Hakim menolak permohonan praperadilan Suryadharma Ali
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Gugatan praperadilan Suryadharma Ali dibatalkan. Namun kuasa hukumnya tidak terima, menurut mereka hakim tidak berani melangkah lebih jauh. Bagaimana aksi protesnya?
JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 8 April menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, tersangka dugaan penyelewengan dana haji.
Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya, kata hakim Tatik Hadiyanti saat membacakan putusan.
Pertimbangan hakim yang pertama, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan merupakan tindakan paksaan, hanya bersifat administratif yaitu perubahan status yang merupakan tindakan awal yang dilindungi undang-undang.
Pertimbangan lainnya, tidak ada penangkapan terhadap tersangka Suryadharma Ali. Sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan demikian bukan menjadi objek praperadilan.
Praperadilan tidak menguji isi pokoknya, hanya menguji apakah tindakan penegakan hukum melanggar hukum atau tidak, kata hakim.
Hakim menambahkan, tidak adanya bukti dari Badan Pemeriksa Keuangan (FBA) bukanlah alasan praperadilan untuk menguji kasus ini.
Pengacara prostetik
Dalam permohonannya, Suryadharma diwakili kuasa hukumnya Humphrey Djemat dan Johnson Panjaitan.
Saat putusan dibacakan, pengacara mengaku kaget dan kecewa. “Dari mana Rp. 1,8 triliun berasal? Dari mana? “Harus ada bukti dari pemeriksa (BPK),” kata Humhprey kepada wartawan usai sidang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat diminta menunjukkan bukti terkait dugaan hilangnya dana negara sebesar Rp1,832 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada bukti hilangnya saksi dan dokumen keberadaan jemaah haji.
Humphrey protes karena buktinya hanya fotokopi.
Sebaliknya, kata Humphrey, Suryadharma dirugikan dalam kasus ini. Kliennya harus bersiap mundur dari jabatan Menteri Agama. Suryadharma menjabat sebagai Menteri Agama sejak 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014.
Humhprey menilai hakim tidak berani memperluas pasal tersebut. “Hakim tidak berani mengatakan bahwa jika dia ditetapkan sebagai tersangka, itu juga akan menghilangkan hak asasinya atas sumber daya alam,” ujarnya.
Sementara itu, Johnson memprotes Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan yang dikenal dengan istilah “sprintik”. “KPK tidak profesional,” ujarnya.
Johnson juga menyebut KPK tidak menghormati pengadilan karena tetap memanggil SDA sebagai saksi atau tersangka saat proses praperadilan masih berlangsung.
Praperadilan dan gugatan perdata senilai Rp1 triliun
Suryadharma sebelumnya telah mengajukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 23 Februari 2015.
(BACA: Suryadharma Ajukan Sidang Pendahuluan dan Gugat KPK Rp 1 Triliun)
“Alasan utama diajukannya permohonan praperadilan adalah karena mereka (KPK) menetapkan Pak Suryadharma sebagai tersangka, padahal bukti awal yang mereka andalkan adalah bukti-bukti yang ternyata sampai saat ini belum bisa dibuktikan atau dibuktikan.” kata Humphrey.
Humphrey menuduh pihak mapan Suryadharma bermuatan politik. Tampaknya ada latar belakang politik karena Surya menjadi tersangka, dua hari setelah dia menyatakan dukungannya kepada Prabowo dan Hatta Rajasa, kata Humphrey merujuk pada pasangan Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014 yang didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan, dimana Suryadharma menjadi ketua umum. .
Pengacara kemudian memutuskan untuk menggugat KPK secara perdata dan meminta ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Permohonan praperadilan Suryadharma terhadap KPK didahului oleh mantan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam kasus Budi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Budi.
Selain Suryadharma, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik juga mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. —Rappler.com