• December 5, 2024

CSR Tembakau menggagalkan larangan iklan dan undang-undang larangan merokok

(Pertama dari dua bagian)

MANILA, Filipina – Perusahaan tembakau berada di garis depan gerakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di negara tersebut. Hasil tangkapannya: mereka menggunakan kerja komunitas untuk menghindari undang-undang yang mengatur industri mereka, baik secara nasional maupun lokal.

Para pendukung anti-rokok mengatakan perusahaan-perusahaan tembakau menggunakan proyek CSR untuk secara diam-diam mempromosikan produk mereka meskipun ada undang-undang yang melarang mereka beriklan di media berbayar.

Kegiatan CSR juga merupakan cara bagi perusahaan rokok untuk mendapatkan akses terhadap pejabat terpilih setempat yang mempunyai kekuasaan untuk menyetujui dan menerapkan kebijakan antirokok.

Rappler telah menyusun daftar kegiatan CSR di Filipina yang telah dilaporkan oleh perusahaan tembakau selama beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan sebuah tren: di sebagian besar wilayah di mana perusahaan tembakau terlibat dalam kegiatan filantropis, pemerintah daerah telah menunda atau mengabaikan peraturan antirokok yang masih tertunda.

Sementara itu, di wilayah lain, terdapat upaya terang-terangan yang dilakukan oleh perusahaan tembakau untuk memblokir peraturan tersebut.

Promosi alternatif

Republic Act 9211 atau Tobacco Regulation Act tahun 2003 menghentikan strategi pemasaran utama perusahaan tembakau – yaitu beriklan di media berbayar, terutama televisi, radio, dan surat kabar.

Namun, undang-undang tersebut gagal mencegah perusahaan tembakau mengganggu konten yang diberitakan oleh media bebas.

Melalui kegiatan CSR perusahaan tembakau – seperti donasi, proyek komunitas, kemitraan pendidikan dan lingkungan dengan unit pemerintah daerah dan lembaga pemerintah – merek mereka menjadi bahan pemberitaan.

Misalnya, Philip Morris Philippines Manufacturing Inc. Sumbangan sebesar R16 juta kepada Palang Merah Nasional Filipina menjadi berita utama pada tahun 2009. Merek dan logo mereka sangat terlihat ketika dunia menyaksikan berita tentang upaya penyelamatan, pertolongan dan rehabilitasi bagi para korban topan Ondoy dan Pepeng yang berulang kali terjadi.

Richard Gordon, ketua Palang Merah, yang saat itu menjabat sebagai senator, berterima kasih kepada Philip Morris atas kemurahan hatinya, dan mencatat bahwa sumbangan perusahaan tersebut adalah salah satu yang terbesar, jika bukan yang terbesar, yang diberikan oleh perusahaan multinasional kepada para korban topan.

Para pendukung anti-tembakau bersikap skeptis.

“Tidak ada yang namanya CSR jika menyangkut perusahaan tembakau. Mereka hanya menggunakannya untuk mempromosikan produk mereka dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” mantan Menteri Kesehatan Alex Padilla menekankan.

Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2008 mengatakan: “Tanggung jawab sosial perusahaan sangat penting bagi industri tembakau untuk memperbaiki reputasinya yang rusak, meningkatkan semangat kerja karyawan dan mempertahankan serta meningkatkan nilai perusahaan.”

Pada tahun 2010, Philip Morris PMFTC Corp. membentuk usaha patungan 50-50 dengan saingannya Fortune Tobacco Corp. dari Lucio Tan Group, menciptakan monopoli virtual atas pasar tembakau lokal dengan pangsa lebih dari 90%.

Belanja CSR Philip Morris di Filipina tidak pernah turun di bawah US$1 juta sejak tahun 2008. Faktanya, jumlahnya meningkat dua kali lipat menjadi $2,25 juta pada tahun 2011 dari $1 juta pada tahun 2010.

Tata cara melarang merokok

Lebih dari sekadar menghindari larangan iklan, para aktivis mengatakan bahwa perusahaan tembakau menggunakan CSR untuk memblokir atau menunda penerapan peraturan anti-rokok di provinsi, kota, dan kotamadya.

“CSR melakukan banyak hal, namun yang paling penting adalah hal ini mempengaruhi pembuat kebijakan,” kata Ulysses Dorotheo, Koordinator Regional Asia Tenggara dan Pasifik Barat dari Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara.

Laporan WHO tahun 2008 mengungkapkan pandangan yang sama, dengan menunjukkan bahwa sebagian besar pengaruh industri ini terhadap agenda legislatif diperoleh melalui sumbangan politik.

“Industri tembakau menggunakan filantropi untuk mencapai tujuan legislatif, memberikan kontribusi kepada badan amal favorit pembuat kebijakan dan memanfaatkan presentasi cek sebagai peluang lobi,” kata laporan itu.

Saat ini, negara tersebut mempunyai dua undang-undang yang mengatur tentang rokok: Undang-undang Pengendalian Tembakau tahun 2003 dan Undang-undang Udara Bersih tahun 1999 (RA 8749).

Undang-Undang Pengendalian Tembakau melarang merokok di tempat umum yang tertutup dan mewajibkan perusahaan untuk menetapkan area merokok.

Sebaliknya, Undang-Undang Udara Bersih melarang merokok di dalam gedung umum atau tempat umum tertutup, kendaraan, “area tertutup di luar tempat tinggal pribadi Anda, tempat kerja pribadi, atau area merokok yang ditetapkan dengan benar”.

Meskipun ini merupakan undang-undang nasional, penerapannya dijamin oleh unit pemerintah daerah (LGU).

Inilah sebabnya mengapa para pendukung pengendalian tembakau dan perusahaan tembakau melakukan perlawanan hingga ke tahap ini.

Sebuah sumber yang merupakan mantan direktur Philip Morris mengonfirmasi kepada Rappler bahwa perusahaan tembakau menggunakan CSR untuk mempengaruhi pejabat LGU dan melakukan negosiasi menentang kebijakan merokok.

“Baik berupa uang suap maupun dalam bentuk CSR. Kami menanyakan apa yang mereka perlukan, misalnya gedung sekolah,” kata sumber tersebut.

Beberapa pejabat LGU akhirnya jatuh cinta pada salah satu hal tersebut, sumber itu menambahkan. “Ini juga akan diberikan. Ketika ia mulai menerima, kami memilikinya (Mereka pada akhirnya akan menyerah. Ketika mereka mulai menerima (sumbangan), maka kita akan menahan mereka.

Data dari Departemen Kesehatan (DOH) menunjukkan bahwa dari 1.714 LGU di negara ini, hanya 146 yang memiliki kebijakan anti rokok yang memenuhi seluruh atau sebagian ketentuan RA 9211 per Mei 2012.

Dari LGU yang patuh, 125 diantaranya mempunyai kebijakan anti-rokok yang “komprehensif”. Mereka menerapkan kebijakan 100% bebas asap rokok di dalam ruangan, mengikuti pembatasan penjualan rokok kepada dan oleh anak di bawah umur, dan mematuhi larangan iklan, kata DOH.

Berdasarkan data yang dihimpun Rappler dari para aktivis anti rokok, wilayah dimana perusahaan tembakau melakukan kegiatan CSR tidak termasuk di antara 146 provinsi, kota, dan kabupaten/kota yang memiliki kebijakan anti rokok. Para advokat mengumpulkan artikel surat kabar tentang kegiatan CSR.

Yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa kegiatan CSR perusahaan tembakau difokuskan pada pemerintah daerah yang menjadi mitra utama bisnis mereka. Kota Tanuan di Batangas dan Candon di Ilocos Sur adalah contohnya. Philip Morris memiliki pabrik di Tanuan, sedangkan Ilocos Sur adalah salah satu provinsi penghasil tembakau di Luzon Utara.

Perusahaan tembakau diketahui memiliki hubungan jangka panjang dengan pejabat dan anggota kongres LGU Luzon utara, yang membela kepentingan mereka. Aliansi Luzon Utara di Kongres memblokir pengesahan undang-undang yang bertujuan untuk mencegah konsumsi produk rokok di negara tersebut.

Apakah beberapa LGU berkompromi?

Sementara itu, bahkan di provinsi-provinsi yang dianggap sebagai negara yang pertama kali mengadopsi reformasi kesehatan, perusahaan tembakau tampaknya berhasil melakukan intervensi dalam pengambilan kebijakan.

Misalnya, DOH telah mengidentifikasi 12 provinsi percontohan untuk penerapan Pasal 8 Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani oleh Filipina.

Pasal 8 menyatakan: “Setiap pihak harus mengadopsi dan menerapkan di wilayah yurisdiksi nasional yang ada sebagaimana ditentukan oleh undang-undang nasional dan secara aktif mendorong pada tingkat yurisdiksi lain untuk mengadopsi dan menerapkan tindakan legislatif, eksekutif, administratif dan/atau tindakan lain yang efektif, yang memberikan perlindungan. terhadap paparan asap tembakau di tempat kerja dalam ruangan, angkutan umum, tempat umum dalam ruangan dan, jika diperlukan, tempat umum lainnya.”

DOH mengatakan proyeknya bertujuan untuk “melokalisasi” undang-undang pengendalian tembakau dengan menerapkan “peraturan dalam ruangan 100% bebas asap rokok” di 12 provinsi.

Ini adalah:

  • Vizcaya Baru
  • Mindoro Timur
  • Romblon
  • Capiz
  • Negro Timur
  • Biliran
  • Samar Timur
  • Leyte Selatan
  • Misamis Barat
  • Kotabato Utara
  • Cotabato Selatan
  • Agusan Selatan

Ke-12 provinsi tersebut dianggap sebagai pengadopsi awal reformasi kesehatan, menurut DOH. Mereka memiliki dewan kesehatan lokal yang berfungsi merencanakan, mengoordinasikan dan memantau kegiatan kesehatan dari tingkat kota hingga provinsi.

Dari pemerintah provinsi tersebut, 7 diantaranya telah mengesahkan peraturan 100% dalam ruangan bebas rokok; seseorang sudah mempunyai peraturan tembakau yang harus diubah untuk mematuhi Art. 8 FCTC, 3 telah mengajukan peraturan bebas rokok namun belum disetujui; dan seseorang tidak mempunyai peraturan anti rokok sama sekali.

Dari 199 kota dan kabupaten/kota di 12 provinsi tersebut, sejauh ini 99 kota sudah memiliki kebijakan dalam ruangan yang 100% bebas rokok; 37 peraturan tembakau yang ada harus diubah; 49 peraturan bebas rokok yang masih dalam proses diajukan untuk disetujui; dan 14 tidak memiliki peraturan anti-merokok.

Namun, DOH mengatakan 4 provinsi menunda pengesahan atau tidak mengesahkan peraturan tersebut karena campur tangan perusahaan tembakau melalui proyek CSR. Ini adalah Mindoro Oriental, Capiz, Misamis Occidental dan Cotabato Selatan.

Kegiatan CSR di 4 provinsi ini berkisar dari sponsorship untuk acara-acara sosial hingga sumbangan kepada dewan kota dan kota, badan legislatif lokal yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan peraturan dan resolusi. – Rappler.com

Pengusaha gemuk gambar dari Shutterstock

Rokok gambar dari Shutterstock

Result HK