuruh berjalan dengan empat kaki dan tindakan tidak manusiawi lainnya, kata juru bicara mahasiswa Lalu Haq Mustaqim. Laju saat memprotes keadilan bagi Fikri pada 9 Desember 2013.

Bukan hanya hukuman fisik, mereka juga demikian dilaporkan diperintahkan untuk mengotori tangan dengan tanah sebelum makan, dan membagikan 1,5 liter air kepada 114 siswa.

Tasmono Heni, ahli forensik RS Dr. Saiful Anwar yang melakukan otopsi luar terhadap jenazah, mengatakan ada tanda-tanda kekurangan oksigen pada jenazah. Namun dia tidak berani mendekat tanpa melakukan otopsi. Keluarga menolak otopsi.

Sanksi administratif

Ibnu Sasongko mengaku lega dengan keputusan tersebut. Ibnu mengaku mengajukan permohonan mundur dari ITN saat kasus tersebut mencuat dua tahun lalu.

“Saya terpaksa mengundurkan diri secara moral, namun rektor melarang saya mengundurkan diri dan jabatan saya sebagai Kajur (kepala departemen) diambil alih oleh Bu. Ida (Ida Suharni) diganti,” ujarnya. “Saya selalu mendoakan semoga almarhumah dan keluarga mendapat yang terbaik dari Allah SWT.”

Saat ini program Pengabdian Masyarakat Desa sudah dihentikan oleh kampus ITN.

“Tidak ada CBD sementara, sudah diganti dengan kegiatan di kampus agar lebih terkendali,” kata Ketua Jurusan Perencanaan Ida Suharni.

Kampus ITN pun memberikan sanksi administratif berupa skorsing selama dua semester kepada ketiga panitia yang didakwa.

“Tiga orang mahasiswa tidak belajar selama dua semester, padahal kami tetap melakukan pendampingan pada kegiatan lain. Kini mereka siap melanjutkan akademiknya. Kebetulan saat itu akhir semester,” kata Ida. —Rappler.com

slot online pragmatic