• November 25, 2024
Pemerintah akan mengevaluasi aturan IMB tempat ibadah Aceh Singkil

Pemerintah akan mengevaluasi aturan IMB tempat ibadah Aceh Singkil

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Anggota DPRD Aceh Singkil menolak usulan pemerintah pusat untuk merevisi aturan IMB

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah pusat akan mengevaluasi aturan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah di Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam. Peraturan tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab perselisihan antara warga dan jemaah hingga berujung pada pembakaran gereja pada Selasa, 13 Oktober lalu.

“Hal ini disampaikan Kapolri (Jenderal Badrodin Haiti) agar daerah mengevaluasi peraturan daerah, tidak melanggar ketentuan yang sudah ada,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan, Kamis 15 Oktober.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya memberikan persyaratan ketat terhadap IMB gereja, yakni harus mendapat dukungan minimal 150 orang dalam bentuk tanda tangan, dan disahkan oleh kepala desa atau lurah.

Persyaratan tersebut lebih ketat dibandingkan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No. 8 dan 9 tahun 2006.

Salah satu klausul SKB yang ditetapkan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa pendirian tempat ibadah harus mendapat dukungan minimal 60 orang dalam bentuk tanda tangan, dan oleh kepala desa atau walikota. diratifikasi. kepala.

Akibat peraturan ini, 19 gereja ditutup di Aceh Singkil pada tahun 2012. Gereja-gereja yang ditutup termasuk yang didirikan pada tahun 1932-2003.

Baca laporan Human Rights Watch (HRW) tentang gereja-gereja di Aceh Singkil Di Sini.

keuntungan dan kerugian

Pernyataan Luhut langsung mendapat tanggapan dari tokoh daerah di Aceh Singkil.

Apa tanggapan anggota dewan di Aceh Singkil?

Tampaknya gagasan tersebut tidak sepenuhnya dianut oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Singkil. “Tidak ada. Kami siap mempertahankannya,” kata anggota DPRD Aceh Singkil Keuchik Tami kepada Rappler, Kamis.

Berbeda dengan Keuchik, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Aceh Singkil Roswin mengaku siap membantu pemerintah pusat asalkan terlibat.

“Kalau memang niat pemerintah ada evaluasi, sebaiknya libatkan ormas Islam untuk benar-benar dikaji agar bisa diambil keputusannya. membenarkan», kata Roswin.

Ia menyarankan agar pemerintah memanfaatkan Forum Kerukunan Umat Beragama agar bisa menampung perwakilan umat Kristen dan Islam. Benite wadah itu, katanya.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Aceh Singkil pada Selasa, 13 Oktober, menewaskan satu orang dan melukai empat orang. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki dan menyelidiki pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Bentrokan antara warga penentang gereja di Aceh Singkil dengan jemaah gereja tersebut bukan disebabkan oleh perselisihan satu bulan dua bulan, melainkan sejak tahun 1979, setelah adanya kesepakatan antara umat Kristen dan Islam. —Rappler.com

BACA JUGA:

Pengeluaran Hongkong