Pemerintah mengusulkan empat poin revisi UU KPK
- keren989
- 0
Ketua KPK Ruki mengamini usulan Luhut untuk merevisi UU KPK asalkan tidak melemahkan institusi KPK.
JAKARTA, Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah kembali mengusulkan 4 revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, antara lain Surat Penyidikan Perkara (SP3), penyadapan, pengawasan, dan penghentian. penunjukan kasus independen. penyelidik.
“Pertama-tama SP3. Ini adalah masalah hak asasi manusia. Lagi pula, jika kamu mati, bukankah kasusnya akan dihentikan? Dan ini berlaku di KPK Hong Kong,” kata Luhut saat ditemui pada acara pelantikan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Kamis 15 Oktober.
“Kedua, pengawas. Ada organisasi yang tidak memiliki pengawas. Otoritas pengawasan akan dibentuk oleh pemerintah. “Orang-orang senior lah yang sudah selesai dengan dia,” ujarnya.
“Ketiga, menguping. Penyadapan diatur, kita lihat KPK sudah benar prosedurnya, dan dilakukan oleh pengawas, kalau kita lihat sudah benar, kita lanjutkan tanpa ada masalah, kata Luhut.
“Keempat, penyidik independen. Penyelidik independen ini mungkin agak tarik-menarik, tapi menurut saya supervisornya sudah ada. Jika supervisor sudah ada,diverifikasi penyelidik independen. “Seharusnya tidak ada masalah,” katanya lagi.
Pembahasan keempat poin tersebut akan terus berlanjut hingga tahun depan.
Luhut menambahkan, pemerintah tidak ada niat untuk melemahkan KPK melalui usulan revisi empat poin tersebut.
“Tapi kami tidak ingin membawa pendulum ke kanan dan kiri, melainkan ke tengah yang berlaku universal,” ujarnya.
Apa tanggapan KPK?
Taufiequrrahman Ruki, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, langsung memberikan tanggapannya pada kesempatan yang sama.
Yang pertama terkait soal penyadapan, “Jika pemerintah menghendaki keempat hal tersebut, maka UU KPK tentu akan mengatur tata cara bagaimana undang-undang yang baru harus melakukan penyadapan,” kata Ruki.
KPK akan mempertimbangkan untuk melakukan perbaikan melalui peraturan perundang-undangan dan memberikan masukan kepada pemerintah tanpa melemahkan kewenangan penyadapan KPK.
Dan menurut Mahkamah Konstitusi, tata cara penyadapan tidak bisa diatur dalam peraturan pemerintah, melainkan dengan undang-undang.
Kedua, pengawasan. “Jika pemerintah merasa perlu melakukan pengawasan agar komisi ini tidak keluar jalur, silakan lakukan. Tapi sekali lagi, jangan pernah berpikir bahwa pengawas justru menjadikan KPK sebagai lembaga yang tidak independen, kata Ruki.
“Dia tidak boleh ikut campur dalam apa pun yang dilakukan KPK. Biarkan Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya sesuai hukum. Kecuali langkahnya menyimpang, ujarnya lagi.
Menurut Ruki, ini merupakan kesempatan baik untuk melindungi para petinggi KPK agar tidak mudah dikriminalisasi.
Ketiga, penyidik independen. “Kewenangan penyidikan merupakan kewenangan dalam undang-undang. “Apakah undang-undang bisa menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik atau tidak,” ujarnya.
“Bahkan penyidik pajak juga bisa independen, penyidik tindak pidana kehutanan juga bisa independen, penyidikan perikanan bisa independen. Mengapa penyidik korupsi juga bisa independen?” kata Ruki.
Keempat, tentang SP3. Ruki sependapat dengan Luhut.
“Karena undang-undang menghentikan penuntutan terhadap tersangka yang meninggal dunia. Oleh karena itu, penghentian penyidikan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya.
Ruki menambahkan, penggunaan SP3 tetap harus diawasi agar tidak digunakan untuk keperluan lain dengan dalih tidak cukup bukti.
“Kalau penyidikan dihentikan karena kurang bukti, maka saya ingin katakan bahwa Pimpinan KPK, Deputi Penindakan, Direktur Penyidikan, tidak menjalankan tugasnya. dengan baik,” dia berkata. —Rappler.com
BACA JUGA: