• November 28, 2024

Tuduhan SDA yang menyebut KPK menghina Islam tidak benar

Menurut Ruki, sejak Suryadharma Ali ditahan, seluruh tahanan KPK di Rutan Guntur nyatanya menolak melaksanakan salat Jumat di auditorium Gedung KPK.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghina Islam dengan membatasi jam ibadah narapidana.

“Petugas Lapas Guntur memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing,” kata Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, Selasa, 23 Juni 2018.

“Petugas menjalankan tugasnya sesuai instruksi, dan tidak benar adanya tindakan penghinaan terhadap agama Islam serta melakukan pengusiran paksa atau penghentian tahanan di Cabang Rutan KPK di musala Lapas Guntur.

Awal mula laporan Suryadharma

Pada 5 Juni, tersangka korupsi dana haji Suryadharma Ali mengirimkan surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara pelaksanaan salat berjamaah dan kegiatan keagamaan di Ruang Sholat Rutan Guntur. Terbatas. . Surat ini diserahkan oleh 15 orang narapidana yang terdiri dari 10 orang Muslim dan 5 orang non-Muslim.

Suryadharma dibela rekan-rekan partainya.

“Kami akan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memungkinkan, jika benar, jika tidak, memberikan izin kepada tahanan untuk salat 5 waktu di musala dan juga diperkenankan. mohon doanya ,” kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kongres Jakarta, Djan Faridz, seperti dikutip Di antaraSenin 22 Juni.

“Orang lain yang ditahan ingin dekat dengan Allah. Kalau izin bisa salat agak lama. Bacaan Yasin panjang. Alhamdulillah dibolehkan tarawih, salat magrib. Sekarang salat Isya tidak boleh, salat subuh tidak diperbolehkan. Siapa tahu, itu mungkin berubah.”

Menurut Djan, alasan pelarangan karena takut narapidana kabur, padahal itu tidak benar. “Sebenarnya kalau takut lari, rantai saja tahanannya.”

Menurut aturan

Ruki mengatakan, tata cara ibadah tahanan KPK sudah ada dalam peraturan pemerintah.

Berdasarkan pasal 11 ayat 2 PP Rutan dijelaskan bahwa setiap narapidana di Rutan melaksanakan ibadah di ruang selnya masing-masing. Sedangkan Pasal 11 ayat 3 menjelaskan, dalam keadaan tertentu narapidana dapat melaksanakan ibadah bersama di dalam tahanan, seperti ibadah keagamaan, salat Jumat, salat tarawih, ibadah hari raya keagamaan seperti salat Idul Fitri, Natal dan sebagainya, kata. Ruki.

Salat berjamaah sendiri hanya diperbolehkan pada saat salat duzhur, asar, dan maghrib di musala Rutan Guntur. Sementara itu, salat magrib dilaksanakan di ruangan masing-masing. Sholat subuh di koridor sel tahanan paroki.

Selama Ramadan, para tahanan KPK diberikan kesempatan untuk salat di musala Rutan Guntur yang berjarak sekitar 20 meter dari Rutan. Waktunya dibatasi hanya 40 menit dengan mempertimbangkan aspek keamanan.

Berdasarkan PP Rutan dan dengan memperhatikan aspek keamanan, waktu yang diberikan adalah untuk salat berjamaah, bukan untuk diskusi atau kajian Islam, mengaji, tahlilan, yasinan“Semuanya bisa dilakukan di Rutan Cabang KPK karena di situlah mereka bisa beraktivitas sesuai hukum,” kata Ruki.

Menurut Ruki, waktu salat berjamaah yang dibatasi 40 menit bukan merupakan kebijakan KPK, melainkan berdasarkan aturan teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tahanan KPK kerap tidur di musala

Menurut Ruki, berdasarkan laporan petugas Lapas, para tahanan KPK kerap tidur di musala setelah selesai salat berjamaah.

“Saat penjaga meminta napi kembali ke sel tahanan, napi mengatakan bahwa mereka sedang salat sambil tidur. Namun petugas tetap mengatakan napi harus kembali ke sel karena waktu yang diberikan sudah habis, kata Ruki.

Menurutnya, sejak Suryadharma menjadi penghuni Rutan Guntur, seluruh tahanan Cabang Rutan Guntur sudah tidak mau lagi melaksanakan salat Jumat di Gedung KPK.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan para tahanan yang menyatakan tidak mau melaksanakan salat Jumat di Gedung KPK, kata Ruki.

Ia juga mengingatkan, persoalan larangan beribadah dan penodaan agama harus dijadikan alasan untuk meminta penangguhan penahanan. — Rappler.com

pragmatic play