• November 25, 2024

Pembantu rumah tangga yang disiksa, pekerja migran dan Hong Kong

HONG KONG – Pembantu rumah tangga muda Indonesia Erwiana Sulistyaningsih telah menjadi simbol terbaru dari penderitaan menyedihkan yang dialami para pekerja migran di seluruh dunia.

Foto-foto wajahnya yang cacat parah dan tubuhnya yang patah dan memar memicu luapan keterkejutan dan kemarahan yang menyebar ke luar Hong Kong, tempat dia diduga dianiaya oleh majikannya, seorang ibu dua anak yang tinggal di rumah, selama lebih dari 8 bulan.

Bahkan penangkapan majikan berikutnya, meskipun atas pengaduan yang diajukan oleh salah satu mantan pembantunya, tidak sepenuhnya menenangkan para pendukung Sulistyaningsih. (BACA: Majikan PRT Indonesia Ditangkap)

Mereka mengatakan pihak berwenang di Hong Kong harus memperlakukan kasus ini bukan hanya sebagai kasus majikan jahat yang menyakiti pembantunya yang malang, tapi sebagai hasil dari kebijakan yang semakin anti-migran selama bertahun-tahun.

Dua kebijakan tersebut sering disebutkan.

Yang pertama adalah aturan dua minggu, yang mengharuskan pekerja migran meninggalkan Hong Kong dalam waktu 14 hari setelah kontrak mereka diputus lebih awal. Yang kedua adalah peraturan yang mewajibkan seluruh pekerja rumah tangga asing (DFW) untuk tinggal bersama majikannya.

Cynthia Tellez, manajer Misi Pekerja Migran, mengatakan kebijakan ganda ini telah menyebabkan penderitaan yang tak terkira bagi banyak PRT migran di Hong Kong.

Dalam kasus Sulistyaningsih, ia mengatakan pelecehan tersebut bisa lebih mudah dideteksi jika pekerja tersebut tinggal di luar rumah majikannya.

“Jika dia bebas datang dan pergi, orang-orang di luar pasti akan melihat bekas luka di tubuhnya,” ujarnya.

Namun dia setuju bahwa akan sulit mendapatkan tempat bagi semua PRT migran yang kini bekerja di Hong Kong. Statistik imigrasi menyebutkan jumlah total mereka mencapai 320.998 pada akhir tahun lalu, dengan mayoritas terbagi hampir sama antara warga Filipina dan Indonesia.

“Yang kami inginkan hanyalah menjadikan pengaturan tempat tinggal sebagai sebuah pilihan sehingga PLRT Asing tidak berada dalam posisi rentan seperti itu,” kata Tellez.

Kutukan terbesar

Namun aturan dua minggu inilah yang membantu Misi tersebut berjuang hingga mencapai Dewan Penasihat pada tahun 1989, yang mereka lihat sebagai gelombang pekerja migran terbesar.

Berdasarkan kebijakan ini, seorang pekerja rumah tangga yang kehilangan pekerjaannya hanya memiliki waktu dua minggu untuk tinggal di Hong Kong. Jika ia memilih menggunakan waktunya untuk mencari majikan lain, ia tetap tidak boleh tinggal. Dia harus meninggalkan wilayah tersebut dan menunggu visa kerja dikeluarkan dalam enam hingga delapan minggu ke depan. Ini berarti menganggur selama sekitar 3 bulan dan membayar biaya agen yang besar lagi.

“Aturan ini secara efektif membungkam banyak pekerja migran, terutama mereka yang sangat ingin mempertahankan pekerjaan mereka, tidak peduli seberapa buruk kondisinya,” ujarnya.

Hal yang juga menjadi penghalang bagi pekerja migran adalah kebijakan yang memperbolehkan majikan untuk memutuskan kontrak kerja sesuka hati mereka. Berdasarkan undang-undang Hong Kong, baik pekerja maupun pemberi kerja dapat memutuskan kontrak mereka untuk alasan apa pun, dengan hanya memberikan pemberitahuan satu bulan kepada pihak lain.

Meskipun sikap laissez-faire ini mungkin bisa diterapkan pada para manajer dan profesional yang memiliki beragam posisi untuk dipilih dan tidak diharuskan membayar biaya untuk mendapatkan posisi tersebut, namun hal ini telah menyebabkan sakit hati yang tak terhingga bagi banyak pekerja migran.

Seperti yang diharapkan, majikanlah yang biasanya memutuskan kontrak karena pekerja rumah tangga sering kali terbebani dengan hutang sehingga tidak bisa menganggapnya sebagai pilihan. Majikan juga punya pilihan untuk memberikan gaji sebulan sebagai pengganti pemberitahuan, agar pekerja bisa segera diberangkatkan.

Dengan kurangnya keamanan kerja dan ketakutan akan dipulangkan sebelum waktunya, para pekerja migran sering kali harus mengambil risiko demi mempertahankan pekerjaan mereka. Kasus yang dialami Sulistyaningsih mungkin merupakan kasus yang ekstrem, namun masih banyak orang lain yang rela berusaha sekuat tenaga hanya untuk menghindari pemecatan.

Yang memperparah penderitaan para pekerja ini adalah masalah yang sudah lama ada, yaitu biaya penempatan yang tidak bermoral, bahkan ilegal, yang dibebankan oleh agen perekrutan, yang telah dibantu oleh pemerintah tuan rumah di Hong Kong dan negara pengirim.

Menurut Sring Atin, wakil ketua Serikat Pekerja Migran Indonesia, tarif per kontrak bagi warga negara Indonesia yang melamar pekerjaan di Hong Kong adalah HK$15.000 (US$1.930).

Jumlah tersebut, yang hampir 4 kali lipat gaji minimum pekerja rumah tangga asing saat ini, sebenarnya diturunkan dari HK$21.000 (US$2.700) sekitar setahun yang lalu, ketika Jakarta memutuskan untuk memperketatnya dan menuntut agar majikan di Hong Kong membayar sebagian biaya tersebut. biaya penerapan.

Kerja paksa

Namun, hal ini tidak menghentikan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat untuk mempertahankan status Hong Kong sebagai Tingkat 2 dalam laporan tahunannya mengenai perdagangan manusia, terutama karena tingginya biaya penempatan yang dikenakan kepada pekerja migran Indonesia berarti membuat mereka tetap terikat kontrak, atau kerja paksa.

Sring Atin mengatakan yang membuat beban mereka semakin berat adalah mereka harus selalu melalui agen, baik kontraknya dipotong pendek, atau sudah habis masa jabatannya dua tahun penuh.

Karena tingginya biaya dan persyaratan kontrak kerja yang ketat, mudah untuk melihat mengapa banyak pekerja Indonesia ragu untuk angkat bicara ketika mereka berada dalam situasi yang penuh kekerasan.

Sring Atin mengatakan pemerintah mereka harus berhenti mengalihkan tanggung jawabnya untuk mengurus pekerjanya di luar negeri kepada para perekrut.

“Yang kami perjuangkan adalah pemerintah memberi kami pilihan. Kita tidak boleh memaksakan diri melalui lembaga karena tidak ada kebutuhannya,” kata Sring Atin.

Hal ini juga yang dituntut oleh rekan-rekan Filipina. Hingga sekitar 10 tahun yang lalu, pemberi kerja dan pekerja diperbolehkan untuk berhubungan langsung satu sama lain dan mengajukan permohonan visa kerja ke Departemen Imigrasi Hong Kong tanpa melalui agen perekrutan.

Semuanya berubah ketika Menteri Tenaga Kerja saat itu, Marianito Roque, mengutip alasan yang sering diulang-ulang bahwa para pekerja akan lebih terlindungi jika mereka melalui agen tenaga kerja, menghilangkan opsi “pekerjaan langsung” ini.

Akibatnya, siapa pun yang mengajukan kontrak baru ke Kantor Perburuhan Luar Negeri Filipina (POLO) harus mengurus dokumen mereka melalui agen, meskipun para pihak mengenal satu sama lain secara pribadi, dan tidak diperlukan bantuan dari luar untuk melakukan transaksi tersebut.

‘Pembantu Super’ Filipina

Situasi ini memburuk sekitar dua tahun kemudian, ketika pemerintah, sejalan dengan visi Presiden Gloria Macapagal-Arroyo untuk mengubah semua pekerja rumah tangga Filipina menjadi “perempuan super,” mengeluarkan pedoman baru mengenai penempatan mereka.

Berdasarkan apa yang disebut sebagai “Pedoman Administrasi Ketenagakerjaan Luar Negeri Filipina tentang Mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga Filipina” yang mulai berlaku pada bulan Desember 2006, tidak ada biaya penempatan yang dipungut dari mereka yang dikerahkan ke luar negeri untuk pekerjaan rumah tangga.

Namun, semua orang yang baru pertama kali berangkat atau belum memenuhi persyaratan pengalaman luar negeri selama satu tahun harus menjalani pelatihan. Memanfaatkan hal ini, para perekrut sendiri memberikan pelatihan dan mengumpulkan lebih banyak uang dari mereka yang akan berangkat kerja ke luar negeri.

Menurut survei yang dilakukan oleh Misi setahun setelah pedoman baru ini berlaku, biaya yang dikumpulkan dari setiap rumah tangga Filipina yang menuju Hong Kong meningkat dari sekitar P80,000 menjadi P120,000.

Biayanya, yang tidak pernah diberikan tanda terima karena alasan yang jelas, tetap pada tarif ini, kata Tellez.

Hal ini terjadi meskipun ada peringatan publik yang dikeluarkan secara sporadis oleh POEA dan Departemen Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan bahwa tidak ada biaya yang boleh dipungut dari pekerja rumah tangga atau HSW yang berangkat (istilah yang lebih disukai pemerintah untuk pekerja rumah tangga).

Pengakuan diam-diam bahwa masalah ini masih ada dapat dilihat dari upaya intensif yang dilakukan POLO di Konsulat Jenderal Filipina di Hong Kong untuk “mendamaikan” perselisihan mengenai pembebanan biaya yang berlebihan antara pekerja dan agen penempatan.

Berdasarkan penghitungan terakhir, sekitar 16.000 kasus seperti itu dibawa ke POLO untuk dikonsiliasi, sehingga setiap penggugat harus menunggu sekitar empat bulan.

Namun, seperti yang dikatakan Tellez, ini hanyalah solusi terbaik.

“Masalahnya harus diselesaikan sejak awal, ketika pekerja hanya melamar kerja di Hong Kong. Tidak diperlukan lagi konsiliasi, atau mengajukan kasus ke POEA, jika agen tenaga kerja di Filipina dilarang memungut biaya.”

Tutup mata

Pihak berwenang Hong Kong juga tidak luput dari kesalahan atas masalah ini.

Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Hong Kong, pekerja hanya dapat dikenakan biaya penempatan sebesar 10 persen dari gaji bulanan pertama mereka. Artinya, mereka harus benar-benar menerima gaji pertamanya sebelum dikenakan biaya apa pun.

Bagian tidak tertulis dari undang-undang ini adalah pemberi kerjalah yang harus menanggung biaya pembayaran perusahaan perekrutan. Dalam kasus PLRT Asing, alasannya sangat jelas. Seorang pekerja yang setuju untuk meninggalkan negara asalnya untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri hanya akan menderita secara finansial. Dan majikan yang menginginkan kemewahan mempekerjakan pembantu rumah tangga dari luar negeri harus bersedia menanggung biayanya.

Meskipun terdapat ketentuan yang jelas dalam undang-undang tersebut, Hong Kong tampaknya menutup mata terhadap pelanggaran mencolok yang dilakukan oleh sebagian besar agen tenaga kerja terhadap hampir setiap pekerja rumah tangga yang mereka rekrut dari luar negeri.

Hal ini ditegaskan oleh laporan bahwa Sulistyaningsih sendiri membayar HK$18.000 (US$2.300) untuk pekerjaan yang membuatnya babak belur dan hampir mati hanya dalam waktu delapan bulan.

Tellez mengatakan Hong Kong tidak perlu mengambil tindakan jauh-jauh untuk mengakhiri pelecehan dan eksploitasi terhadap PRT migran.

“Yang harus dilakukan adalah menerapkan hukumnya sendiri. Harus ada kemauan politik untuk melindungi hak-hak migran.”

Jika pemerintah tidak melakukan upaya sungguh-sungguh untuk menerapkan dan menegakkan undang-undang yang melindungi pekerja migran, upaya Sulistyaningsih untuk mempublikasikan penderitaannya akan sia-sia. – Rappler.com


Daisy CL Mandap adalah jurnalis veteran yang pernah bekerja di berbagai surat kabar dan stasiun TV di Filipina dan Hong Kong. Dia juga seorang pengacara dan aktivis hak-hak migran. Selama 14 tahun terakhir, ia bekerja sebagai editor The SUN-HK, surat kabar komunitas Filipina dua mingguan yang diterbitkan di Hong Kong oleh suaminya, Leo A. Deocadiz.

judi bola online