• November 27, 2024
Pengusaha Tambang Bauksit Jual Tanah Air?

Pengusaha Tambang Bauksit Jual Tanah Air?

Ketua MPR menuding eksportir produk minerba cenderung menjual produk mentah karena malas membangun smelter

JAKARTA, Indonesia — Salah satu industri yang belum merasakan dampak Paket Ekonomi jilid 1 dan 2 yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo adalah industri mineral dan batubara (minerba).

Pemerintah saat ini masih bertekad untuk melanjutkan penerapan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan proses pemurnian dilakukan dengan cara konstruksi. pabrik peleburan, dan ekspor produk bernilai tambah. Inilah yang disebut dengan hilir.

Akibatnya, sejak undang-undang tersebut berlaku pada awal tahun 2015, banyak perusahaan pertambangan yang menghentikan operasinya karena tidak bisa mengekspor, termasuk industri bauksit atau alumina. Ketua MPR Zulkifli Hasan yang notabene politikus Partai Amanat Nasional (PAN), bahkan menyebut ekspor mineral dan batubara dalam keadaan mentah ibarat mengekspor ke tanah air.

Tuduhan Ketua MPR itu dibantah oleh Gabungan Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia, Erry Sofyan. Menurut dia, pengusaha pertambangan bauksit telah melakukan tindakan untuk meningkatkan nilai tambah seperti yang disyaratkan dalam UU N0. 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya.

Bauksit yang diekspor hingga tahun 2013 adalah Metallurgical Grade Bauxite (MGB), yaitu bauksit yang memenuhi mutu minimal sebagai bahan baku industri pemurnian untuk membuat alumina. MGB ini sudah melalui proses penerima manfaat (peningkatan nilai tambah) sebesar bijih (mineral mentah) dipisahkan antara bauksit dan pengotor serta pengurangan volume hingga 50%. bijih.

Tindakan peningkatan nilai tambah yang dilakukan para penambang bauksit sejalan dengan pernyataan Prof. Syoni Soepriyanto, Ph.D, pakar metalurgi ITB pada Workshop Retrospeksi Proses Benefisiasi Bauksit, 3 September 2014 di Hotel Peninsula Tower, “Proses Pencucian dan pertunjukan Yang dilakukan para penambang bauksit selama ini adalah proses benefisiasi dan produknya dikenal dengan sebutan bauksit yang dicuciatau di pasaran komersil disebut dengan Metallurgical Grade Bauxite (MGB).

“Harus saya tegaskan, penambang bauksit tidak pernah melakukan ekspor bijih atau negaranya, melainkan ekspor Metallurgical Grade Bauxite (MGB),” dalam keterangan yang diterima Rappler, 2 Oktober.

Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro mengatakan, saat ini bukan saat yang tepat untuk menunda implementasi UU No. 4 Tahun 2009 untuk ditinjau.

Larangan ekspor pertambangan merupakan warisan SBY dan DPR di masa lalu, kata Menkeu saat ditanya Rappler.

Menurut Bambang, jika pemerintah saat ini memperbaiki larangan ekspor, barulah investor pabrik peleburan akan protes karena khawatir kehabisan bahan baku.

Bambang juga membantah tudingan insentif fiskal tersebut libur pajak hanya dinikmati oleh investor asing. Sejauh ini, terdapat empat perusahaan penanaman modal dalam negeri dan dua perusahaan penanaman modal asing yang telah menerima insentif libur pajak yang bertujuan untuk menarik minat investasi.

Asosiasi Bauksit membantah kekhawatiran mengenai ketersediaan bahan baku.

“Data kami menunjukkan cadangan bauksit ada 7,4 miliar ton. Pemerintah tak perlu ragu membuka keran ekspor. Kalau tidak, bagaimana kita memproduksinya jika tidak bisa dijual?” kata Erry.

Dia menggarisbawahi tingginya biaya produksi per ton yang dikeluarkan pengusaha bauksit, sedikit berbeda dengan tambang tembaga.

Dalam pandangan asosiasi, pembukaan keran ekspor minerba juga dapat mendatangkan devisa yang sangat dibutuhkan. Penetapan kuota produksi dan ekspor bauksit sebesar 40 – 50 juta ton/tahun dengan harga US$40/ton akan berkontribusi pada perbaikan perekonomian Indonesia yang saat ini sedang melambat.

Manfaatnya antara lain:

  • Penerimaan devisa sebesar US$1,6 miliar – 2 miliar, dan penerimaan pajak dan bukan pajak sekitar US$480 juta.
  • Membuka lapangan kerja untuk + 40.000 orang.
  • Menghidupkan kembali roda perekonomian daerah dan masyarakat sekitar pertambangan

Untuk menjaga stabilitas harga di pasar global, serta menjaga ketersediaan cadangan/sumber daya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pemurnian bauksit di dalam negeri, pemerintah dan asosiasi harus mengendalikan produksi dan ekspor bauksit.

Caranya dengan menetapkan kuota produksi dan ekspor nasional setiap tahunnya, kata Erry.

Konflik ekspor minerba pernah menjadi polemik antara pengamat ekonomi mantan Ketua Tim Reformasi Migas Faisal Basri dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian era kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Faisal Basri menuding hilirisasi industri bauksit diminati investor pabrik peleburan dari Rusia.

Tuduhan ini dibantah Menteri Koordinator Hatta Rajasa melalui akun Twitternya.

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, kalangan pertambangan mengusulkan gagasan pembukaan keran ekspor kepada perusahaan yang memenuhi kewajiban pembangunannya pabrik peleburan sebesar 30-40 persen.

“Usulan tersebut sedang kami pikirkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B. Panjaitan saat bertemu dengan pimpinan media, 1 September lalu.

Sejumlah perkembangan pabrik peleburan terhenti karena pengusaha kehabisan dana akibat melemahnya perekonomian.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan pemerintah ingin melakukan ekspor hilirisasi secara konsisten.

“Kami ingin konsistensi dan penghormatan bagi pengusaha yang menaati aturan,” kata Sudirman Said dalam diskusi energi, 7 September lalu.

Dijelaskannya, pada Juli 2015, terdapat 88 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang dibangun. pabrik peleburan. Ada 25 IUP yang mendekati finalisasi.

“Dari 72 fasilitas yang dibangun, bauksit patut diapresiasi karena bekerja keras mematuhi aturan,” kata Sudirman Said. — Rappler.com

BACA JUGA:

sbobet mobile